Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)

Sharing tips dari salah seorang “big sister” saya, mentor saya, inspirasi saya.

Sekali lagi, ini yang nulis bukan saya. Saya sudah jelas menuliskan di atas bahwa ini adalah sharing tips dari mentor saya. Kalau kurang jelas, sudah saya perbesar font-nya. Saya bukan PNS Pengadilan Agama, PUN bukan lawyer. Saya hanya punya pengalaman menghadapi hal yang sama, dan step by step tips di bawah yang ditulis oleh Mbak Risa sangat membantu saya menyiapkan mental menghadapi sidang. Gitu aja. 🙂

divOrce

Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)

by: Risa Amrikasari
July 18, 2014 at 2:59pm

Catatan penting sebelum membaca :
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pemicu perceraian. Tulisan ini saya buat hanya sebagai edukasi bagi para perempuan tetapi sama sekali tidak dimaksudkan sebagai anjuran kepada para perempuan untuk mengajukan gugatan cerai kepada para suaminya.

Perceraian memang menjadi masalah yang klasik. Ketika dua orang yang tadinya menjalin sumpah setia untuk menjalani hidup bersama tak lagi bisa menyatukan perbedaan, maka mau tak mau, perceraian menjadi langkah yang dengan berat hati harus diambil. Keputusan untuk bercerai dan mengajukan gugatan perceraian adalah suatu langkah besar yang harus diambil, khususnya bagi perempuan. Beberapa perempuan ketika memberanikan diri melakukan langkah besar untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilanpun tetap tak merasa aman karena biasanya dalam masa-masa itu ia mendapat tekanan dari banyak pihak. Mulai dari suami yang tidak mau bercerai, keluarga yang malu jika anak perempuannya mendapat status janda, dan pandangan umum masyarakat di negara ini yang masih belum banyak berpihak pada perempuan ketika ia menjadi pihak yang aktif untuk berani mengajukan gugatan perceraian.

Dalam keadaan seperti ini, apa saja yang harus dipersiapkan oleh perempuan yang ingin mengajukan gugatan perceraian? Langkah-langkah di bawah ini mungkin akan sedikit membantu dalam mempersiapkan diri dari sisi emosional, administrative, dan langkah hukum yang harus diambil pada masa-masa sulit anda.

1. Pertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan
Bercerai adalah keputusan yang sangat besar. Anda tak bisa seketika mengatakan “ingin bercerai” pada saat amarah sedang menguasai. Saat anda menghadapi pilihan, akan banyak komentar dan masukan dari sekeliling anda yang bisa mempengaruhi keputusan anda. Pastikan bahwa keputusan bercerai itu adalah pilihan terakhir yang harus diambil setelah dipertimbangkan secara matang.

2. Persiapkan mental untuk menghadapi proses perceraian
Proses perceraian akan melelahkan karena anda harus bolak-balik menghadiri sidang. Pastikan anda sudah mengetahui ini sehingga bisa mempersiapkan mental anda. Proses panjang dari suatu perceraian tentunya bergantung juga pada rumitnya permasalahan yang ada antara anda dengan pasangan. Jika kedua belah pihak sepakat bercerai, maka proses perceraian tentunya lebih mudah.

3. Persiapkan dokumen-dokumen penting sebelum mendaftarkan gugatan perceraian
Jika hati anda memang telah mantap untuk bercerai, persiapkan semua dokumen yang terkait dengan pernikahan anda. Dokumen-dokumen penting seperti bank statement, rekening bank beserta nomornya, surat-surat hutang, surat-surat yang menunjukkan kepemilikan asset, surat-surat penting yang menunjukkan status pernikahan, status anak (jika memiliki anak), dan lain-lain. Buatlah salinan semua dokumen penting tersebut sebagai arsip anda.

4. Membuat surat gugatan perceraian untuk didaftarkan ke pengadilan agama/negeri
Bagi anda yang mampu, anda mungkin memilih untuk menyewa jasa kuasa hukum untuk mengurus perceraian anda. Akan tetapi bagi yang ingin mengurus sendiri, anda harus mempersiapkan gugatan cerai tersebut.

