Sharing tips dari salah seorang “big sister” saya, mentor saya, inspirasi saya.

Sekali lagi, ini yang nulis bukan saya. Saya sudah jelas menuliskan di atas bahwa ini adalah sharing tips dari mentor saya. Kalau kurang jelas, sudah saya perbesar font-nya. Saya bukan PNS Pengadilan Agama, PUN bukan lawyer. Saya hanya punya pengalaman menghadapi hal yang sama, dan step by step tips di bawah yang ditulis oleh Mbak Risa sangat membantu saya menyiapkan mental menghadapi sidang. Gitu aja. 🙂

divOrce

Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)

by: Risa Amrikasari
July 18, 2014 at 2:59pm

Catatan penting sebelum membaca :
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pemicu perceraian. Tulisan ini saya buat hanya sebagai edukasi bagi para perempuan tetapi sama sekali tidak dimaksudkan sebagai anjuran kepada para perempuan untuk mengajukan gugatan cerai kepada para suaminya.

Perceraian memang menjadi masalah yang klasik. Ketika dua orang yang tadinya menjalin sumpah setia untuk menjalani hidup bersama tak lagi bisa menyatukan perbedaan, maka mau tak mau, perceraian menjadi langkah yang dengan berat hati harus diambil. Keputusan untuk bercerai dan mengajukan gugatan perceraian adalah suatu langkah besar yang harus diambil, khususnya bagi perempuan. Beberapa perempuan ketika memberanikan diri melakukan langkah besar untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilanpun tetap tak merasa aman karena biasanya dalam masa-masa itu ia mendapat tekanan dari banyak pihak. Mulai dari suami yang tidak mau bercerai, keluarga yang malu jika anak perempuannya mendapat status janda, dan pandangan umum masyarakat di negara ini yang masih belum banyak berpihak pada perempuan ketika ia menjadi pihak yang aktif untuk berani mengajukan gugatan perceraian.

Dalam keadaan seperti ini, apa saja yang harus dipersiapkan oleh perempuan yang ingin mengajukan gugatan perceraian? Langkah-langkah di bawah ini mungkin akan sedikit membantu dalam mempersiapkan diri dari sisi emosional, administrative, dan langkah hukum yang harus diambil pada masa-masa sulit anda.

1. Pertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan
Bercerai adalah keputusan yang sangat besar. Anda tak bisa seketika mengatakan “ingin bercerai” pada saat amarah sedang menguasai. Saat anda menghadapi pilihan, akan banyak komentar dan masukan dari sekeliling anda yang bisa mempengaruhi keputusan anda. Pastikan bahwa keputusan bercerai itu adalah pilihan terakhir yang harus diambil setelah dipertimbangkan secara matang.

2. Persiapkan mental untuk menghadapi proses perceraian
Proses perceraian akan melelahkan karena anda harus bolak-balik menghadiri sidang. Pastikan anda sudah mengetahui ini sehingga bisa mempersiapkan mental anda. Proses panjang dari suatu perceraian tentunya bergantung juga pada rumitnya permasalahan yang ada antara anda dengan pasangan. Jika kedua belah pihak sepakat bercerai, maka proses perceraian tentunya lebih mudah.

3. Persiapkan dokumen-dokumen penting sebelum mendaftarkan gugatan perceraian
Jika hati anda memang telah mantap untuk bercerai, persiapkan semua dokumen yang terkait dengan pernikahan anda. Dokumen-dokumen penting seperti bank statement, rekening bank beserta nomornya, surat-surat hutang, surat-surat yang menunjukkan kepemilikan asset, surat-surat penting yang menunjukkan status pernikahan, status anak (jika memiliki anak), dan lain-lain. Buatlah salinan semua dokumen penting tersebut sebagai arsip anda.

4. Membuat surat gugatan perceraian untuk didaftarkan ke pengadilan agama/negeri
Bagi anda yang mampu, anda mungkin memilih untuk menyewa jasa kuasa hukum untuk mengurus perceraian anda. Akan tetapi bagi yang ingin mengurus sendiri, anda harus mempersiapkan gugatan cerai tersebut.

Isi surat gugatan cerai tersebut antara lain adalah :

  • Data diri anda sebagai penggugat, dan data diri suami sebagai tergugat;
  • Alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya perceraian;
  • Hal-hal yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk diputus pada persidangan, misalnya : dikabulkannya gugatan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain.

5. Cermat menyampaikan alasan yang tepat sebagai dasar diajukannya perceraian
Perceraian memang diakibatkan oleh berbagai macam alasan. Akan tetapi, mengajukan alasan-alasan yang sangat jelas sebagai dasar pengajuan gugatan perceraian akan mempermudah proses.

Beberapa alasan perceraian misalnya :

  • Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas. suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
  • Suami sering menganiaya, sehingga keselamatan anda atau anak anda terancam;
  • Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
  • Suami dipenjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  • Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tak mungkin dirukunkan kembali;
  • Suami berpindah agama. (sumber: http://www.pekka.or.id)

6. Mempersiapkan dokumen sebagai pendukung surat gugatan
Ini adalah persyaratan yang kelihatannya biasa saja, tapi kebanyakan orang seringkali terlupa untuk mempersiapkannya dengan baik. Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan bersama surat gugatan adalah :

  • Buku nikah (asli)
  • KTP (asli)
  • Akta kelahiran anak-anak jika ada anak dalam pernikahan (asli)
  • Surat kepemilikan asset/harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB kendaraan, sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan lain-lain.
  • Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan untuk mendukung surat gugatan.

Anda harus membuat salinan dari semua dokumen tadi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Dokumen-dokumen asli hanya akan dipertunjukkan saja.

7. Mempersiapkan saksi-saksi
Anda akan membutuhkan saksi-saksi yang akan memperkuat pernyataan anda di pengadilan. Anda membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang saksi yang harus secara langsung mengetahui peristiwa yang terjadi dalam pernikahan anda.

8. Cari informasi di mana anda harus mendaftarkan gugatan perceraian
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami anda.

9. Melangkah ke pengadilan
Jika langkah-langkah di atas telah anda lakukan, kini anda tinggal pergi ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan anda. Gugatan cerai disampaikan kepada pejabat kepaniteraan. Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara dan anda akan diminta membayar biaya panjar perkara pada bank yang ditunjuk oleh pengadilan.

aktaceraiSimpan tanda pembayaran tersebut karena nantinya akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilampirkan pada pendaftaran perkara. Setelah itu anda akan mendapatkan nomor perkara dan menunggu panggilan sidang.

Sebagai informasi saja, proses persidangan untuk suatu perkara terdiri dari beberapa sidang. Itu sebabnya di awal, saya sudah memberitahu anda untuk bersiap-siap menghadapi proses yang panjang. Anda akan setidaknya menghadiri 10 kali persidangan sampai Majelis Hakim memutus perkara yang anda ajukan. Hal yang berbeda jika suami yang anda gugat tak pernah hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya pada kuasanya, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) setelah maksimal 3 kali panggilan sidang.

10. Jalani hidup seperti biasa
Sementara itu, selama sidang berjalan, anda harus mengisi hidup anda seperti biasa. Jika anda tak memakai jasa advokat, mungkin selama masa persidangan anda dapat berkonsultasi dengan orang-orang dekat anda yang paham mengenai hukum. Jangan lupa untuk menanamkan kesabaran dan sedikit meluruskan dahi yang telah berminggu bahkan bulan, berkerut memikirkan kemelut rumah tangga anda. Pusatkan perhatian anda pada hal-hal lain yang penting untuk dikerjakan, jangan sampai terbengkalai. Semua urusan administratif persidangan adalah bagian dari proses yang mau tidak mau harus anda hadapi dengan hati tenang.

11. Jangan memulai hubungan baru sebelum semua urusan perceraian selesai
Sebisa mungkin, tahan diri anda agar tak terlibat dalam hubungan asmara dengan pihak lain sebelum semua urusan perceraian anda selesai. Anda tak butuh menambah beban batin baru lagi di saat seharusnya anda bisa beristirahat dari hal-hal yang membebani perasaan anda, apalagi jika hati anda hanya ingin mencari pelarian atau pengisi kesepian.

Hidup memang tak mudah, dan tak semua hal yang direncanakan selalu berjalan mulus. Tapi itulah inti kehidupan, dengan segala permasalahan hidup yang dihadapi, setiap manusia akan belajar menjadi manusia yang lebih baik.

314 responses to “Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)”

  1. reni anggraeni Avatar
    reni anggraeni

    assalamualaikum, mba saya mau nanya. saya dulu menikah di sukabumi jawa barat, skrg saya tinggal di jkt ngikut suami saya. tapi selama awal menikah memang saya sering ada perselisihan ribut yang terus menerus sampai sekarang, saya dan suami saya memang sudah sepakat ingin pisah , tapi suami saya belum juga mengurus gugat cerai . saya punya anak 1 umur 16bln , saya ingin anak tidak ada yg menghak , saya ingin adil kalo untuk hak asuh anak. kira2 awal pengajuan gugat cerai itu kmn ya?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.
      Mbak Reni yang baik,
      Setahu saya cerai gugat (oleh istri) ataupun cerai talak (oleh suami) diajukan ke Pengadilan Agama sesuai KTP (dan KK) yg berlaku dari pihak istri. Jadi, coba Mbaknya lihat, KTP dan KK Mbak (yg masih berlaku ya), Dinas Kependudukan mana yang mengeluarkannya. Jika ternyata KTP+KK Mbaknya masih Sukabumi, artinya PA Sukabumi. Jika KTP+KK Mbaknya Jakarta, ya ke PA Jakarta. Alamat PA-nya bisa dicari lewat google, Mbak.

      Mengenai hak asuh, bisa berdasarkan kesepakatan. Tapi biasanya anak yang belum akil baligh pasti diputuskan ikut ibunya.

      Semoga permasalahan Mbaknya berlanjut jadi baik, ya. Good luck, Mbak.

      Regards,
      NF

  2. Lisan Avatar
    Lisan

    Selamat sore mbak… sy mau shared soal pernikahan sy… pernikahan sy sdh 5 thn… dr pernikan sy memiliki seorg putri(5thn) dan seorg putra(2thn)… pernikahan sy dr awal menikah sampai skrg isinya hanya bertengkar… sy sdh tdk tahan dgn sikap dan sifatnya yg emosian… salah atau tdk sy slalu d marah… stiap hari sprti itu… dan d saat dia mrh walaupun di dpn org banyak sambil maki2… dan slama pernikahan kt tinggal di rumah mama sy… dan mama sy sebagian besar punya banyak andil dlm rmh tangga kt… menafkahi anak2 sy,berikan pendidikan yg baik utk anak sy… support kt secara materi… tp mama sy tdk pernah mau ikut dlm urusan rmh tangga kecuali soal kebutuhan anak2,,dan itu gk d indahkan sm suami sy malah dia bilang kalau dia tidak suka sm mama sy… dan sifat suami sy yg sypun malu sm org2… stiap kali ngobrol sm org dia slalu ngomong punya harta ini itu(harta milik mama sy di akui punya dia) punya tanah dmn2 punya rmh kontrakan dmn2… dan blm setahun belakangan ini sy punya rasa curiga yg sangat teramat besar kalau suami sy punya WIL namun sy gk menunjukan itu secara langsung dan posisinya saat itu suami sy bekerja di luar kota ngurusin toko pamannya.dan kt ktm hanya 3 ato 4bln sekali… selama sethn kerja d luar kota kt hanya bertemu 2 kali… di pertemuan kedua itu tepat di bulan mei kemarin rasa curiga itu ada krn wanita itu tinggal bareng suami sy dan karyawan yg lain di toko yg sm… rasa curiga itu terus menghantui sy… dan akhirnya sy pun berinisitif utk tlp wanita itu… secara baik? Wkt sy tlp hallo apa kabar ? “Baik… *sy boleh tanya sesuatu dan km bs jujur tanpa basa basi wanita itu menangis dan menceritakan klu dia dan suami sy sdh berhubungan selayaknya suami istri… berhubungan badan dan itu sdh lbh dr 2 kali… sy saat ini sangat terpukul dan hancur sy ingin sudahi pernikahan sy.yg ingin sy tanyakan apakah di pengadilan nnt rekaman percakapan kami bs di jadikan bukti ? Di karnakan posisi wanita tersebut sdh pulang kampung ? Mohon pencerahanny

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Lisan yang baik,
      Maaf saya baru baca dan approve komentarnya sekarang karena seharian ini saya ada pelatihan di luar kantor. 🙂

      Saya turut membaca ceritanya Mbak. Semoga ke depannya mendapatkan jalan terbaik ya, Mbak.

      Mengenai rekaman pembicaraan, bisa saja dimasukkan ke dalam gugat cerai di pengadilan nanti. Hanya saja, nanti saat memberikan surat kronologi dan bukti-buktinya, Mbak tanyakan ke panitera juga, apakah bukti rekaman tersebut sebaiknya diajukan kepada hakim atau nggak usah. Biasanya majelis hakim akan memelajarinya secara tim, dan hanya diungkapkan secara implisit (tidak blak-blakan) di sidang sebagai konfirmasi saja (tidak diperdengarkan atau dibacakan).

      Jangan lupa, nanti Mbak tinggal menyiapkan saksi (mininal 2 orang) yang mengetahui keadaan rumah tangga Mbaknya. Sebetulnya fakta bahwa yang menafkahi rumah tangga adalah orangtua Mbak dan bukannya suami itu bisa diajukan juga ke pengadilan. Begitu pula fakta bahwa dia tidak bersikap baik kepada orangtua Mbak, itu bisa menjadi pertimbangan bagi hakim. Selebihnya, mudah-mudahan Mbaknya diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini ya..