Isi surat gugatan cerai tersebut antara lain adalah :

  • Data diri anda sebagai penggugat, dan data diri suami sebagai tergugat;
  • Alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya perceraian;
  • Hal-hal yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk diputus pada persidangan, misalnya : dikabulkannya gugatan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain.

5. Cermat menyampaikan alasan yang tepat sebagai dasar diajukannya perceraian
Perceraian memang diakibatkan oleh berbagai macam alasan. Akan tetapi, mengajukan alasan-alasan yang sangat jelas sebagai dasar pengajuan gugatan perceraian akan mempermudah proses.

Beberapa alasan perceraian misalnya :

  • Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas. suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
  • Suami sering menganiaya, sehingga keselamatan anda atau anak anda terancam;
  • Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
  • Suami dipenjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  • Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tak mungkin dirukunkan kembali;
  • Suami berpindah agama. (sumber: http://www.pekka.or.id)

6. Mempersiapkan dokumen sebagai pendukung surat gugatan
Ini adalah persyaratan yang kelihatannya biasa saja, tapi kebanyakan orang seringkali terlupa untuk mempersiapkannya dengan baik. Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan bersama surat gugatan adalah :

  • Buku nikah (asli)
  • KTP (asli)
  • Akta kelahiran anak-anak jika ada anak dalam pernikahan (asli)
  • Surat kepemilikan asset/harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB kendaraan, sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan lain-lain.
  • Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan untuk mendukung surat gugatan.

Anda harus membuat salinan dari semua dokumen tadi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Dokumen-dokumen asli hanya akan dipertunjukkan saja.

7. Mempersiapkan saksi-saksi
Anda akan membutuhkan saksi-saksi yang akan memperkuat pernyataan anda di pengadilan. Anda membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang saksi yang harus secara langsung mengetahui peristiwa yang terjadi dalam pernikahan anda.

8. Cari informasi di mana anda harus mendaftarkan gugatan perceraian
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami anda.

9. Melangkah ke pengadilan
Jika langkah-langkah di atas telah anda lakukan, kini anda tinggal pergi ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan anda. Gugatan cerai disampaikan kepada pejabat kepaniteraan. Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara dan anda akan diminta membayar biaya panjar perkara pada bank yang ditunjuk oleh pengadilan.

aktaceraiSimpan tanda pembayaran tersebut karena nantinya akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilampirkan pada pendaftaran perkara. Setelah itu anda akan mendapatkan nomor perkara dan menunggu panggilan sidang.

Sebagai informasi saja, proses persidangan untuk suatu perkara terdiri dari beberapa sidang. Itu sebabnya di awal, saya sudah memberitahu anda untuk bersiap-siap menghadapi proses yang panjang. Anda akan setidaknya menghadiri 10 kali persidangan sampai Majelis Hakim memutus perkara yang anda ajukan. Hal yang berbeda jika suami yang anda gugat tak pernah hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya pada kuasanya, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) setelah maksimal 3 kali panggilan sidang.

10. Jalani hidup seperti biasa
Sementara itu, selama sidang berjalan, anda harus mengisi hidup anda seperti biasa. Jika anda tak memakai jasa advokat, mungkin selama masa persidangan anda dapat berkonsultasi dengan orang-orang dekat anda yang paham mengenai hukum. Jangan lupa untuk menanamkan kesabaran dan sedikit meluruskan dahi yang telah berminggu bahkan bulan, berkerut memikirkan kemelut rumah tangga anda. Pusatkan perhatian anda pada hal-hal lain yang penting untuk dikerjakan, jangan sampai terbengkalai. Semua urusan administratif persidangan adalah bagian dari proses yang mau tidak mau harus anda hadapi dengan hati tenang.

11. Jangan memulai hubungan baru sebelum semua urusan perceraian selesai
Sebisa mungkin, tahan diri anda agar tak terlibat dalam hubungan asmara dengan pihak lain sebelum semua urusan perceraian anda selesai. Anda tak butuh menambah beban batin baru lagi di saat seharusnya anda bisa beristirahat dari hal-hal yang membebani perasaan anda, apalagi jika hati anda hanya ingin mencari pelarian atau pengisi kesepian.

Hidup memang tak mudah, dan tak semua hal yang direncanakan selalu berjalan mulus. Tapi itulah inti kehidupan, dengan segala permasalahan hidup yang dihadapi, setiap manusia akan belajar menjadi manusia yang lebih baik.

Advertisement

314 responses to “Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)”

  1. LC08 Avatar
    LC08

    Selamat malam bu Nina, sy mohon pencerahanny atas permslhan sy
    Bu Nina yth yg ingin sy tanyakan dsini adalah :
    > Bisakah sy menggugat harta milik bersama dlm hal ini berupa SHM namun sy tdk memegang bukti fisik atau salinanny dkarenakan SHM tersebut berada d tangan mertua saya dan beliau tdk berkenan utk meminjamkan sy SHM tsb bahkan salinanny. SHM tsb atas nama kami berdua suami istri yg dmiliki selama masa pernikahan.
    > Lbh bijak mana dr segi waktu dan biaya utk mengurus harta gono gini setelah atau sebelum putusan cerai keluar?
    > Apakah hak2 yg mungkin dminta oleh sang istri thd sang suami dgn masa pernikahan 16thn dan tdk dikarunai seorang anak?
    Mohon pencerahannya bu, Terima kasih yg sbsr2ny atas perhatianny.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Konbanwa, Bu LC08,
      Terima kasih sudah mampir dan menanyakan jalan keluar permasalahan ibu.

      Pertama-tama, maaf, saya bukan ahli hukum. Jadi saya tidak bisa menjawab hal yg berkaitan dengan hukum ya, Bu. Saya khawatir memberikan informasi yang keliru dan malah menyusahkan orang lain. Jika Ibu bertanya berdasarkan pengalaman saya pribadi, selama saya menikah, kami tidak memiliki aset apa-apa, sehingga tidak ada tahapan harta gono gini sepanjang proses perceraian saya dgn suami dahulu.

      Kalau saya, karena suami menganggur selama 4 tahun dari 6 thn pernikahan, di klausul gugat cerai saya masukkan nafkah terutang. Tapi saat putusan sidang, hakim tidak meluluskan gugatan tersebut karena menurut beliau, apa lagi yg bisa dituntut dari suami saya, memang dia tidak mampu menafkahi sampai putusan pengadilan jatuh pun. Saat itu kondisi saya digantung selama 3 tahun oleh suami (hanya ditalak secara agama tapi tidak diurus surat cerainya) dan sampai putusan jatuh pun suami saya tetap menganggur. Makanya hakim hanya meminta keikhlasan saya saja. Biar Allah yang membayarnya, begitu hakim waktu itu bilang. 😁 saya akhirnya mengiyakan. Insyaa Allah, tawakkal saja setelah itu. Hehe..

      Jadi, Bu, utk pertanyaan 1, 2, bahkan 3, saya tak bisa menjawabnya, maaf ya..

      Saran saya, silakan ditanyakan ke lawyer spesialis hukum perceraian, Bu. Atau Ibu bisa layangkan pertanyaan ke konsultasi di hukumonline.com, mereka ini ahlinya, Bu.

      Terima kasih atas pertanyaannya, maaf tidak bisa memberi pencerahan spt diharapkan. Selebihnya, good luck ya..
      NF

  2. arlin Avatar
    arlin

    Assalamualaikum, mb nina sy mau share, bln ini sy sidang pertama, sy sdh 16 thn menjlnkan biduk RT, ank 2 15,12 th. Sy mengugat karna suami sudah 6 thn tidak bekerja, walau memang suami kadang2 kasih, tp tidak setiap bln. Suami kerap melontarkan kata2 kasar yg menyakitkan hati saya mb. Skrg sy dan suami pisah rmh dr bln Jan sampe skrg. Dr awal menikah sy bekerja sampai skrg. Jujur sy sudah cape meminta suami bertanggung jawab kepada ank2, Sy sabar menunggu suami berubah, tapi tidak da perubahan. Sampe akhirnya sy menggugat karna sy sudah tidah Ridho dengan suami sy. Yang sy tanyakan apakan hakim mengabulkan gugatan saya, karna suami tidak mau berpisah dgn saya.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,
      Mbak Arlin yang sabar, terima kasih sudah berbagi ceritanya ya. Beberapa teman yang lain di atas punya kisah yang mirip dengan Mbaknya. Tapi nggak apa2 saya coba jawab di sini.