      Good luck.
      Regards,
      NF

  3. Lisan Avatar

    Selamat sore mbak… sy mau shared soal pernikahan sy… pernikahan sy sdh 5 thn… dr pernikan sy memiliki seorg putri(5thn) dan seorg putra(2thn)… pernikahan sy dr awal menikah sampai skrg isinya hanya bertengkar… sy sdh tdk tahan dgn sikap dan sifatnya yg emosian… salah atau tdk sy slalu d marah… stiap hari sprti itu… dan d saat dia mrh walaupun di dpn org banyak sambil maki2… dan slama pernikahan kt tinggal di rumah mama sy… dan mama sy sebagian besar punya banyak andil dlm rmh tangga kt… menafkahi anak2 sy,berikan pendidikan yg baik utk anak sy… support kt secara materi… tp mama sy tdk pernah mau ikut dlm urusan rmh tangga kecuali soal kebutuhan anak2,,dan itu gk d indahkan sm suami sy malah dia bilang kalau dia tidak suka sm mama sy… dan sifat suami sy yg sypun malu sm org2… stiap kali ngobrol sm org dia slalu ngomong punya harta ini itu(harta milik mama sy di akui punya dia) punya tanah dmn2 punya rmh kontrakan dmn2… dan blm setahun belakangan ini sy punya rasa curiga yg sangat teramat besar kalau suami sy punya WIL namun sy gk menunjukan itu secara langsung dan posisinya saat itu suami sy bekerja di luar kota ngurusin toko pamannya.dan kt ktm hanya 3 ato 4bln sekali… selama sethn kerja d luar kota kt hanya bertemu 2 kali… di pertemuan kedua itu tepat di bulan mei kemarin rasa curiga itu ada krn wanita itu tinggal bareng suami sy dan karyawan yg lain di toko yg sm… rasa curiga itu terus menghantui sy… dan akhirnya sy pun berinisitif utk tlp wanita itu… secara baik? Wkt sy tlp hallo apa kabar ? “Baik… *sy boleh tanya sesuatu dan km bs jujur tanpa basa basi wanita itu menangis dan menceritakan klu dia dan suami sy sdh berhubungan selayaknya suami istri… berhubungan badan dan itu sdh lbh dr 2 kali… sy saat ini sangat terpukul dan hancur sy ingin sudahi pernikahan sy.yg ingin sy tanyakan apakah di pengadilan nnt rekaman percakapan kami bs di jadikan bukti ? Di karnakan posisi wanita tersebut sdh pulang kampung ? Dan soal hak asuh anak bagaimana ? Apakah suami sy dpt mengambil anak2 sy

  4. rose mia Avatar
    rose mia

    Assalamua’alaikum…mbak aq mau tanya …selama menikah suami saya tidak pernah main kasar bahkan tidak pernah memukul ato mencubit saya…. secara fisik saya tidak sakit tapi secara batin sya selalu sakit karwna ada WIL dalam rumah tangga kami …. itu sudah sering terjadi berkali2 saya maafkan …akhirnya kembali seperti itu lagi sudah bebrjanji untuk tdk berhubungan dengan wanita lain tapi akhirnya di ulangi lagi…. saya sudah berusaha membenahi , mengabdi dengan sepenuh hati selama ini tpi masih juga dia berhubungan dengan wanita lain…
    Maaf , bak bisa kah saya menggugat cerai suami saya….ibarat memikul barang saya sudah tidak mampu membawanya mbak jika saya paksa aq takut tangan q patah….
    Diawal aq menganggap ini ujian dari Allah tpi ketika takhir dengan sumpah janji manis suami saya tapi dia masih mengulangi lagi …. disini sya merasa Allah membuka mata saya dan menunjukkan kepada saya kalo saya mengabdi pada orang yang slah …. tolong mbak berikan solusi yang bisa menguatkan hati saya dari kemarin gk enak makan semalam gk bisa todur mbak….. rencana seninbbesok saya kepengadilan agama… jika Allah menghendaki Allah akan menuntun kaki saya samapai kepengadilan bsok….

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.
      Mbak Rose yang sabar,
      Saya turut bersedih membaca pengalaman hidup Mbak. Namun, yakinlah Mbak bisa melewatinya, insya Allah. Di sisi lain, jika kata hati Mbak mengatakan sudah harus bertindak, dan memutuskan bahwa ini harus diakhiri, semoga Allah melapangkan jalan bagi Mbak. Satu hal yang bisa saya katakan, yang namanya khilaf itu hanya satu kali, Mbak. Jika dilakukan berulang kali, artinya itu kebiasaan, bukan khilaf. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Jika suami terus menerus dengan kelakukan tersebut maka akibatnya adalah menyakiti Mbaknya sebagai istri. Dan orang yang sudah disakiti tentu punya hak untuk mengambil tindakan. Kalau menurut Mbak berpisah adalah keputusan terbaik, silakan dilakukan.

      Namun saran saya, sebelum sampai ke pengadilan, tempuhlah dulu dua metode: pisah ranjang, dan mediasi dengan wali (boleh keluarga, boleh penghulu, yang penting netral). Jika itu masih belum memperbaiki hubungan, barulah ke pengadilan.

      Selebihnya, sabar ya. Dan, siapkan mental Mbak untuk segala sesuatu yang mungkin terjadi. Diingat-ingat bahwa hidup memiliki cara tersendiri untuk memisahkan hal-hal yang baik dari hal-hal yang buruk secara alamiah. Tapi hanya waktu yang bisa menjawabnya, Mbak.

      Good luck ya, Mbak.
      Regards,
      NF

  5. ratna Avatar
    ratna

    assalamu’alaikum mba..
    saya mau share mba tentang masalah rumah tangga saya,usia pernikahan saya sudah hmpir 4thn,tapi kami belum di karuniai anak..dan saya tau udah hampir setahun suami saya punya teman perempuan yang dia kenal dari facebook.Dulu suami saya masih terbuka sama hp nya,tapi udah beberapa bulan ini saya ga bisa lagi ngeliat hp nya,dan akhirnya saya cari tau tentang perempuan itu,dan akhirnya saya sudah mendapatkan informasinya,yang bikin saya sakit hati lagi begitu saya minta di pulangkan ke orang tua saya suami saya langsung bilang,kita urus dulu perceraian kita,setelah itu baru kita pulang masing-masing..dan yang saya mau tanyakan,apakah itu sudah jatuh talak? dan apa yang harus saya lakukan? pisah rumah dulu atau bagaimana?
    Terimakasih ya mba atas waktunya yang sudah mau ngasih masukan kepada saya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,
      Terima kasih sudah share pengalamannya ya, Mbak.
      Menurut saya, itu sudah jatuh talak. Karena dia menyebutkan, “Kita urus perceraian kita.” Bisa dibilang, iktikadnya memang sudah ingin berpisah. Namun, jika Mbak masih ingin pisah ranjang/rumah dan mediasi dengan wali (dari keluarga ataupun penghulu, yang penting netral dan ilmunya memadai), itu juga boleh. Tinggal ditanyakan kepada suami, bagaimana dia maunya. Selebihnya, disepakati berdua, perbaiki rumah tangga atau mengurus ke pengadilan.

      Apapun jawabannya, semoga itu yang terbaik untuk Mbak dan suami, ya.
      Good luck.

      Regards,
      NF

  6. Disa Avatar
    Disa

    Dear Mba Nina,

    Pada saat gugatan mba dibantu lawyer ya? Apa boleh di sharing ruang lingkup lawyer itu menyangkut apa saja mba? Karena terus terang sy sudah malas berkomunikasi dengan suami karena malah akan menimbulkan konflik. Apakah lawyer bisa membantu dalam hal nego dengan suami menyangkut nafkah untuk anak dan kesepakatan harta gono-gini? Karena suami saya keberatan akan nafkah bulanan untuk anak, padahal jumlah tsb sudah dia sepakati/ dtandatangani di surat pernyataan yg saya buat sebelumnya (jika dia selingkuh lagi dia bersedia digugat cerai, menafkahi anak sebesar X, dll) Kalau boleh tau biaya lawyernya berapa ya mba? Masih menimbang antara mengurus sendiri atau dengan lawyer karena saya bekerja. Mohon sarannnya ya mba..

    Terima kasih banyak ya mba, semoga Allah membalas kebaikan mba 🙂

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Disa sayang,
      Saat gugatan, saya dibimbing membuat surat kronologinya oleh Budhe saya yang kebetulan memang lawyer. Tapi ketika proses, mulai dari daftar sampai terbit akta cerai, saya jalan sendiri, tidak dibantu Budhe lagi.

      Setahu saya, lawyer wajib mengetahui duduk persoalan yang dihadapi sampai rinci. Memang fungsinya lawyer adalah sebagai wakil kita selama proses pengadilan berjalan. Lawyer akan membantu dan menjadi jembatan komunikasi antara Mbak dengan pihak suami, apalagi jika suami pakai lawyer juga, lebih klop. Biasanya, lawyer akan memberikan rekomendasi terbaik soal harta gono-gini dan hak asuh anak. Biar mereka (sesama lawyer) yang beradu argumen. Dalam hal ini Mbaknya tinggal keukeuh atau nego soal besaran tunjangan (misalnya), dan sebagainya. Biaya lawyer, termasuk consulting fee (tanya-tanya di awal) sampai putusan itu bervariasi, Mbak. Apalagi kalau konfliknya tajam, biayanya akan lebih tinggi, karena prosesnya di pengadilan pasti lebih panjang. Setahu saya, estimasi biaya lawyer ada di angka Rp25 juta ke atas. Namun seperti saya katakan sebelumnya, nilainya bervariasi dan bisa dibicarakan dengan lawyer bersangkutan.

      Saya juga bekerja kok, Mbak. Namun ketika daftar, kemudian sidang 2x (selisihnya masing-masing sebulan), lalu mengurus akta cerai sampai selesai, itu saya izin tidak masuk bekerja sekitar 5x. Harus dipaksakan sempat, Mbakyu. Jika pekerjaan memang tidak memungkinkan ditinggalkan, ya gunakan jasa lawyer, dengan konsekuensi biayanya jauh lebih besar daripada mengurus sendiri. hehehe.. Keputusannya terserah Mbak Disa.

      Selebihnya, semoga lancar dan diberikan yang terbaik oleh Allah ya, Mbak. Aamiin..
      Good luck.
      Regards,
      NF

  7. AA Avatar
    AA

    Dear Mbak Nina,
    Saya ingin sharing mbak, rumah tangga saya baru jalan 3 tahun, Awalnya rumah tangga kami berlangsung damai tetapi selama 1 tahun ini suami sudah mempunyai WIL, dan sudah mengakui perselingkuhannya dengan tujuan meminta poligami. Hal ini tidak saya setujui karena saya dan suami tidak beragama Islam, tetapi suami ingin pindah agama dengan tujuan bisa menikahi selingkuhannya. Setelah pengakuan ini, saya memeriksa Hp suami dan menemukan bahwa dia sudah sering membohongi saya dan ini sesungguhnya bukan perselingkuhannya yang pertama kali. Sekarang kami jadi sering bertengkar dan saling menyakiti. Saya sempat meninggalkan rumah, karena tidak tahan dengan perselingkuhan terang2an yang dia lakukan. Tetapi kemudian saya kembali ke rumah lagi karena suami berkata ingin memperbaiki tetapi belakangan saya mengetahui dia masih menjalin hubungan dengan perempuan itu. Sesungguhnya saya masih ingin memperbaik rumah tangga, tetapi saya lelah dibohongi, dan suami juga belum ingin menggugat saya. Terakhir saya mengetahui bahwa rumah yang kami beli bersama dan masih dibangun, sudah dijanjikan ke WILnya, bahkan dia membawa WILnya ke sana dan mereka sudah berencana punya anak di luar nikah. Rumah juga dibeli atas nama suami saya. Saat ini suami sudah kos, dan menolak memberi tahukan alamatnya meskipun dia masih sering menghubungi saya lewat telpon, Dia juga sudah tidak menafkahi saya dari bulan Maret tahun ini sejak dia mengaku berselingkuh. Jika saya ingin menggugat, sebaiknya dengan alasan perselingkuhan atau pertengkaran ya mbak? Saya hanya memiliki foto mereka berciuman (pipi), foto2 mereka berdua, foto vulgar perempuannya, dan chat mesra mereka berdua (ada yang tentang cipokan, spooning, dan ML) serta pengakuan dari WILnya mereka ML di mana saja. Dan apakah masalah jika saya tidak mengetahui alamat suami?

    Terima kasih sebelumnya.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak AA sayang,
      Saya turut sedih membaca penuturan pengalaman Mbak. Kalau boleh berkomentar, keterlaluan juga ya suaminya Mbak itu, sampai menjanjikan rumah harta gono-gini untuk WIL-nya. Semoga Mbaknya masih mampu bersabar dan berbesar hati.

      Mengingat Mbaknya non-Muslim, saya kira akan lebih tepat jika Mbak berkonsultasi kepada kepala agama (pastor atau pendeta) yang menikahi Mbak dan Masnya, atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai “KUA”-nya non-Muslim. Sebelumnya, saya mohon maaf karena kurang begitu paham dengan proses perceraian dalam pernikahan non-Muslim, tapi setahu saya di Pengadilan Negeri. Mengenai bukti-bukti perselingkuhan, ada baiknya Mbak simpan. Jika Mbak tidak menggunakan jasa advokat (pengacara/lawyer) maka Mbak bisa minta nasihat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut, apa saja yang harus dilengkapi dalam menyiapkan cerai gugat (oleh istri). Namun, satu hal yang saya paham, alamat suami harus jelas. Jika tidak jelas, dalam Islam dikatakan “tabayyun” dan prosesnya lebih lama. Tapi silakan ditanyakan ke panitera sambil dijelaskan bahwa suami merahasiakan alamatnya. Atau mungkin kalau mentok sih, kirim saja ke alamat orang tuanya. Hehehehe.. 😀

      Semoga dimudahkan ya, Mbak. Good luck.
      Regards,
      NF

      1. Jesi Avatar
        Jesi

        Assalamu’alaikum mbk mau minta masukan dr mbak ini….maaf ya mbk mengganggu

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam. Silakan, Mbak.

  8. Sarah Avatar
    Sarah

    Ass mbk…

    Sy ingin tny. Sy sdh mnikh 13 thn dn pny ank usia 11thn. Saat ini sy ingin mnggugat cerai suami sy, krn drmh kmi srg brtengkr trs mnrus, kdg mslh kcl jd mmbesar. Styp kmi brtgkr amk sy sllu mlht. Dan jg suami sy kl mrh sk brkata kasar. Bhkn prnh jg ke ank sy brkta yg tdk senonoh. Pdhl sy sdh prnh bri thu kl hl it ga baik, tp ttp dy lkukn. Dlm hl pkrjaanpun dy semau2nya, kdg krj kdg tdk. Kami pun sdh tdk tdr brsma slma hmpr 2thn, klpun dy ingin dlyni dy dtg tp stlh it kmi tdr trpish lg. Dy jg sdh tdk peduli dgn ursn sy, sllu cuek. Yg ingin sy tnykn, ap kuat gugatan sy sprti itu? Krn sy sdh thn dgn prlkuan dy sprti it mbk. Mohon pncerahannya mbk…trmksh sblmnya…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,
      Dear Mbak Sarah,
      Pengalaman Mbaknya mirip dengan saya dahulu: suami marah-marah depan anak, hingga mengucapkan kata-kata kasar yang tak pantas didengar. Hal ini sebenarnya termasuk KDRT psikis lho, Mbak, dan bisa diajukan ke pengadilan sebagai salah satu alasan bercerai. Apalagi sering berkata kasar depan anak, biasanya hakim tidak akan mentolerir hal tersebut. Jadi, jangan kuatir, Mbak, sikap kasar, tidak menyenangkan, membuat gelisah dan takut membawa pengaruh buruk bagi anak itu bisa dijadikan alasan dalam pengadilan.