      Begini, Mbak, mengutip hukum pernikahan Pasal 39 dari UU No. 1 tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri lagi.

      Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menyebutkan, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:

      Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat bawaan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

      Kemudian, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam keenam alasan tersebut di atas ditambah lagi menjadi: Suami melanggar taklik talak Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. (Sumber: https://yulidwiandreaniii.wordpress.com/2013/12/27/suami-tidak-menafkahi-istri-bagaimana-sanksinya/)

      Jika mbak merasa UU perkawinan itu ada yang pas dengan apa yang Mbak alami maka sudah pasti hakim di pengadilan akan mencatatnya sebagai prinsip putusan.

      Jika suami tidak mau dicerai maka nanti Pengadilan Agama akan melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak. Selebihnya ada di proses ya, Mbak. Semoga jawaban ini membantu ya

      Good luck,
      NF

  3. henny astuti Avatar
    henny astuti

    assalamualaikum bu
    saya ingin meminta pencerahan dari ibu
    saya dengan suami sampai saat ini telah menjalani pernikahan selama 2,5 tahun, namun pernikahan kami berawal dari saya yg telah hamil 6 bulan dengan nya dan anak kami saat ini berusia 2 tahun 2 bulan
    selama anak kami lahir sampai saat ini suami saya tidak memberi saya dan anak saya nafkah, saat anak berusia 1 bulan suami saya main perempuan di belakang saya, lalu saat anak usia 2 bulan suami saat main tangan dengan saya
    sejak saat itu saya minta cerai dengan suami saya, namun suami saya tidak setuju
    dan sejak saat itu pada saat anak saya berusia 2 bulan suami saya tidak pernah menemui saya dan anak saya lagi sampai saat ini dan tidak pernah memberikan nafkah sepersen pun
    saya ingin mengurus perceraian namun saya memiliki kendala dikarenakan surat cerai & surat keterangan anak saya di pegang sama suami dan suami saya tidak pernah datang lagi kerumah
    apakah saya dapat mengurus perceraian saya tanpa surat nikah & surat keterangan lahir anak saya serta persetujuan dari suami saya
    apa saja yang harus saya siapkan untuk mengurus perceraian saya?
    apakah hak asuh anak saya akan saya dapatkan bu?
    mohon bantuannya, terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam Mbak Henny,
      Masih sangat muda sebenarnya usia pernikahan Mbaknya. Sayang sekali..

      Namun, merujuk ke UU perkawinan yang saya kutip dari sini: https://yulidwiandreaniii.wordpress.com/2013/12/27/suami-tidak-menafkahi-istri-bagaimana-sanksinya/

      Isinya: Menurut pasal 39 dari UU No. 1 tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri lagi.

      Kemudian pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :

      Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat bawaan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

      Kemudian, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam keenam alasan tersebut di atas ditambah lagi menjadi :

      Suami melanggar taklik talak Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

      Nah jika kisah mbaknya ada yang sesuai dgn bunyi UU di atas (maksudnya suami melanggar) maka mbak bisa mengajukan gugat cerai. Namun mengenai surat2 administrasi (surat nikah sbg syarat pengajuan gugat cerai) silakan ditanyakan ke panitera, apa yang harus dilakukan sambil diceritakan bhw suami menghilang.

      Sedangkan hak asuh anak, kalau usianya belum baligh biasanya otomatis ada di tangan ibunya.