      Selebihnya, semoga selalu sabar ya, Mbak. Insya Allah diberi jalan terbaik oleh Allah.
      Barakallah. Good luck.
      Regards,
      NF

  9. Joice wu Avatar
    Joice wu

    Selamat pagi Mbak Nina,

    Saya mau sedikit sharing, saya menikah tahun 2007 dan kami tinggal di rumah orang tua saya mbak, suami saya kasar suka memukul, pemarah, peminum minuman keras, dan suka pulang pagi karna memang pekerjaannya sebagai entertainer, hingga pertengahan pada bulan juli 2009 ketika dia memukuli saya di dalam kamar, orang tua saya marah menggedor2 pintu dan dia diusir dari rumah

    7 tahun berlalu tanpa kami berhubungan apapun dan dia tidak memberi nafkah thd saya dan anaknya, pada tgl 30 september 2016 saya mengajukan gugatan cerai di pengadilan negri surabaya dengan biaya perkara Rp 1.460.000, kemudian saya dipanggil untuk sidang 1 tgl 19 oktober 2016, kemudian diundur lg 1 minggu untuk sidang ke 2 tgl 26 oktober 2016, kemudian diundur lg 1 mggu untuk sidang ke 3 tgl 2 november 2016 kmaren, sudah 3x sidang kesemuanya tidak dihadiri tergugat karna alamat tdk diketahui, pada sidang terakhir saya dikenai biaya untuk pemanggilan tergugat melalui media radio RRI dan dua minggu lg sidang lagi,

    saya mau tanya mbak.. kira2 brp kali sidang lagi yg harus saya hadiri hingga selesai putusan, dan jika putusan verstek apakah tetap pemanggilan saksi2 untuk pembuktiannya ?

    Terimakasih sebelumnya mbak Nina, krn saya urus semuanya sendiri tanpa lawyer jd masih bingung mbak.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Joice yang hebat,
      Terima kasih sharing ceritanya yaa.. Semoga Tuhan memudahkan proses hukum ini dan Mbak segera menemui kebahagiaan lagi.

      Biaya sidang setiap wilayah memang beda-beda, Mbak. Dan, menurut saya, proses hukum cerai gugat Mbaknya berlangsung cukup lancar. Jika alamat tergugat (suami) tidak diketahui memang prosesnya akan lebih panjang. Kalau di Pengadilan Agama (PA) proses tersebut dinamakan “Tabayyun” dan bisa berlangsung selama 5 bulan (setahu saya sih). Nah, Mbaknya sudah 3x sidang, sudah ada pemanggilan melalui radio, dan akan sidang kembali–ini dengan mendengarkan saksi atau tidak, Mbak? Saya perkirakan sih, Mbaknya mungkin 2x sidang lagi hingga putusan, dengan catatan suaminya tidak tiba-tiba muncul ya, Mbak. Kalau suami muncul, sidangnya bisa lebih panjang lagi.

      Oh ya, putusan verstek tetap harus memanggil saksi, minimal 2 orang, dari keluarga atau rekan terdekat, yang sangat memahami duduk permasalahannya. Saya pikir Mbaknya sudah luar biasa, bisa mengurus sendiri semuanya tanpa lawyer. Semoga dimudahkan ya, Mbak, saya turut berdoa untuk Mbak. Salam sayang dari Jakarta untuk anak Mbaknya yaa..

      Good luck.
      Regards,
      NF

      1. yuli Avatar
        yuli

        Mbak saya mau tanya , saya sudah hampir 4 tahun pisah sama suami dan selama pisah tidak pernah di nafkahi lahir n batin . Kami juga sudah memiliki satu orang anak , dan ikut saya .Sekarang saya ingin mengurus surat cerai . Bagaimana caranya mbak ??? Saya masih bingung , soal membuat surat gugatan cerai . Terima kasih banyak sebelumnya

      2. Nina F. Razad Avatar

        Mbak Yuli yang sabar,
        Monggo, langsung saja dibuat surat pernyataan kronologinya, mulai dari pernikahan, cekcoknya, sampai suami pergi dan melalaikan kewajibannya menafkahi lahir batin selama 4 tahun terakhir. Itu alasan yang sudah lebih dari cukup kok untuk pengadilan. Nanti dalam surat, Mbak cantumkan alamat mantan suami yg terakhir diketahui. Bisa juga ke alamat orang tuanya jika masih ada. Kalau bisa alamatnya jelas ya, Mbak. Kalau ndak, nanti proses di pengadilannya lama. Surat kronologi diketik secara urut dan dibuat (fotokopi) enam rangkap, ya. Kemudian Mbak bawa KTP dan KK, daftarkan ke panitera PA setempat (sesuai KTP Mbaknya) lalu ikuti petunjuk panitera harus ke mana, kemudian tunggu perintah sidangnya.

        Kalau Mbak mau, saya akan kirimkan contoh surat pernyataan kronologi saya saat mengajukan cerai gugat. Kabari saja ya, Mbak. Semoga Allah memudahkan prosesnya, Mbak.

        Good luck.
        Regards,
        NF

  10. mer Avatar
    mer

    Selamat pagi mba, saya sedang mengalami sidang percerain, Kemudian disidang pertama saya tidak hadir sebagai tergugat. Kemudian kapan sidang kedua akan dilaksanakan dan apakah surat panggilan dapat langsung diambil ?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Selamat pagi, Mas (?) Mer,
      Buat tergugat, tak apa-apa tak hadir dalam sidang. Nanti jadinya putusan verstek (dilakukan tanpa kehadiran tergugat). Sidang kedua biasanya sebulan kemudian. Surat panggilan biasanya diantar ke alamat rumah yang tercantum dalam surat gugat. Surat panggilan itu lalu dikembalikan ke pengadilan yang mengirimnya agar proses sidang bisa berjalan. Setelah itu tinggal menunggu surat putusan (yang juga akan dikirim ke alamat rumah).

      Semoga jawabannya membantu, ya.
      Regards,
      NF

  11. silvia Avatar
    silvia

    malam mba,
    sy mnikah non muslim mei 2014 dan sdh brpisah sjk januari 2016. sdh mmpnyai ank laki2 umur 1thn10bln. ank suami yg pegang krn saat sya kluar rmh sy tdk boleh bwa..sy tgl cmpur drumah ke2 orngtua suami,kronologi sya bs kluar rmh krn sdh tdk ad keccokan,sy tdk boleh dkt dgn kluarga sy sndri maupun tmn2 sya, jrng skli dinafkahi,dia juga dpt uang msh dr orng tuany & dr judi online.pdhl saat sy mau mnikah dia pny pghasilan dr usha halal. dan yg buat saya akhirny tdk than adalah stiap ribut dia sllu mngusir saya dsruh plng krmh orng tua sya. pd akhirny sy kluar lah dr rmh it dan anak sm dia.
    sdh 10bln ini sy tgl brsm orgtua sya dia tdk prnah menafkahi sya dan sy tdk perna bisa melihat anak sy sndri. sdh brp x sy mnta dia urus perceraian tp dia tdk pna mau dgn berbgai alasan dan dia mnyuruh sya yg urus sndri.
    baiknya gmna ya sya urus sndri surat lgkap kcuali ktp n akte nikah suami, sya maunya saat berjlan sidng dia ga dtg2 spy cpt slsai. klo misal dia dtg n menolak bgaimana y solusi ny? dsni sya ga rebutan anak krn percuma.tapi sy mau seengak ny stlh brcerai dia mnfkahi sya apakah bisa? bisakah urus sndri tanpa memakai kuasa hukum klo kya gni crta ny ya mba?
    maaf klo kpnjngan. terimah ksh byk mba ^_^

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Silvia yang sabar,
      Terima kasih sharing ceritanya ya. Saya turut sedih membacanya. Kejadian seperti ini memang lebih sering merugikan (sisi mental, bahkan finansial) pihak perempuan dibandingkan laki-laki.

      However, saran saya, ada baiknya Mbak datang kepada kepala agama, terutama yang menikahkan Mbak dan suami dahulu, atau ke dinas catatan sipil (sesuai KTP Mbak), konsultasi mengenai bagaimana langkah yang harus diambil untuk mengurus perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Mohon maaf, karena saya bukan orang hukum dan saya tidak paham dengan kasus perceraian non-Muslim. Maaf banget ya, Mbak. Tapi beneran, mendingan saya ngaku deh daripada keliru memberikan informasi.

      Dalam proses persidangan nanti, jika dia datang dan menolak gugat cerai dari Mbaknya, ya Mbak harus bisa menjelaskan kepada hakim (pengadilan negeri) kenapa Mbak menolak bersatu kembali. Mengenai anak, setahu saya, jika anak masih di bawah usia akil baligh (di bawah 17 tahun) otomatis hak asuh ada di tangah ibunya. Insya Allah. Diurus sendiri tanpa kuasa hukum, sepertinya bisa, Mbak. Hanya saja memang agak repot bolak-balik ke dinas catatan sipil dan pengadilannya nanti ya.

      Selebihnya, semoga Tuhan memberi kelancaran dan kemudahan bagi Mbak, terutama anak Mbak ya. Kasihan, anak masih kecil begitu, jangan sampai jadi korban ego orang tua. Maaf, dalam hal ini bercerai juga untuk kebaikan anak. Daripada tetap bersatu tapi lebih sering ribut dan anak melihat ibunya sering diusir, itu tidak baik untuk perkembangan mental anak. Semoga anaknya Mbak bermental kuat dan sabar seperti Mbaknya ya. Aamiin..

      Good luck.
      Regards,
      NF

  12. yeti mustika lestary Avatar
    yeti mustika lestary

    Mbak mo tanyak
    Yg nmamanya regalisir itu yg kyak gimna ea mbk

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Yeti,
      Yang Mbak maksud di sini legalisir KK, KTP dan buku nikah, ya? Itu diurus ke Kantor Pos Besar terdekat. Jadi masing-masing KK, KTP dan buku nikah difotokopi, kasih materai Rp6000 di salah satu fotokopiannya itu. Nanti tanya-tanya aja ke CS-nya Kantor Pos Besar itu, yaa.. 🙂

      Good luck.

    2. Tasha Avatar
      Tasha

      Mba nina apakah saat proses cerai sempat membuat kesepakatan perdamaian ttg hak asuh anak? Sangat detail ataukah umum saja?
      Hak asuh memang akan jatuh ke saya hanya saja dgn latar belakang bapak anak saya yg suka mabuk maka agak khawatir apabila hak asuh ada pembagian hari. Terima kasih.

      1. Nina F. Razad Avatar

        Mbak Tasha, saat saya proses cerai, kami bisa membicarakan baik-baik soal hak asuh anak. Fleksibel saja, tidak kaku (kalau kami sih begitu). Hak asuh anak yang belum akil balig biasanya otomatis jatuh kepada ibunya. Apalagi dalam hal ini orang tuanya (ayah si anak) berkelakuan buruk. Mengenai pertemuan hari kunjungan, biasanya disepakati bersama aja itu, Mbak. Tapi saya kurang paham juga ya masalah hukumnya–seperti saya katakan di tulisan, saya bukan orang hukum. 🙂

        Good luck.
        Regards,
        NF

      2. Ema Farida Avatar
        Ema Farida

        Ass mbk nina…

        Rmh tgga sy itu srg skli brtngkar mbk, suami sy srg nykitin prsaan sy dlm hal appun…aplg sjk sy tinggal dgn mertua sy. Suami sy lbh ngutamakan klrga besarnya. Tp dia ga mau tau sm skli dgn ursn klrga bsr sy…sy bingung, di satu sisi sy mau ttp utuh klrga sy, tp satu sisi sy sdh ga kuat kl hrs mmprthnkn klrga sy yg srg brtngkr…sy sdh brmh tgga 13 thn, slma itu sy brthn krn ank sy saja…

        Mohon pncrhnnya mbk nina. Trmksh

        On Nov 22, 2016 10:10 AM, “Live to Learn to Live” wrote:

        Nina F. Razad commented: “Mbak Tasha, saat saya proses cerai, kami bisa membicarakan baik-baik soal hak asuh anak. Fleksibel saja, tidak kaku (kalau kami sih begitu). Hak asuh anak yang belum akil balig biasanya otomatis jatuh kepada ibunya. Apalagi dalam hal ini orang tuanya (aya”

      3. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam wr wb.
        Terima kasih sudah berbagi cerita, ya. Turut prihatin membacanya, Mbak. Seakan simalakama ya, ke sini keluarga besar, ke sana suami dan anak. Banyak pasangan suami-istri yang bertahan karena anak, sementara Pasutri tersebut sudah terlalu sering bertengkar. Padahal jika disadari, lebih kasihan lagi anak-anak yang harus menyaksikan atau mendengar orang tuanya bertengkar. Apakah sudah dibicarakan baik-baik dengan suami bagaimana kemauannya jika tidak ditemukan jalan tengah?

        Sebenarnya dalam Islam bisa dilakukan beberapa tahapan sebelum diambil langkah menjatuhkan talak. Pertama, teguran. Kedua, pisah ranjang. Ketiga, memanggil wali (dari kedua belah pihak) sebagai mediator/penengah. Jika semua cara sudah dilakukan tapi Pasutri “keukeuh” bercerai, ya silakan segera mengajukan gugatan ke PA setempat (sesuai KTP istri). Namun sebisa mungkin dibicarakan baik-baik dan dicarikan jalan keluar terbaiknya, Mbak. Jika buntu, semoga Allah menolong Mbak dan Masnya.

        Good luck ya, Mbak.
        Regards,
        NF

  13. Adian Avatar
    Adian

    Assalamualaikum wrwb,
    Mbak saya mau tanya, pasangan saya susah menggugat dan saya dilarang hadir di persidangan agar bisa segera putusan, setelah 3x sidang kini penggugat menghubungi saya untuk minta dokumen buku nikah milik saya, apakah buku nikah harus dua duanya dikasih?bukannya itu harus dipegang masing2 untuk syatat pengambilan akta cerai mbak? Karna sampai sekarang saya blum terima salinan putusan hakimnya. Mohon pencerahannya karena ada kabar bahwa dia punya rencana untuk mengambil kedua akta cerai baik untjk istri maupun suami.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.
      Setahu saya buku nikah yang diminta oleh pengadilan nanti hanya buku nikah penggugat saja, Mas. Benar bahwa buku nikah nanti ditukarkan dengan akta cerai. Tapi saya tidak tahu apakah akta cerai suami dan istri bisa diambil sekaligus atau bagaimana. Untuk hal ini bisa ditanyakan ke paniteranya, Mas. Mengenai salinan putusan hakim, tergantung Pengadilan Agama kabupaten/kota masnya, bisa lama, bisa cepat. Ditunggu saja ya.

      Semoga jawaban saya membantu, ya. Good luck.
      Regards,
      NF

  14. Xx Avatar
    Xx

    Mba nf
    Saya Ingin minta pencerahan.
    Saya Dan suami menikah sudah 7 thn Dan dikaruniai 2 anak.
    Saya mengetahui suami berselingkuh pertama kali saat saya hamil. Saya siMpan bukti chat suami sampaikan skrg. Dan saya memutuskan memberikan suami kesempatan kedua.
    Singkat cerita 2 hari lalu saya mendapati sms di hp suami yg saya yakin betul itu sms mesra suami Dan selingkuhannya. Sayangnya suami terlanjur merebut hp Nya Dan Menghapusnya.
    Sekarang saya sudah mantap Ingin bercerai dr suami. Tapi suami kekeh tidak mengakui perselingkuhannya yg kedua ini.
    Apa kalau suami tidak Ingin bercerai bisa memperlama proses cerai Nya mba?
    Dan apa bukti yg saya punya sudah cukup untuk menggugat cerai suami?
    Satu lagi yg mau saya tanyakan mba. Selama kami menikah semua harta atas Nama saya. Sampai Sekarang Ada beberapa harta yg masih KPR. Apa kah saat saya mengajukan cerai, suami bisa menuntut harta selama menikah yg sudah atas Nama saya mba? Saya selama menikah tidak pernah bekerja lagi. Terima kasih banyak mba atas bantuannya. Saya tidak punya teman Dan keluarga utk bertanya. Uang saya pun pas pas an kalau untuk bayar lawyer. Jadi saya Ingin mengajukan sendiri ke PN.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Xx yang baik,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya. Sedih membacanya, tapi insya Allah Mbaknya kuat ya. Aamiin..

      Jika suami menolak bercerai mungkin bisa memperlama proses cerai. Namun, bukti yang Mbak simpan itu bisa digunakan untuk memperkuat kasus, meskipun itu terjadinya sudah lama ya. Bukti yang baru tidak ada kah? Jikapun tidak ada, ya sudah, dijelaskan saja kepada hakimnya nanti ya, Mbak.

      Soal harta gono-gini, sepertinya yang atas nama Mbaknya itu secara hukum akan menjadi hak milik Mbak sepenuhnya. Maaf saya bukan pengacara dan tidak pahami hukum soal ini, tapi sepertinya bisa ditanyakan kepada hakim pengadilan nanti mengenai rinciannya. Dalam hal ini mungkin proses perceraian akan lebih panjang lagi, Mbak. Sabar ya.

      Jika Mbaknya kesulitan menyewa jasa lawyer, bisa diurus sendiri kok, Mbak. Coba datang saja dulu ke PA setempat (jika Islam) atau Catatan Sipil di Dinas Kependudukan setempat (non-Islam) dan minta nasihat terkait proses dan syarat pengajuan cerai gugat tersebut.

      Good luck ya, Mbak.
      Regards,
      NF

  15. fitri Avatar
    fitri

    assalamualaikum
    mba saya mau tanya.sy lg sdng cerai tp sdg crrai blm putus malah sy suruh bwa harta gono gini.sya sbg penggugat suami sbg tergugat tp dia gugat balik mslh harta gono gini.sy sama pa hkm suru bawa bukti2.trus apakah sy hrs menuruti apa kt pak hakim.pdhl gugatan sy cmn gugat cerai

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.
      Harta gono-gini pastinya masuk ke dalam gugatan cerai, Mbak, meski dalam tuntutan tidak disebutkan. Jika hakim memutuskan agar Mbaknya membawa bukti-bukti kepemilikan harta (surat-surat kendaraan dan sertifikat tanah/rumah), sebaiknya Mbak membawanya. Karena pihak suami juga berhak meminta keadilan mengenai harta gono-gini. Jika terbukti harta Mbak adalah harta bawaan (didapatkan sebelum menikah atau harta yang berasal dari warisan) maka suami tidak berhak menuntutnya sebagai gono-gini.

      Harta gono-gini adalah harta yang dimiliki saat Pasutri masih bersama, serta dibeli secara bersama atau dibeli oleh suami lalu diatasnamakan kepada istri/suami misalnya. Itu bisa dibagi dua atau dibagi secara proporsional, tergantung hakimnya.

      Selebihnya, good luck ya.
      Regards,
      NF

  16. lara Avatar
    lara

    assalamualaikum wrwb
    mba saya mau tanya..sya akan mngajukan gugatan cerai kpd suami saya…rumahtgga kami sering terjadi cekcok smpai akhirnya saya dtalak dusir n sudah 18blnan sudah tdk dnfkahi..saya mmiliki anak 1cowok
    tp suami tidak mau mngurus perceraian dgn alasan tidak mengikhlaskan..buku nikah kami n semua dokumen d tahan..
    saya mmutuskan untuk mmbuat duplikat..tp dsini untuk akta anak blm punya..yg saya tnyakan pengajuan jika syarat akta lahir anak tidak saya lampirkan bgaimana mba?
    sblmnya trmksh untk jwbn..wssalamualaikum wrwb

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.,
      Mbak Lara yang baik, terima kasih sudah berbagi ceritanya.
      Sebaiknya akta kelahiran anak dicantumkan. Bagimana bisa masuk ke Kartu Keluarga jika tidak ada akta kelahiran anak? Kalau tidak ada, Mbak minta surat kenal lahir saja ke rumah sakit tempat dulu anak Mbak dilahirkan. Jika tidak bisa juga, saran saya Mbak konsultasi kepada pihak pengadilannya (ke panitera ybs), karena mereka lebih paham soal ini. Saya bukan orang hukum, Mbak. Saya hanya bisa sharing pengetahuan berdasarkan pengalaman proses gugat cerai saya sendiri. Mohon maaf ya, tidak bisa membantu banyak.

      Good luck ya, Mbak.
      Regards,
      NF

  17. Anha Avatar

    Mbak , saya ANHA mama muda yang berusia 20 tahun dan memiliki 2 anak (perempuan2thn dan laki*11bln) . suami saya 24 tahun seorang muallaf .
    Usia pernikahan saya sudah menjelang 3 tahun tetapi pada saat usia pernikahan saya Baru mau menjelang 1 tahun suami sayaa kembali ke agamanya , jika aku bercerai apakah aku bisa mendapatkan kedua anakku ?? Sedangkan suamiku keras kepala dan dia ingin hak asuh jatuh kepadanya !! Dia akan melakukan segala caraa agar mendapatkan anakku ..

    Disisi lain suamiku itu peminum namun dia tak pernah memukul hanya saja selalu mengatai aku kata* yang tidak wajar ( aku juga begitu sih 😦 )
    Dia menyayangi anaknya namun aku merasa kalo kami diabaikan ..

    Tolong bantu yah mbak
    Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Salam kenal, Mbak Anha.
      Turut prihatin membaca kisah hidup Mbaknya. Insya Allah Mbak mampu tetap tegar yaa..
      Mengenai suami yang pindah agama, menurut ajaran Islam, jika suami (maaf) murtad maka sudah seharusnya dipisahkan dari istrinya yang Muslimah. Dalam artian, otomatis bercerai. Tapi, wallahua’lam. Bisa ditanyakan ke penghulu atau ulama setempat, yang lebih berkapasitas secara ilmu agama untuk menjelaskan hal ini.

      Mengenai hak asuh, jika anak belum berusia akil baligh, otomatis hak asuhnya jatuh kepada sang ibu. Apalagi jika sang bapak dikhawatirkan memberi pengaruh buruk bagi perkembangan anak (karena berbicara kasar, peminum, dan yang lebih prinsip: berbeda akidah). Biasanya dalam hal ini hakim akan memutuskan agar anak diurus oleh ibunya, insya Allah.

      Selebihnya, good luck ya, Mbak.
      Regards,
      NF

  18. anhy Avatar
    anhy

    Maaf mba nina bisa komunikasi via email?.tq

    1. Nina F. Razad Avatar
  19. Rosalina Ocha Avatar

    Mba….saya 2 minggu yang lalu sudah ada bacaan putusan dari pengadilan negeri tapi smape sekarang belum ada surat cerai datang ke saya. Ini yang saya lakukan gimana sih??
    FYI, saya daftar cerai sendiri tanpa lawyer. Makasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Ocha yang baik,
      Apakah sampai sekarang salinan putusan belum diterima juga? Coba hubungi pengadilan agamanya, Mbak. Mereka biasanya ada selip informasi. Kalaupun belum selesai juga, ditanyakan saja permasalahannya di mana lalu bagaimana penyelesaiannya. Tapi ingat, jangan mau keluar uang karena ini ya, Mbak. Kalau menebus akta cerai memang ada biayanya, tapi jangan keluarkan biaya untuk selain itu ya.

      Saya juga dulu daftar tanpa lawyer, Mbak. Memang lama prosesnya, tapi jalani saja. 🙂

      Good luck.
      Regards,
      NF

  20. Bunda mumtazza Avatar
    Bunda mumtazza

    Mba, sy niat gugat cerai tp bingung caranya, kami menikah 6th dah dikaruniai 2anak(4th & 1th), suami sy adl seorang polri bag reskrim, lebaran thn ini suami pindah Kntr dgn jabatan barunya, tp dari sinilah petaka itu terjadi, suami sy ketahuan wa mesra dgn slh satu korban kasus yg sedang dia tangani,stlh sy konfirmasi apa mksd dr wa mesra itu, dia mengelak dgn jurus jitunya “membentak & memaki sy”, kekerasan verbal kerap terjadi tiap kali dia emosi dari awal nikah, yg ingin sy tanyakan : 1. Alasan jitu apa tuk gugat cerai suami, karna sy sdh tdk kuat dgn sikap dia, terlebih stlh dia menjalin hub dgn wanita lain (walaupun dia tdk mengakuinya, pdhl jelas2 sekali Isi wa itu mereka menjalin asmara), 2. suami sy ini type bertemperamen tinggi, sy ingin bicara lgsg gugat cerai tp takut dgn reaksi frontal dia, atau baiknya sy lgsg ajukan ke PA saja ya mb??biar suami sy lgsg terima Surat panggilan cerai, karna sy males ribut, 3. Seandainya sy lgsg ajukan cerai, apakah prosedurnya sama dgn gugat cerai ya mb??. Makasi atas saran & advicenya mba

    1. Nina F. Razad Avatar

      Bunda Mumtazza yang baik,
      Untuk bhayangkari seperti Mbaknya, kejadian kekerasan psikis yang dilakukan suami Mbak bisa dilaporkan ke atasan (Kapolsek atau Kapolres sekalian) melalui Internal Affairs atau Provost Polres (atau Propam utk level Mabes Polri) tempat suami bertugas. Setahu saya, penegak hukum (Polri, TNI, Kejaksaan) punya proses hukum sendiri dalam menangani masalah internal anggotanya, tidak ke PA langsung. Jika Mbaknya berani, rekam saja dengan voice record hape saat suami membentak-bentak. Kalau bisa malah chatting WA-nya itu di-screenshot dan kirim ke email Mbaknya sebagai bukti ke depannya. Tapi kalau sudah ndak bisa lagi, Mbak langsung saja lapor ke Kapolres. Nanti biar provost yang mengurus–lidik, sidik, interogasi, dan mungkin sekalian menindak (minimal 7 hari disel di tahanan Polres). Anggota Polri dan bhayangkari (juga keluarganya) adalah abdi negara yang dilindungi oleh negara. Jika ada anggota yang sewenang-wenang kepada anggota keluarganya sendiri, biasanya Propam/Provost akan menindak.

      Semoga jawaban saya membantu ya, Mbak. Good luck.
      Regards,
      NF

  21. NITA Avatar
    NITA

    selamat siang mbak nina ,

    saya mau minta saran
    saya menikah sudah 13 bulan sebelumnya kami berpacaran selama 4,5 tahun.
    selama pernikahan ini suami saya sering marah2 dan sering mengatakan bahwa dia tidak bahagia dan tersiksa dengan pernikahan kami.
    hal itu menurut dia disebabkan karena:
    1. kami menikah terlalu cepat (padahal saat itu usia kami sudah 27 tahun dan sudah pacaran 4,5 tahun) sehingga dia kurang bisa membantu ekonomi keluarganya (suami saya anak pertama dengan 2 adik sudah umur 20 tahunan yang tidak bekerja , orang tuanya masih bekerja)
    2. pada usia 3 bulan menikah saya memutuskan untuk membeli rumah dengan pertimbangan rumah adalah salah satu hal yang penting. dan untuk dp dan cicilan sepenuhnya saya yang menanggung , kala memutuskan membeli rumah itu kami sempat bertengkar dan akhirnya suami setuju (belakangan saya baru tahu bahwa dia terpaksa setuju).
    3. pada usia 8 bulan pernikahan saya hamil tapi suami kurang menginginkan anak kami lahir walaupun dia tidak menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan. suami saya menganggao bahwa kelahiran anak kami akan menambah bebannya.

    sejak awal kehamilan sampai sekarang suami saya sering sekali mengungkit hal itu baik ketika kami sedang bertengkar ataupun ketika dia ada masalah lain.
    padahal selama ini saya berusaha untuk tidak meminta hak saya berupa nafkah sejak awal menikah. Dengan maksud agar suami saya bisa konsen membantu orang tuanya dan juga bisa memulai usaha.
    bahkan untuk membuka usahanya, saya membantu dengan memberikan tabungan saya sebelum dan setelah pernikahan sehingga saya sekarang tidak punya tabungan sama sekali.
    Saya sadari mungkin saya salah karena secara tidak langsung saya kurang patuh pada suami saya tentang 3 poin di atas tersebut.
    Tapi saya berusaha untuk memperbaikinya.
    Saat dia selalu mengungkit masalah tersebut hati saya sakit sekali dan saya tidak pernah menceritakan hal ini kepada siapapun termasuk orang tua saya. Saya hanya bisa menangis dan bercerita kepada Tuhan. Karena saya tidak mau membebani pikiran orang tua saya ataupun orang lain. saya juga tidak ingin suami saya terlihat buruk di mata orang lain.
    Saya juga sering menemukan suami saya chat ke wanita2 ‘bispak’ chat untuk booking dan selingkuh. Bahkan dia ada beberapa akun sosmed yang saya masuk ke daftar akun yg diblokir , dimana akun tersebut dia khususkan untuk menge-chat perempuan2 tersebut.
    Ketika saya tanyakan tentang masalah tersebut suami saya mengelak dan bilang bahwa dia hanya chat tidak pernah benar2 berselingkuh atau booking. Tapi hati kecil saya tidak percaya.

    Saya sekarang hamil uk 6 bulan, selama itu saya sering stress karena hal ini.
    Sekarang saya sudah berada di titik dimana saya sangat lelah. Pada pertengkaran kami yang terakhir saya menawarkan diri untuk berpisah karena mungkin jika kami terus bersama kami berdua sama2 tidak bahagia, tapi suami saya tidak menanggapi masalah perceraian/ perpisahan ini sama sekali.
    Mohon dibantu sarannya dengan kondisi yang saya paparkan di atas, apakah tepat apabila saya mengambil keputusan untuk bercerai ?
    Dan apabila terpaksa saya menggugat cerai suami, alasan apakah yang tepat? Saya tidak ingin menggunakan alasan tidak menafkahi karena bagaimanapun saya tidak mau melukai harga diri suami saya dan keluarganya.

    Terimakasih atas saran nya.
    Mohon maaf ceritanya panjang dan lebar.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Nita yang baik,
      Saya sedih membaca penuturan cerita Mbaknya tentang liku-liku pernikahan Mbak dengan suami. Mohon maaf, kelihatannya memang suami tidak ikhlas dengan pernikahan ini. Sayang sekali, padahal sudah ada anak, tapi tampaknya tidak mengubah keras di hatinya ya.

      Keputusan untuk bercerai pastinya tidak mudah. Namun, jika memang sudah sangat tidak tahan, terutama di batin, langkah pertama biar pisah rumah dulu saja mungkin ya, Mbak. Jika memungkinkan, datangkan wali penasihat pernikahan untuk memberi advis kepada Mbak dan Masnya. Namun jika tidak berhasil dan tetap Mbaknya bertekad untuk bercerai juga, silakan dilakukan. Namun, mengingat Mbaknya masih hamil, saran saya ditunggu sampai anak tersebut lahir, barulah Mbak boleh mengajukan gugat cerai kepada suami melalui Pengadilan Agama (jika Mbak Muslim). Di PA juga biasanya hakim akan menunggu sampai anak Mbak lahir, barulah sidang proses perceraian bisa berjalan.

      Mungkin Mbaknya akan kesal membaca jawaban saya ini, tapi mohon bersabar sedikit lagi ya, Mbak. Jangan stres berlebih, kasihan kondisi anak Mbak di kandungan. Dan siapa tahu, anak kedua ini mampu membuat suami berubah jadi punya sikap yang lebih baik, khususnya terhadap Mbak. Saya turut berdoa untuk Mbaknya, insya Allah. Semoga mendapat jalan keluar terbaik ya, Mbak. Allah senantiasa bersama orang-orang yang sabar, semoga Allah juga mendampingi Mbaknya menghadapi masalah ini. Aamiin..

      Salam sayang,
      NF

  22. widyaa Avatar
    widyaa

    Assalamualaikum mba Nina..
    Sudah 4,5 tahun lebih usia pernikahan kami.. Kami dikaruniai 1 org anak laki laki yg saat ini berusia 2,4 bulan.. Pernikaham kami terjadi bukan karna atas dasar cinta dan keinginan saya ,tetapi paksaan dari orangtua. Suami seorang abdi negara dan saya pun seorang aparatur negara..
    Beberapa bulan terakhir ini sya kepergok suami mendapat pesan WA dari mantan pacar ( yg dahalu kami tidak mendapt restu ) Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan mba dan meminta saran dari mba..
    1. Suami bersedia bercerai apabila hak asuh anak diberikan ke suami.. Apabila saya yg mengajukan cerai dengan alasan suami sdah tidak pernah memberikan nafkah “batin” karna kesibukannya yg sangat padat sampai2 krang lbih 3 taun terhitung sejak sya hamil, dn saya tergoda ketika mantan kembali membuka komunikasi dalam 2 bulan terakhir ini dan ketauan suami,apakah masih bisa saya mendapatkan hak asuh anak mba jika hanya berkomunikasi lewat hp dengan mantan..komunkasi dalam kata2 yg wajar mba,bkan menjurus atw hal yg diluar batas
    2. Untuk saksi,,sypa kira2 akn saya jadikan saksi,sementara keluarga dan orangtua tidak akan prnah mengiznkan sya utk bercerai dgan suami pilihan mereka,,karna tidak ada yg pernah dan mendukung sayaa,,tertekan sekali rasanya
    Terimakasih mba sebelum nya maaf jdi curhat karna sya sdh tdk bisa lagi menahan diri utk membuka topeng yg selamaini sya pakai..

  23. widyaa Avatar
    widyaa

    Assalamualaikum mba Nina..
    Sudah 4,5 tahun lebih usia pernikahan kami.. Kami dikaruniai 1 org anak laki laki yg saat ini berusia 2,4 bulan.. Pernikaham kami terjadi bukan karna atas dasar cinta dan keinginan saya ,tetapi paksaan dari orangtua. Suami seorang abdi negara dan saya pun seorang aparatur negara..
    Beberapa bulan terakhir ini sya kepergok suami mendapat pesan WA dari mantan pacar ( yg dahalu kami tidak mendapt restu ) Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan mba dan meminta saran dari mba..
    1. Suami bersedia bercerai apabila hak asuh anak diberikan ke suami.. Apabila saya yg mengajukan cerai dengan alasan suami sdah tidak pernah memberikan nafkah “batin” karna kesibukannya yg sangat padat sampai2 krang lbih 3 taun terhitung sejak sya hamil, dn saya tergoda ketika mantan kembali membuka komunikasi dalam 2 bulan terakhir ini dan ketauan suami,apakah masih bisa saya mendapatkan hak asuh anak mba jika hanya berkomunikasi lewat hp dengan mantan..komunkasi dalam kata2 yg wajar mba,bkan menjurus atw hal yg diluar batas
    2. Untuk saksi,,sypa kira2 akn saya jadikan saksi,sementara keluarga dan orangtua tidak akan prnah mengiznkan sya utk bercerai dgan suami pilihan mereka,,karna tidak ada yg pernah dan mendukung sayaa,,tertekan sekali rasanya
    Terimakasih mba sebelum nya maaf jdi curhat karna sya sdh tdk bisa lagi menahan diri utk membuka topeng yg selamaini sya pakai..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam, Mbak Widyaa,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya, Mbak. Saya sedih membacanya, tapi saya yakin ada jalan keluar terbaik dari masalah ini ya.

      Pernikahan yang diatur orang tua biasanya karena orang tua memahami kualitas anak masing-masing dan bahwa anak-anak mereka layak bagi satu sama lain. Kalau mama saya bilang, wanita lebih fleksibel, bisa belajar mencintai selama suaminya memperlakukan dengan baik. Di sisi lain, dibutuhkan lelaki yang full komitmen (sholeh) kepada Allah untuk bisa bersikap baik dan penuh cinta kepada istrinya. Pernikahan is a two-way street and a neverending battle, jadi sewajarnya saling berkontribusi dan saling menguatkan. Hehehe.. Maaf malah jadi ceramah ni. 😀 Intinya sih, biasanya orang tua punya insting yang sangat baik sampai mereka sepakat menjodohkan Mbak dengan suami.

      Perceraian antara aparat negara (PNS, TNI, Polri) memang repot banget, Mbak. Saya bukan PNS, tapi saya punya banyak kawan aparat negara. Biasanya mereka bercerai diam-diam, karena proses cerainya njelimet, harus ke atasan, minimal Kadis atau Kabag. Namun, saya pribadi sangat tidak menyarankan itu, mengingat konsekuensi ke depannya akan lebih repot lagi (sanksi, dsb).

      Kalau saya boleh saran, coba diselesaikan dulu antara Mbak dan suami. Katakan bahwa Mbaknya tidak bermaksud selingkuh dengan si mantan, melainkan karena kesepian terlalu lama ditinggal suami. Apa betul sampai 3 tahun tidak dinafkahi batin, Mbak? Ini kan bisa dicari jalan keluarnya tanpa mengedepankan ego.

      Kenapa saya menyarankan ini, karena tampaknya suami Mbak cemburu saat mengetahui Mbak masih berkomunikasi dengan mantan. Apalagi komunikasinya masih sebatas wajar kan, Mbak?

      Tapi kalau menurut Mbak, jalan terbaik adalah bercerai, berarti semua prosedur harus dijalankan dengan berani.

      1. Soal hak asuh, jika belum akil baligh, pasti akan diberikan kepada sang ibu, dengan santunan dari ayahnya. Jika ayahnya ngotot ingin punya hak asuh, dia harus memberikan bukti-bukti kuat bahwa ibunya tidak mampu membesarkan anak. Dalam kasus ini, tampaknya mustahil hak asuh didapatkan oleh ayahnya, kecuali dia menggunakan pengacara yang sangat bagus (dan mahal, biasanya sih).

      2. Untuk saksi, harus dari pihak keluarga atau teman terdekat dan itupun harus yang paham kondisi rumah tangga Mbak dan Masnya.

      Begini, jika Mbaknya masih tertekan, beri waktu dulu untuk diri sendiri, Mbak. Coba pisah ranjang dulu, pisah rumah, lalu minta wali untuk menengahi permasalahan ini. Minta saran mereka, barulah diputuskan harus bagaimana. Saya yakin ada jalan terbaik untuk Mbaknya dan suami.

      Dicoba dulu ya, Mbak. Good luck.
      Regards,
      NF

  24. Icha Avatar
    Icha

    Assalamualaikum mbak nina.saya icha saya menikah dengn suami karna di jodohkan kami tidak saling mencintai,tp saya selalu berusaha tetapi suami selalu mengatakan tidak mencintai saya.dia menikah karna untuk membuat mantan nya sakit hati.saat saya hamil besar saya menemukan foto dia dengn mantan nya dia berselingkuh saya sangat sedh saya meminta cerai tetapi suami tidk mau.bnyk hal yg membuat saya sedh saat menikah saya tidk tau kalau suami mempunyai utang k bank untuk buka usHa.mau tidk mau saya yg selalu kena dampknya kadng menangh lewat dan menekan saya karna atas nama adiknya.sesudah melahirkan sya pernah di talak saat usia anak 4 bln karna saya bertngkar dengn suami.bukan tidk ada kebaikan dr diri suami.tetapi tidk di cintai adalah hal yg sangat menyedihkan.meskipun perubahn sikapnya k arah yg lbh baik dan tidak terlalu sering membentk saya.bila emosinya meledak dia selalu mengusir saya pergi.sampai lbh dr 3 kali dia mengatakn talak.karna saya tkt saya lapor pada keluarganya dan ada rapt keluarga.secara islam kita berpisah dan suami menyesal dia meminta kembali pd akhirnya kami rujuk meskipun keluarga sy dan suami tdk setuju suami mengambil dalil saat emosi tdk sah kmi akhrnya rujk meskipun d musuhi semuanya tp saya tidk tenang bnyk sekali ketakutan terlbh tkt dosa.tp dlm benk saya bkn karna emosi suami mentlk saya tp karna niat.akhrnya km spkt berpisah.saat ini km blm mendaftr k pengadiln.saat saya berusaha kuat suami selalu menghampiri kdng meminta saya untuk rujuk.blm sebln dia merayu saya untuk rujuk ternyata dia punya kekasih.cemburu iya sakt hati juga iya.akhirnya saya minta suami mengurus k pengadiln dengn sedikt mengancam.suami menyetujuinya.jujur saya msh ingin berkeluarga dngn nya.tp dr segi agama pun km tidk bolh bersatu.yg saya rasakan saat ini sedh dan lelah.sya merasa malu dan marah.bagaimana cara saya mengatasi perasaan ini

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Icha yang baik,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya ya, Mbak.

      Mohon maaf, setahu saya, ucapan talak itu tidak bisa dijadikan mainan. Emosi ataupun sadar, talak tetap jatuh.
      Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga perkara, sungguh-sungguh jadi sungguhan dan main-main jadi sungguhan. Yaitu nikah, thalaq dan ruju’ ”. [HR. Khamsah kecuali Nasai, dan Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan gharib]
      Wallahua’lam.

      Sebelum menjawab, saya curcol dulu pengalaman hidup saya, boleh ya? hehehe.. Dahulu suami saya terbiasa menjatuhkan talak ketika dia marah. Dia berasumsi bahwa talak yang sah hanya dilakukan saat sadar dan jernih akal, jadi talak yang dikatakan saat emosi dianggap tidak sah. Sudah puluhan kali dia mentalak saya dan puluhan kali itu pula kami rujuk. Saya manut, karena saya istri. Namun apa yang terjadi, dua tahun terakhir pernikahan kami, rezeki kami disempitkan. Suami tetap menganggur (total 4 tahun dia nganggur dan tidak mampu menafkahi saya) dan berapapun uang yang saya hasilkan dari kerjaan ataupun dari keluarga, selalu habis tak bersisa, tak jelas ke mana larinya. Saya langsung merasa, Allah sedang memurkai kami, karena suami meremehkan hukum Allah terkait talak ini. Saya menyarankan suami menemui penghulu untuk meminta nasihat, dan benar saja, suami dimarahi penghulu. Lalu jalan keluarnya kami ijab kabul ulang untuk meminta ridho Allah. Si penghulu meminta suami bersumpah agar tidak pernah mengucap talak lagi. Tiga bulan kemudian, suami kembali mentalak saya, dan saat itu saya sudah tidak mau diajak rujuk lagi.

      Bukannya menyerah, tapi menurut saya pribadi, khilaf itu hanya satu kali. Kalau berkali-kali, itu namanya kebiasaan. Dan saya tidak mau hidup bersama laki-laki yang meremehkan hukum Allah. Saya menghormati suami, tapi saya jauh lebih menghormati Allah dan Rasul-Nya. Lagipula, lelaki yang mulutnya berucap sembarangan, janjinya tidak bisa dipegang, khianat (tidak amanah) adalah lelaki yang tak layak menjadi imam.

      Nah, sekarang kembali ke cerita Mbaknya, pastinya ada alasan kenapa hati Mbak tidak tenang. Ya karena nurani Mbak itu paham jika rumah tangga Mbak sudah jauh dari ridho Allah. Jadi, cara mengatasi perasaan, fokuslah berpegang kepada Allah saja, Mbak. Hasbunallah wa ni’mal wakil. Ni’mal maula wa ni’man nashir. (Cukuplah Allah sebagai penolong kami. Dan Allah adalah sebaik-baik pelindung).

      Takutlah kepada Allah saja, jangan takut kepada suami, jangan takut kepada hati, jangan takut kepada dunia, jangan takut kepada akal. Lagipula, jika Mbaknya masih berjodoh dengan suami ke depannya, insya Allah akan dipertemukan kembali dalam rumah tangga yang lebih sakinah, tenang dan nyaman. Wallahua’lam.

      Selebihnya, good luck ya.
      Salam sayang,
      NF

  25. puput Avatar
    puput

    Mba, Alhamdulillah nemu postingan ini
    saya sudah menikah dengan suami 3 taun dan memiliki anak 2.5 taun, kami tinggal di rumah ibu saya.
    dari taun pertama kita menikah saya sudah sering berantem dengan suami. sampai akhirnya akhir taun lalu saya meminta untuk bercerai, beberapa kali saya terkena kdrt,
    ibu saya memang terlalu banyak mencampuri rumah tangga saya dan selalu membela suami saya, sudah dua taun saya bertahan dan selama ini pun saya tidak menjalani kewajiban saya sebagai istri, saya tidak ingin disentuh, sempat kami pisah kamar kemudian satu kamar lagi. tapi memang saya tidak bisa membohongi hati bahwa saya tidak bisa lagi bertahan, belum masalah kami semakin berlarut2 dan makin meluas sampai akhirnya saya dituduh selingkuh.
    keputusan bercerai saya sudah semakin bulat tapi tidak ada di dalam keluarga yang mendukung saya untuk bercerai, suami pun tidak ingin pisah dengan alasan sayang. Saya berniat apabila bercerai dengan cara yang baik2 tapi sepertinya tidak ada yang akan mengerti sehingga saya sepertinya harus mengambil jalan menggunakan pengacara dan pengadilan tanpa pemberitahuan ke keluarga terlebih dahulu, dengan seperti ini apa yang akan saya hadapi ya mba?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Puput yang sabar,
      Terima kasih sudah berbagi cerita yah. Sedih bacanya euy. Semoga Allah senantiasa memberi kekuatan kesabaran dan keikhlasan dalam menjalani hidup. Aamiin..

      Sepertinya keputusan untuk berpisah sudah solid ya, Mbak. Ya sudah kalau begitu, Bismillah, semoga ini yang terbaik, ya.

      Laki-laki yang tertolak (karena Mbak tidak mau bersama lagi) biasanya meradang dan mengatakan macam-macam, bahkan fitnah: menuduh selingkuh lalu menyebarkannya ke media sosial–seperti yang pernah saya alami dulu, malahan saya disebut lonte berjilbab oleh suami saya, hahaha.. Padahal dia tahu betul yang sebenarnya terjadi dan dia sedang memfitnah istrinya sendiri. Orang tua saya (yang tinggal di pulau lain) sampai sempat menegur, saya sih senyum saja. Allah Maha Mengetahui. Dan, Allah Maha Adil. Sehabis difitnah, hidup saya tetap tenang dan hidup dia lebih kacau balau, sampai sekarang belum bekerja (sudah total 7 tahun terakhir ini dia menganggur). Hehehe.. Ehhhh maaf kok saya jadi curcol. 😀

      Jika Mbak sudah bertekad bercerai maka ingatlah, sesungguhnya ini adalah upaya Mbaknya keluar dari kezaliman, jadi jelas tidak akan mudah. Persiapkan mental dan fisik, Mbak–seriously. 🙂

      Jika Mbak memutuskan untuk bercerai dengan jasa pengacara, boleh saja. Nah, masalah pertama yang akan Mbak hadapi adalah biaya. hehehe.. Ya, biaya pengacara perceraian, mulai dari mengajukan gugat sampai selesai beres akta cerai, tidak akan murah. Setidaknya Mbak siap dana sekitar Rp20-30 juta untuk proses perceraian tersebut.

      Kedua, tentu akan mendapat tentangan dari keluarga kedua belah pihak. Yang paling mungkin terjadi (dan bakal menyakitkan) biasanya ucapan orang tua yang tidak mau tahu duduk permasalahan. Bisa jadi orang tua dan keluarga menganggap Mbaknya cengeng, masalah seperti ini saja tidak bisa diselesaikan baik-baik. Jika mendengar komentar seperti itu, senyumi saja, Mbak. Ingat bahwa yang menjalankan rumah tangga ini adalah Mbaknya. Ini adalah hidup Mbaknya. Selamatkan anak Mbak. Sungguh tidak elok membiarkan anak melihat ayahnya sedang memukuli (KDRT fisik) atau memaki-maki (KDRT psikis) ibunya. Daripada membawa pengaruh buruk bagi perkembangan mental anak memang sebaiknya berpisah. Nah, sudah fokus saja kepada anak.

      Ketiga, suami akan semakin meradang dan mungkin, seperti yang saya alami, Mbak akan difitnah di sana sini, dijelek-jelekkan, dianggap istri durhaka, dianggap wanita murahan, dianggap ibu yang tak layak, dsb–mungkin ya, tapi semoga tidak. Dan pertengkaran parah yang menjatuhkan mental seperti itu biasanya berlangsung selama proses pengadilan (5-6 bulan) bahkan setelahnya–sepengalaman saya, pertengkaran akan terus terjadi sampai 2 tahun, Mbak. Maka banyaklah bersabar. Seperti saya katakan, Allah Maha Mengetahui dan Allah Maha Adil terhadap perkara setiap hamba-Nya. Berpegang kepada Allah saja, Mbak. Insya Allah hati lebih ringan.

      Keempat, hak asuh? Insya Allah, ini tidak usah dikhawatirkan. Anak Mbak masih berusia 2,5 tahun dan belum mumayyiz (belum mencapai rentang usia 7 tahun sampai akil baligh) jadi otomatis hak asuh akan jatuh ke tangan ibunya. Jangan lupa suami harus tetap menafkahi anak Mbak. Jika dia lupa atau tidak mau (sebagai upaya menyusahkan Mbak), biarkan. Lepaskan. Tak usah ambil pusing. Allah yang akan mencukupi nafkah Mbak dan anak. Kelak Allah sendiri yang akan perhitungan dengan suami Mbak, wallahua’lam.

      Kelima, jika benar hak asuh jatuh di tangan Mbak, komunikasi antara anak dengan bapaknya akan semakin berat dilakukan. Kadang ada lelaki yang cukup bijak, tetap menjalin komunikasi secara baik-baik dengan Mbaknya demi bisa tetap menghubungi anaknya, agar sang anak tidak terlalu merasa kehilangan. Tapi MAYORITAS lelaki ngga sebijak itu (hehe..) Kalau, ndilalah-nya suami Mbak termasuk yang nggak bijak, batasi komunikasi. Cukup layani telepon atau message dia yang menanyakan kabar anaknya dan menanyakan apa saja kebutuhan anak. Abaikan BBM/WA/SMS dia yang bernada selain itu (misal: masih marah-marah, masih merayu, masih mengajak rujuk, mengajak ML, mengajak nostalgia, kangen-kangenan, dsb—abaikan!)

      Keenam, apakah Mbaknya bekerja? Jika ya, alhamdulillah. Jika tidak, mulailah melamar kerja dan cari asisten terpercaya untuk mengasuh anak Mbak.

      Baru segini yang bisa saja jawab ya, Mbak. Intinya, siapkan mental dan fisik, termasuk juga spiritual. Semoga jawaban saya bermanfaat dan semoga dilancarkan prosesnya. Aamiin..

      Salam sayang,
      NF

      1. Putri Avatar
        Putri

        Makasih mba untuk feedbacknya, alhamdulillah saya bekerja mba..
        Hanya skrg yg jd kendala, keluarga semuanya menentang untuk saya berpisah. Bahkan saya sudah diancam bahwa apabil saya bercerai kelurga tidak akan mau mengenal dan anak saya tidak akan diberikan ke saya..
        Semua akses saya skrg dibatasi, bahkan kmrn saya diancam untuk tidak diijinkan keluar rmh dan bekerja. Jujur saya tidak tau harus seperti ap skrg, saya sudah bingung mba

      2. Putri Avatar
        Putri

        Mba saya boleh minta email mba? Buat discuss

      3. Nina F. Razad Avatar

        Coba di-scroll ke atas, Mbak. Saya pernah menyebutkan alamat email saya di salah satu tanggapan komentar. 🙂

  26. resqy Avatar
    resqy

    assalamualaikum…mba saya mau tanya,rmh tangga saya sudah 8thn tp diantara kami tidak ada kecocokan ribut terus stp hari ny g cocok dn dy org ny sering berbohong apalg mslh gaji,kasar sama ank,saya ingin sekali bercerai dari dl tp tidak ada yg ngebantu sdgkn kedua ortu dh cere mreka sibuk dgn rmh tanggA mereka,bgmana solusinya,,trimaksh

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Mbak Resqy, jika Mbaknya sudah tidak sanggup menghadapi suami dan rumah tangga Mbaknya, apalagi suami sudah mulai kasar kepada anak, dan Mbak sudah bertetap hati ingin bercerai, Mbaknya bisa menggugat cerai suami ke pengadilan agama. Postingan blog ini rasanya sudah clear ya apa saja yang harus disiapkan secara administrasi. Silakan dibaca dan dicermati ya, Mbak.

  27. erika Avatar
    erika

    Assalamu’alaikum
    Mba sya mau nanya mohon penjelasannya. Sya yg menggugat suami sya. Pada saat pemanggilan sidang bolehkah sya gak dtg ke sidang tsb? Dan apakah berpengaruh ketidak datangan sya dg putusan hakim?
    Trimakasi mba☺

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Setahu saya, jika Mbaknya yang menggugat, tapi Mbak sendiri tidak datang ke sidang maka kasus akan digugurkan/dibatalkan. Jika lain kali Mbak menggugat lagi, mungkin akan ditegur oleh hakim ybs, karena dinilai tidak serius saat menggugat cerai. Gugatan cerai bukan untuk main-main, Mbak. Jika tidak siap, sebaiknya diurungkan niat menggugat cerai dan kembali memperbaiki rumah tangga dengan suami. Kecuali Mbaknya bisa menyewa pengacara untuk mewakili Mbak di pengadilan agama, itu beda hal. 🙂

      Semoga jawabannya membantu, yaa.. Good luck.

  28. rheny Avatar
    rheny

    Assalamualaikum mb saya mau tanya saya sudah sepakat ingin bercerai dgn suami tp saya mau tanya.
    1.apa saja syarat untuk bercerai mb
    2.apa saja yang di tanyakan oleh hakim saat sidang brlanhsung dan brapa waktu saat sdang brlngsung trimkasih mb

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Saya coba jawab ya, Mbak Rheny.
      1. Saya nggak mengerti pertanyaan ini. Syarat untuk bercerai? Kalau yg Mbak maksud apa saja yang harus disiapkan untuk melayangkan gugat cerai, jawabannya ada di entry blog di atas. Dibaca aja, Mbak.
      2. Yang ditanyakan, standar kok, Mbak. Bukan pertanyaan sulit. Mungkin hakim akan mencocokkan jawaban Mbak dengan yang ada di surat kronologi (gugat cerai), trus ditanya apa sudah yakin dengan keputusan ini, dan seterusnya.

      Semoga jawaban ini bermanfaat ya.
      Good luck,
      NF

  29. vickry firdaus Avatar

    Aslmulakum mba nina.
    Saya mau nanya.bolehkah seorang istri menggugat suami.sedangkan istrinya itu sedang berada di luar negeri.apakah bisa di wakil kan.thankz

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Maaf, saya kurang paham dari sisi hukum apa bisa istri yang berada di luar negeri menggugat cerai suaminya di Indonesia. Tapi mungkin jika istri menggunakan jasa pengacara, sih bisa kali, ya.. Namun saya tidak bisa menjawab persis. Mohon maaf. Silakan hal tersebut dikonsultasikan kepada pengadilan agama atau dinas catatan sipil setempat, ya..

      Terima kasih sudah mampir di blog ini. Good luck,
      NF

  30. Juwita Avatar
    Juwita

    Assalamualaikum mbak…
    Bagaimana cara mengajukan gugatan dgn alasan pernah dianiaya dl. Kejadiannya sudah lumayan lama hampir satu tahun…tp secara batin…secara psikologi saya masih trauma smpai sekarang. Apa bisa alasan itu saya gunakan? Saya punya 2 teman saya yg dl kost sma saya…yg mengetahui kejadian itu di depan mereka.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
      Mbak Juwita, untuk kasus KDRT (penganiayaan) ada baiknya Mbaknya menyertakan bukti visum dari rumah sakit saat berobat dan bukti lapor ke polisi. Jika tidak ada/bisa menyertakan bukti, tak apa dicantumkan saja di surat kronologi gugat cerainya nanti, Mbak. Apalagi ada saksi, nanti boleh mereka ikut bersaksi pernah melihat Mbaknya dianiaya. Tapi nanti hakim akan bertanya, “Kenapa tidak dilaporkan ke polisi?” Nah, Mbaknya harus siap dengan jawaban jujurnya, ya..

      Selebihnya, semoga Mbaknya semakin kuat dan tegar, ya. Bersabar ya, Mbak.

      Salam,
      NF

  31. Anah Avatar
    Anah

    Assaamualaikum..
    Mb saya lagi bingung, sebenarnya saa tidak ingim bercerai dengan suami saya, tp suami saa pun tdk dpt berbuat apa2.. Awalnya karena masalah saa dgn suami dan ortu suami terlibat dlm mslh kami dan saat ini pun suami saya hanya diam dikala ibunya selalu membicarakan perceraian kami.. Sampai ibunya tak ingin suami dan saya bertemu lg.. Padahal semenjak kejadian itu saya dan suami tdk pernah di dudukan berdua bersama kel kami masing2 untuk mendiskusikan masalah kami.. Rasanya sakit bgt.. Awalny memank saya yg slh berbohong k suami dan kebohongan itu pun ada sebabnya karena suami yang gak bisa kasih solusi yg baik. Namun ortu suami sangat membelanya seakan akan hanya saya yg slh.. Saya bingung mesti gimana.. Teralhir ortunya tlp bahwa akan ada surat panggilan dr pengadilan.. Saya sedih bgt mb pernikahan yg hampir kami bina selama 5 th hrs begini.. Dan saat ini pun sudah 1 bln lebih kami tdk tgl bersama di karenakan masalah itu yg awalnya kata ortunya buat intropeksi diri namun kenyataanny mereka malah menginginkan kami berpisah sampai berbohong kalau suami saya udah di luar kota padahl masih di rmh ortunya.. Say harus gimana mba ? No hp suami pun sdh ganti semua.. Sedangkan kami sudah mempunyai putra usia bln dpn 4 thn.. Aku bingung mesti gimana.. Masih ingin bersatu sama suami tp aku gak tau apakah suami masih mau atau tidak krn setelah kekadian suami gk prnah di perbolehkan untuk bicara dgn saya oleh ortunya..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Saya turut sedih dengan apa yang Mbak Anah alami. Menurut saya, jika memang Mbak ada keberatan dengan cara yang Mbak paparkan di atas, nanti diungkapkan saja kepada hakimnya. Biarkan hakim nanti yang menyimpan keterangan Mbaknya sebagai bahan pertimbangan untuk putusan disahkan atau tidaknya talak tersebut. Termasuk bahwa suami tidak berbuat apa-apa untuk mempertahankan rumah tangga, sampai akhirnya orang tua beliau yang “mengambil alih” segala putusan. Tak apa, itu diungkapkan saja nanti di pengadilan di depan hakimnya.

      Semoga lancar ya, Mbak.
      Wassalam,
      NFR

  32. Anah Avatar
    Anah

    Yang saya bingung kaau misal pas pemanggilan suami saya tdk dtg ntah it keinginananny atau ortunya itu bagaimana ? Sdgkan dia yang menggugat cerai saya..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Kalau suami yang menggugat tapi dia sendiri tidak datang, biasanya pengadilan akan menggugurkan kasus, alias gugatan talak dianggap tidak sah. Tapi semua terserah pada hakim dan pengadilannya. Ditunggu saja bagaimana kebijaksanaan pengadilan nanti, Mbak.

  33. Olive Avatar
    Olive

    Ass. Saya mau tanya.
    Sebagai penggugat apakah untuk sidang pertama sendirian tanpa ditemenin kluarga tdk bmasalh?? Krna saya tdk mau merepotkan kluarga

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Saya dulu juga sidang tidak ditemani siapa-siapa, ngga masalah kok, Mbak. 🙂
      Baru “ditemani” itu saat sidang mengajukan saksi (minimal 2 orang). Karena saksi harus datang bagaimanapun juga.
      Semoga lancar sidangnya, Mbak Olive.

      Wassalam,
      NFR

  34. Rizliya Fitry Avatar
    Rizliya Fitry

    Assalmualaikum wr.wb. Mbk s2ya mau tnya tentang prcraian, sya mnikh sdh 10 thn tetapi sudah lbh krng 8 thn sya pisah dgn suami, sdngkn suami sya sdh menikh lgi, d sni sya mau mngurus perceraian sya brpa wktu yg d bthkn untk mnunggu sampai sdng slsai, tpi sya ad mslh krna sya tdk pnya ktp, skrg bkn ktp hrs nunggu lama , smentara sya kerja jd gk bsa ngmbl cuti lma” sblm nya mksh bwt mbk y. Wassalam wr.wb

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam.
      Mbak, mengenai administrasi untuk pengadilan, saya tidak terlalu paham juga sih, tapi bisa ditanyakan dulu ke Pengadilan Agama setempat, Mbak. Kalau KTP-nya sedang diurus, minta saja surat keterangan sedang mengurus KTP dari kecamatan setempat. Sepertinya bisa dengan cara itu. Karena Oktober lalu saya juga mengurus Paspor dengan keterangan dari kecamatan, karena eKTP saya belum selesai di kecamatan. Coba dikomunikasikan dulu aja ya, Mbak, ke PA-nya.

      Good luck.
      Wassalamu’alaikum,
      NFR

  35. Gusti Avatar
    Gusti

    Assalamualaikm mbk sy mau ,sy telah mnikah 18 th,sy ikut kyakinan suami(muslim) spanjang perjlanan perkawinan suami tdk.pernh mnddik sy scara agama krn sll bkerja dlepas pantai itu sy trima dg iklas,sy mncari ilmu sndiri utk mnambah kyakinan sy sambil mnddik anak skrg alhmdlh 3 anak..SPanjang perjlanan suami sy sll ktauan main prempuan tp stiap d tanya pasti marah dan dr saat ktauan itu dia sll mnilai sy istri durhaka dan baik kmbali ..yg smpe saat ini dia telah mnikah siri dan lbih banyak di istri siriny,tp secara ekonomi dia memenuhi banget tp hati sy ttep ga nyaman .apakah masih wajar sy mnuntut cerai.stiap sy biacarakan dia sll bilang apalgi yg kurang smua sudah dpenuhi.tolong kasi saya saran mbk.tks

    Waalaikmslam

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Mbak Gusti, terima kasih sudah sharing cerita dengan saya. Di satu sisi, saya bersyukur Mbaknya tetap menjaga komitmen kepada Allah terkait belajar agama, yang pastinya, sebelumnya asing untuk Mbak. Di sisi lain, jujur, saya menyayangkan sikap suami Mbak yang kurang support Mbak dalam mencari Allah. Namun, hebatnya Mbak ikhlas. Insya Allah itu jadi ibadah yang mengantarkan Mbaknya ke surga kelak, ya, Mbak.

      Mengenai poligami yang dilakukan oleh suami, Mbak boleh kok mengajukan keberatan jika tidak ikhlas. Dan suami selayaknya juga tidak memaksa sang istri untuk bisa menerima. Namun sebelum Mbak mengungkapkan lagi keinginan untuk bercerai dengan beliau, sewajarnya Mbak mempersiapkan lahir dan batin (khususnya mental) untuk bisa hidup sendiri bersama anak-anak.

      Kemudian coba bicarakan baik-baik mengenai hal yang memberatkan Mbaknya ini. Jika Mbak tetap berpikir cerai adalah jalan terbaik dan suami tetap beralasan, “Apa yang kurang?” katakan saja bahwa poligami yang dilakukannya memberatkan hati Mbak. Bahwa Mbak tidak ikhlas, sehingga yang dia lakukan bisa dibilang zalim kepada Mbak. Karena, secara agamapun suami tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi memaksa Mbak menerima keputusan dia berpoligami, meski hal tersebut halal. Tentunya dia tidak mau menjadi manusia yang bangkit di hari akhir dengan kepala miring, karena telah berlaku tidak adil kepada istri-istrinya.

      Jika seorang lelaki sangat paham agama, tentu ia akan tahu betapa beratnya konsekuensi poligami di mata Allah.

      However, jika Mbak mengakui bahwa Mbak hanya keberatan soal “lebih banyak di istri sirinya”, nah bicarakan saja dengan beliau bahwa Mbak sudah bisa menerima dia berpoligami, tapi Mbak ingin agar dia bersikap lebih adil. Apalagi mengingat Mbak dan dia memiliki 3 anak. Alangkah bijaknya jika suami bisa berlaku adil seadil-adilnya, sehingga poligami yang dilakukannya tidak menjadi zalim kepada pihak lainnya..

      Nah, silakan dipertimbangkan lagi ya, Mbak. Saya tidak menyarankan cerai, kecuali Mbaknya benar-benar sudah siap lahir batin. 🙂

      Selebihnya, good luck.
      Wassalamu’alaikum,
      NFR

  36. ifa fahriani Avatar
    ifa fahriani

    Sy mau bertnya mbak’,,sya sdh berfikir sehat n baik ingin mengajukan perceraian kpd suami sya,,pertnyaan sya mbak’ 1.sya sllu disiksa n suami sya tdk menjalankan hak”nya sbgai suami..2.sya perna mendatangani surat pengembalian uang sbsar 65 jta klau sya tdak akur dngan suami sya..tpi slma dlm perjanjian 3 blan .

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Ifa, silakan diulangi pertanyaannya, Mbak. Saya tidak menangkap apa yg mbaknya maksud.

      1. Ema Farida Avatar
        Ema Farida

        Assalamualaikum mbk nina… Mbk nina saya sdh mngjukan gugatan cerai trhdp suami sy, dan sy sdh mlksnkan sidang pertama dn hrs mllui mediasi. Dr hasil mediasi sy dan suami tdk mncpai kspktn damai mbk, krn sy ttp dgn pendirian sy yg ingin bercerai dgn suami sy. Krn sy mmg sdh tdk kuat dgn watak2 yg ada di suami sy, shgg kami srg bertengkar dr awal mnikah. Aplgi swktu di mediasi dia mngngkpkn kl slma ini dia bnyk mnympan kesal trhdp ortu sy dan it berdampak buruk ke saya. Ttpi suami sy tdk ingin kami brpisah mbk. Yg sy ingin tnykn, bgmn nanti hslnya gugatan sy y mbk?? Apa hakim akn menolak gugatan sy apbla sy ttp ingin bercerai. Trmksh sblmnya mbk nina.

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam, Mbak Ema..
        Terima kasih sudah berbagi ceritanya. Sejujurnya, saya tidak tahu bagaimana nanti hasil putusan majelis hakim, karena itu sepenuhnya hak hakim atas rasa keadilan sesuai nilai-nilai keislaman. Saya pribadi tidak berpengalaman dalam proses mediasi, karena proses sidang cerai saya dahulu tidak pernah ada mediasi (karena suami saya tidak hadir dalam sidang I, II, dan saat itu saya sudah digantung 3 tahun tinggal berpisah tanpa dinafkahi).

        Namun, apapun nanti keputusan hakim, insya Allah itu yang terbaik ya, Mbak. Jika ternyata menurut hakim, Mbak dan suami layak diberi kesempatan untuk akur kembali, ya putusannya gugatan dibatalkan. Tapi jika menurut hakim, Mbak dan suami sebaiknya memang berpisah, saya turut mendoakan semoga Mbak dan suami sama-sama sudah siap mental untuk hal tersebut.

        Selebihnya, good luck ya, Mbak.
        Wassalamu’alaikum,
        NFR

  37. E. Ayu Avatar
    E. Ayu

    Assalamualaikum,,
    Mba Nina,sy mau minta pendapat mba,,sy berumah tangga sdh 6th,,inti permasalahan selalu ad pertengakaran yg sebenarnya di mulai dr masalah sepele,,tp lama kelamaan org tua suami selalu ikut campur,,dn kesannya suami cenderung di atur dan selalu mengikuti apapun perintah org tua’y sampai2 lupa dg rumah tangganya sendiri..jelasnya tak ada sikap tegas mba
    Dn sekarang ini krn suami krj di luar sudah beberapa bulan sejak oktober tak pernah mengirimi nafkah
    Sebenarnya sy sudh lama ingin pisah,,namun keluarga yg msh sy pertimbangkan.
    Tp skrg sy menginginkan untuk berpisah,,,
    Yg sy tanyakan langkah ap yg hrs sy ambil?
    Dulu sy menikah di kendal tp setelah itu sy pindah ktp solo,dimana sy harus mengajukan gugatan??
    Bgmn dg biaya2 juga bgmn jika sy tanpa menghunakan jasa pengacara?
    Mohon penjelasannya mba nina,,,terimakasih

  38. E. Ayu wn Avatar
    E. Ayu wn

    Assalamualaikum mba nina,,,
    Mba bagaimana jika dlm rumah tangga pihak mertua selalu ikut campur?bahkan rencana ingn ony rmh sendiri pun tdk boleh?bukankan org tua pasti akan senang bila anaknya mmp mandiri?
    Sy sudah menikah selama 6th,,,selama itu pula suami cenderung ke pihakvirg tua dn keluarga,,apapun yg mereka mnt selalu di turuti bahkan urusan pinjam uang,,,pdhl sy yg mmg hny sbg istri sekali pernah meminta untuk anak selalu sj ad alasannya,,sampai2 sy terbiasa mandiri (suami krj di kapal)
    sebelumya,,kerja pun tak boleh tp kebutuhan selalu di akhirkan,,sy tdk meminta untuk sy,,tp lebih ke anak.
    Selalu ada pertengkaran yg sebenarnya mungkin hal kecil,,
    Jujur sy tidak pernah keberatan dia membantu keluarganya,,,toh kedepan saat kita menjadi tua tentu keluarga menjadi tempat pengaduan..tp karna kemarin suami main tangan,,sy terpaksa menghubungi orang tua meminta untuk dijemput pulang beserta anak sy,,dn skg saya tinggal drmh org tua kandung sy.
    Dn sekarang,,,semenjak hbs lebaran kemarin sampai saat ini suami stop memberi nafkah untuk anaknya,,,
    Yg sy tanyakan?apakah sy salah dg meminta org tua menjemput sy,sedangkan suami sy seperti itu??
    Karna sesungguhnya sy pun malu bila sampai org tua tau masalah2 dlm rmh tangga sy,,tp saat ini sy memang btuh org tua mengingat sy tinggal di luar kota.
    Yg kedua,,sy menginginkan cerai,,bgmn sy harus sy lakukan,,jika dl menikah di t4 org tua sy daerah kendal,,sedangkan sy skg KTP domosili karanganyar solo??kemana sy harus lari mengurus cerai ini??
    Apa yg harus saya lakukan jika sy mengurus perceraian tanpa jasa seorang pengacara??dan berapa kisaran biaya yg harus sy tanggung??
    Serta apa saja hak2 saya jika saya sebagai pihak perempuan yg mengajukan perceraian.
    Trmksh mba Nina,,semoga jawaban mba dpt membantu saya
    Wassalamualaikum wr wb

  39. Martha Avatar
    Martha

    Ka, Nina yang baik. Suami saya mengajukan cerai beberapa minggu yang lalu ke PA. Dia menekan saya untuk tidak hadir dalam persidangan dengan maksud mempercepat proses perceraian agar diputus verstek. Begitu juga Suami saya berniat tidak datang. Saya sangat ingin mempertahankan perkawinan ini. Yang saya ingin tanyakan apakah saya selaku termohon apabila terus datang ke persidangan dan bersikeras “melawan” maka proses sidangnya tetap diputus verstek (walaupun suami saya tidak datang)? Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Martha yang sabar,
      Sepaham saya, jika penggungat tidak datang ke pengadilan saat sidang maka kasusnya akan gugur. Di sisi lain, jika tergugat yang tidak datang (tapi penggugat datang) artinya akan diputus verstek setelah 3-4x sidang. Kalau nanti di sidang Mbaknya hadir dan si Mas tidak hadir maka hakim akan memutuskan sesuai kebijaksanaan mereka, dan kemungkinan akan ada proses mediasi (mendamaikan kedua pihak). Selebihnya, saya tidak terlalu paham proses hukum pengadilan agama selain dari yg saya alami sendiri, Mbak. Maaf ya. Semoga jawaban ini membantu, somehow. 🙂

      Good luck.
      NF

  40. diane soraya Avatar
    diane soraya

    hampir satu tahun saya bertengkar dengan suami saya yang ga ada habisnya dan dia sudah pulangin saya ke orang tua saya.dan udh hampir satu tahun saya dan anak saya tinggal di rumah orang tua saya. bhkan anaknya pun ga dinafkahin selama saya tnggl dirumah orang tua saya.saya pengen bgt gugat suami sya, bgmna ya mba syaratnya, aq prnh tanya ke teman aq dia jga pernah ngurusin srt cerai jga katanya bisa langsng datang dan lewat KUA apakah bner bisa ya mba.mksh ditnggu jawabannya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Diane yang baik,
      Turut prihatin atas apa yang terjadi dengan rumah tangga Mbaknya. Kalau membaca di buku nikah, jika suami tidak menafkahi selama 2 bulan berturut-turut dan istri tidak ridho maka bisa digugat dan jatuh talak 1. Namun apakah bisa melalui KUA, saya juga kurang paham ya. Kalau saya memproses semuanya lewat pengadilan agama, tidak lewat KUA. Selebihnya, mungkin bisa ditanyakan ke teman Mbaknya itu ya. Saya juga jadi penasaran nih. 😁 Mohon maaf tidak bisa bantu banyak.

      Good luck,
      NF

  41. Mia Avatar
    Mia

    Ass wr wb..
    Hallo mba maap sy mnt solusi x ya..
    Sy sm mntan suami sdh brpisah scra lisan 2 th lbih tp 6 bln yg llu mntan suami sy ngjukan cerai ke pa dan tnp kehadiran sy krn sy di luar daerah skrg tiggal x pas surat crai x keluar yg pny sy gk di ambilkan sm dy gmn cra sy ngmbil surat cerai tu ya mba sfg kn sy gk pny nomer perkara untuk di tnjukan ke pa.. mhon bantuan x ya mba mkasih.

  42. violna Avatar
    violna

    Mbak terima kasih atas ulasannya, sangat ringkas dan jelas.
    Saya hanya ingin bertanya dari semenjak kita mengajukan gugatan cerai apakah kita boleh pindah dari rumah tempat tinggal dan mengajak serta anak2? atau kapan tepatnya kita boleh pindah dari rumah? karena proses cerai yang lama tidak memberikan ketenangan bagi kedua belah pihak. Thanks

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Violna yang baik,
      Mengenai hal tersebut, menurut saya, lakukan senyaman Mbaknya aja. Proses perceraian sangat menguras energi dan kekuatan mental. Jika bersama-sama malah menimbulkan ketegangan, Mbaknya boleh segera pindah. Namun mengingat ini terkait soal anak-anak, sebaiknya dibicarakan dengan suami. Cari kesepakatan terbaik, yang penting anak-anak tidak ikut stres dengan masalah yang dihadapi orang tuanya. Saya harap Mbak dan Masnya tetap menjaga sekali perasaan anak-anak ya, Mbak. Sebisa mungkin perselisihan orang tua tidak melibatkan anak-anak, apalagi sampai menjadikan mereka semacam “senjata”. Saya yakin dengan kebijaksanaan Mbak dan Masnya terkait anak-anak ini. S

      Selebihnya, semoga dimudahkan semuanya bagi Mbak, Mas, dan anak-anak, ya..
      Good luck,
      NF

  43. erika rikem Avatar
    erika rikem

    Trimakasih mbak.. dengan ini saya bisa tau apa yang harus saya jawab dan alasan saya untuk bercerai..karna suami saya mengancam ketika saya mengatakan bahwa dia tidak mau menafkahi dan saya menjatuhkan dia dia akan mempersulit ..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Sama-sama, Mbak Erika..
      Rumah tangga yang sudah saling mengancam itu bisa digolongkan dalam KDRT psikis, Mbak. Pilihannya ada di tangan Mbak sendiri, tegas atau mengalah. Kalau tegas, ya harus bisa sama-sama saling berubah. Kalau mengalah, artinya Mbak harus bisa tahan mental dengan sikap suami yang tidak menghargai seperti itu. Jagalah kesehatan rumah tangga, karena itu bisa jadi cerminan bagi kesehatan batin kitanya, Mbak.

      Semangat ya.. And good luck.
      NF

  44. chachi Avatar
    chachi

    Mba nina,,
    mohon masukannya…

    saya berumah tangga sudah 6 tahun lamanya. Awalnya kami baik2 saja, sampai pada mulai dr pertengkaran kecil lalu berakhir dengan baikan. dikemudian hari pertengkaran terus terjadi, hanya saja tidak pernah dihadapan orang tua ataupun pembantu atau saksi manapun. setiap kali kita bertengkar, tidak pernah ada syapapun dekat kami, si suami cuma beranjak pergi tanpa berniat menyelesaikan. jujur aja, saya sudah lelah. tiap kali kedengeran orang tua, dia cuma berjanji berubah dan minta kesempatan lagi. nyatanya tidak pernah ada perubahan dan selalu melakukan hal yang sama.

    klo dibilang tidak menafkahi, dia menafkahi. hanya saja kebutuhan lainnya ia abaikan, dan seringnya terjadi ribut terus2n itulah yang membuat saya semakin lama semakin tidak tahan.
    kira2 pantaskah saya menggugat dia atas dasar hal tersebut???

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Chachi,
      Sepertinya Mbak dan suami harus bicara hati ke hati. Ajak dia bicara di saat yang menyenangkan dan sama-sama siap mendengarkan keluh kesah satu sama lain. Pada dasarnya, lelaki dan perempuan sama kok: nggak mau ribet dan ngga mau ribut. Hanya saja memang lelaki cenderung mengabaikan apa yang membuat mereka ribet, sementara perempuan secara insting akan meributkan apa yang tak nyaman baginya. Kalau begitu dicari jalan tengahnya.

      Jika yang jadi masalah adalah ketidakpedulian suami terhadap hal-hal yang justru dipedulikan oleh istrinya maka jalan terbaik adalah mau saling menggeser hal tersebut hingga ketemu di tengah. Bercerai itu bukan jalan terbaik, jika masing-masing masih ada niat/iktikad untuk bertahan. Bercerai baru jadi jalan keluar jika antara suami dan istri sudah sama-sama tidak berniat melanjutkan rumah tangga. Demikian, Mbak..

      Dicoba ya, bicara baik-baik dulu dengan suami. Bisa dengan saling berkirim surat dulu, jika tidak siap bicara langsung. Kalau sudah siap bicara langsung, mungkin bisa sambil minum teh hangat dan pisang goreng. 🙂 Flash back ke masa-masa pacaran, apa yang membuat Mbak dan suami sepakat menikah. Bertahan pada hal tersebut, insyaa Allah ada jalan keluarnya jika hati masih saling mendengarkan.

      Semangat ya, Mbak. Good luck.
      NF

  45. lili herida Avatar
    lili herida

    mbak mau tanya yah, saya nikah di Pamulang Tangerang, tetapi saat ini tinggal di Palembang, apakah bisa saya ajukan gugatan cerai di Palembang, mohon infonya terimakasih.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Lili yang baik,
      Wah, Pamulang. Tetanggaan kita. Hehe..

      Pengajuan gugatan harus disesuaikan dengan KTP istri. Jadi kalau KTP Mbak Lili sekarang adalah KTP Kota Palembang, berarti surat gugat cerai diajukan ke PA Kota Palembang.

      Semoga jawabannya membantu ya. Good luck..
      NF

      1. lili herida Avatar
        lili herida

        Terimakasih banyak mbak Nina atas jawabannya

      2. Nina F. Razad Avatar

        Sama-sama, Mbak.. 🙂

  46. roni Avatar
    roni

    Mbak nina, saya digugat cerai oleh istri saya padahal surat kawin dak akte kelahiran ada pada saya smua, alasanya saya tidak mau bekerja,, katanya saya menjelek2kan dia, dan dia jadi tulang punggung dgan alasan selalu mengirim uang dari luar negri untuk kebutuhan saya dan anak saya … Tp alasan itu tidak benar dan saya punya slip kiriman hasil krja saya untuk biaya anak… Saya tak mau brcerai karna istri saya trganggu orang ketiga, bahkan berani memasang foto mereka di internet… Anak saya umur 7 taun tp smnjak kecil ampe sekarang dirawat ibu saya, bahkan selama 4th diluar negri hanya tlfon 3kali trus sampai skarang gak pernah komunikasi,,, tlong saran mbk nina

    1. Nina F. Razad Avatar

      Pak Roni yang baik,
      Jika Bapak masih berniat melanjutkan pernikahan dengan istri, silakan dibicarakan kembali dengan beliau. Jika istri berkeras, Bapak boleh minta nasihat dari wali, baik dari pihak istri maupun pihak suami, bahkan kalau bisa minta nasihat dari ustadz atau ulama yang netral memberikan nasihat. Mungkin agak sulit karena istri masih di luar negeri ya? Setahu saya, istri tidak bisa menggugat cerai suami dari luar negeri. Ia harus datang dulu ke Indonesia dan melakukan sesuai prosedur: mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (jika Islam) atau ke Pengadilan Negeri (jika non-Islam). Dan salah satu yang disertakan dalam gugatan tersebut adalah buku nikah (istri) asli. Jika tidak maka berkas dinyatakan tidak sah untuk diproses.

      Saran saya, dibicarakan baik-baik kepada istri, sambil terus berdoa ya, Pak.

      Pak Roni sebagai imam (kepala keluarga) berhak menolak ataupun mengabulkan permintaan tersebut. Hanya saja, dalam Islam, istri yang meminta diceraikan karena alasan yang tidak sesuai syar’i maka Allah melaknatnya, nauzubillahi min zalik. Semoga hati istri Pak Roni dilunakkan oleh Allah dan diberi kesempatan untuk kembali ke jalan Allah. Aamiin..

      Semoga Allah memudahkan semua hajat dan perkara Pak Roni dan keluarga. Aamiin..

      Good luck,
      NF

  47. heni Avatar
    heni

    Mba q sdah kirim gugatan suami sya yg isinya dia di gaib kan karn dia pergi meningglkan sya dan membwa anak ke 2 sya… dari blan fenruari tgl 14 sya sdah mengajukannya dan sya mau nanya brapa lma ya mba q nunggu sidang dri pengadilannya karna sdah mendkati 3 blan sya blom dpet info mba

    1. Nina F. Razad Avatar

      Bu Heni,
      Mengenai hal ini silakan ditanyakan ke Pengadilan Agama tempat suami atau mbaknya mendaftarkan gugatan. Saya kurang paham dengan perkara yang diputus secara gaib begini. Kalau nggak salah sih ada proses tabayyun dan proses ini bisa berlangsung sampai 5 bulan. Tapi persisnya proses sudah sampai mana, silakan ditelepon saja Pengadilan Agamanya, Bu. Jangan lupa Bu Heni catat nomor register gugatan Ibu, agar operator di PA bisa melacaknya.

      Semoga jawaban saya membantu ya.
      NF

  48. 1928dn Avatar
    1928dn

    Mbak, saya mau tanya apa bisa diputuskan cerai bila tidak ada saksi?
    Saat ini saya memiliki banyak sekali bukti perselingkuhan suami saya (foto, video, sms, WA dll ).
    Saya sudah benar² tidak kuat menghadapi suami saya yg sering berbohong, sering selingkuh, kasar & minim sekali kehangatannya dalam berkeluarga.
    Saya hampir 10 tahun menikah & memiliki 3 orang anak (8 th, 6 th & 3,5 th). Selama pernikahan selalu cekcok karna saya & anak² tak pernah dibimbing masalah Agama, suami temperamental, tertutup (lebih sering curhat apapun dgn orang lain, terlebih ke para wanita hiburan malam).
    Akan tetapi suami selalu memberikan gajinya pada saya.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Dn yang baik,
      Bukti-bukti yang Mbak katakan itu sudah bagus, tapi tetap saja pengadilan akan minta didatangkan saksi minimal 2 orang untuk menguatkan bukti-bukti yg Mbak ajukan. Jika tidak, saya khawatir pengadilan akan membatalkan pengajuan cerai Mbak karena tidak bisa memenuhi syarat pengadilan utk menghadirkan saksi, alias tidak sah secara hukum negara.

      Menurut saya, ikuti aturan yang berlaku ya, Mbak. Jika tidak, malah Mbaknya yang nanti semakin dirugikan.

      Semoga Allah melancarkan dan memudahkan semua urusan Mbak. Good luck.

      NF

  49. dn19 Avatar
    dn19

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Bu saya mau tanya, apakah bisa diputuskan cerai jika saya tidak memiliki saksi karna selama ini yg saya punya hanya berupa bukti² perselingkuhan (foto, video, pesan dll).
    Kami pun di depan orang lain terlihat rukun, padahal di perkawinan kami yg hampir 10 tahun ini selalu diwarnai pertengkaran.
    Suami saya beberapa kali selingkuh & saya memaafkan dgn memberikannya kesempatan lagi.
    Tapi untuk yg kali ini sepertinya dia lebih memilih wanita penghibur itu, mungkin karna dia seksi & masih muda (21thn, janda anak 1) sedangkan saya sudah 33thn .
    Dan tanggal 2 Mei kemarin suami saya SMS katanya disuruh bosnya ke office A ( masih di daerah Lampung), tetapi kenyataannya saya melihat foto² kebersamaan & keintiman suami saya dgn wanita itu di daerah Bekasi (tempat tugas suami 2 tahun kebelakang, sekarang sudah ditempatkan di office pusat di Lampung)..
    Dan hubungan mereka pun sudah hampir 2 tahun, dan sempat memiliki anak.
    Saya benar² sudah gak kuat atas perlakuan suami saya, saya akui selama ini saya kurang perhatian padanya karna terpecah perhatiannya pada ke-3 anak saya(8 thn, 6 thn & 3,5 thn).
    Akan tetapi, perlakuannya pada saya berbeda sekali dgn perlakuannya kepada wanita karaoke malam itu.
    Terlihat dari foto² & video itu betapa intim, dekat, kehangatan, keterbukaan & kebersamaannya (suami jarang berbicara & curhat pada saya, dia lebih memilih terbuka & cerita ke wanita² malam yg ditemui di karaoke. Disinilah awal perselingkuhannya dgn wanita² tersebut, merasa diperhatikan lebih)

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Dn yang baik, rasanya sih saya sudah balas ini di komen sebelumnya, tapi kok hilang ya?

      Oke deh, saya ulangi..

      Begini, Mbak, jika menurut Mbaknya pernikahan ini masih layak dilanjutkan maka bicarakanlah baik-baik dengan suami. Minta kesediaan beliau untuk menghormati komitmen yang sudah dibuat di hadapan Allah. Tapi jika beliau menolak, tegaskan bahwa pernikahan tersebut sudah tidak sehat lagi. Apalagi dengan kehadiran orang ketiga yang tentunya membuat semakin sensitif kondisi rumah tangga. Jika sudah begitu, lakukan apa yang menurut Mbaknya perlu dilakukan sebagai orang dewasa dengan akal sehat yang matang.

      Selebihnya, silakan diselesaikan, Mbak. Semua sudah jelas dituliskan dalam artikel mengenai syarat standar. Jika syarat standar itu tidak bisa terpenuhi, bisa diperkirakan secara hukum kasus gugatan mbaknya tidak akan dikabulkan, tidak sah dan batal demi hukum, dan Mbaknya tetap berstatus istri beliau. Silakan dipertimbangkan lagi ya.

      Good luck,
      NF

  50. Luciana Avatar
    Luciana

    Assalamualaikum..mba nina..saya mau share dan skalian minta jawaban.gini mba pernikahan kami baru setahun..tp sudah begitu banyak pertengkaran dan akhirnya saya beranikan gugat suami krn merasa sudah tidak nyaman.yg saya mau tanyakan dalam masa persidangan masih tinggal satu rumah sm suami apakah diperbolehkan..krn ini sudah sidang ke 2 mba..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Luciana yang baik,
      Terima kasih sharing ceritanya ya.. Baru setahun ya, Mbak. Sayang sekali lho.. tapi, Mbak sudah memutuskan utk menggugat suami, jadi ya dijalani saja ya..

      Saran saya, sebaiknya pisah rumah, Mbak. Khawatir proses sidang akan memengaruhi emosi kedua pihak (mbak dan masnya). Kalau Mbak pernah baca tulisan saya yang berjudul: “Pasca Cerai, Berikutnya Apa?” (https://firstavina.com/2017/02/13/pasca-cerai-berikutnya-apa/) di situ saya memberi contoh kasus, gambaran apa yg sebaiknya dilakukan oleh pasangan yg sedang proses sidang..

      Tapi jika Mbaknya nyaman dengan kondisi sekarang ini, silakan dilanjutkan, Mbak. Tidak pernah ada aturan baku dalam menghadapi dan mengatasi emosi saat proses perceraian. Lakukan apa yang menurut kita benar dan nyaman buat kita. Itu aja kuncinya..

      Selebihnya, good luck.
      NF

Leave a reply to Rosalina Ocha Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

July 2014
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  


Recent posts

Quote of the week

Abu Hurairah narrated that the Messenger of Allah (saw) said:

“Lo! Indeed the world is cursed. What is in it is cursed, except for remembrance of Allah, what is conducive to that, the knowledgeable person and the learning person.”

— Jami` at-Tirmidhi 2322