      Selebihnya, ditanyakan saja ke pengadilan ya, Mbak. Good luck,
      NF

  4. Dedeh Avatar
    Dedeh

    Sebenarnya sya ud lma skli ingin bercerai tpi sya tahan demi anak2, takut psikologisnya terganggu
    Terlalu sering ribut, cekcok, bertengkar dngn masalah yg sama,
    Sya g suka suami sya yg gayanya spt abg bergadang pulang hampir pagi,
    Sya ud 16 tahun mnikah dikaruniai 3 orng anak tpi satu mninggal
    Suami saya temprament(sya juga keras) klo brtengkar sering mau pukul saya tpi g terjadi, sya bntu jualan dirumah tpi ketika bertengkar jualan sya diobrak abrik bahkan hampir mau dibakar, tetangga semua tau kejadian itu, sya sering liat dihpnya chat chat mesra dengan sesama jenis tpi klo ditanya slalu mngelak, sering fhoto mesra dengan sesama jenis menurut sya dia homo
    Sya ingin bercerai tpi berat sma ank2,
    Klo bertengkar suami sya sering mau mulangin sya keorang tua bahkan kata kata kita pisah aj pernah diucapin
    Yg mau sya tanya klo ke PA ap harus sudah bawa berkas atau bisa konsultasi dlu mkasih y bu…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Bu Dedeh yang sabar,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya dan saya turut prihatin membacanya.
      Berdasarkan yang Ibu tulis, menurut saya pribadi, rumah tangga Ibu sudah tidak lagi sehat, sudah menjurus KDRT dan ada penyimpangan seksual (jika yang Ibu duga terhadap suami itu ternyata benar).

      Kalau sudah begitu, mohon maaf, apakah Ibu tidak lebih kepikiran kondisi seperti ini bisa merusak kesehatan mental anak-anak Ibu?

      Berdasarkan pengalaman saya sendiri, orang tua yang tidak bahagia akan menyebabkan anak-anak merasa tidak bahagia juga, Bu. Salah satu contohnya, anak saya yang perempuan, saat saya menghadapi permasalahan rumah tangga, dia berusia 14 tahun. Saat itu dia malah berharap saya menceraikan suami kedua (ayah tirinya), karena dia tau saya bertahan bertahun-tahun dalam pernikahan tapi tidak bahagia (banyak alasannya, tapi itu cerita lain kali aja ya, hehe..) Lalu sekarang, 4 tahun kemudian, (anak gadis saya sekarang sudah usia 18 tahun) saya sempat diskusi dengan anak saya, dan dia keceplosan bilang, “Orang tua bisa aja menutupi, tapi anak pasti tau. Kita (orang tua dan anak) kan bagaimanapun terikat batin. Jangan terus mengira anak-anak itu bodoh, Ma.” Begitu katanya. Saya malah jadi belajar banyak dari anak-anak saya, Bu. 🙂

      Selebihnya, jika Ibu masih ragu-ragu dengan langkah selanjutnya, sepertinya Ibu bisa konsultasi dulu dengan panitera (bagian yang mengurus pendaftaran gugatan), sekalian ditanyakan berkas apa saja yang harus dikumpulkan agar bisa melakukan gugat cerai dan berapa biayanya. Semoga Bu Dedeh selalu tegar dan segera mendapatkan kebahagiaan ya, Bu.

      NF

  5. ratna Avatar
    ratna

    Assalamualaikum….
    Saya seorang irt 36 th yg udh 13 th mnkh. Rencananya sy ingin bercerai dr suami. Sjk mnkh hiingga skr km sering ribut n suami kerap memukul. Bahasany sll kasar n bw2 binatang. Dia pecandu miras jg. Saya kr sy sdh ckp bersabar n sll ingin mmpertahankan hub ini demi anak2. Sayapun sll intrspeksi akan dr sy sndiri.tp apa blh buat jk ujungnya mmg hrs berpisah…drpd sy sll mrs trsakiti krn sll d pandang sblh mata..sll d rendahkan krn sy tdk bs menghasilkan uang. Pun saya di rmh tdk hny du2k manis. Saya mengurus k 3 anak laki2 saya sendiri.pd akhirnya sy ingin hdp tenang…sy ingin bs jd manusia lbh baik lagi.meski sy tdk pny pekerjaan…saya bismillah aja toh Alloh…sebaik2 penolong n sy msh ada hrta tak bergerak dr alm ortu yg sy kr ckplah bwt hdp sdrhan brsma k3 anak sy.yg sy tdk mengerti..”apakah kl cerai mndpt gono gini?sbnrnya saya mls mikir it…tp biar ada hak kan bwt anak2 saya…,trimakasih n mhn masukannya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.,
      Mbak Ratna yang sabar, terima kasih sudah berbagi kisahnya. Turut prihatin, tapi juga salut sama keberanian Mbak Ratna mengambil keputusan. Semoga ini jalan terbaik, ya. Insyaa Allah, rezeki, jodoh, kematian dan kelahiran sudah diatur oleh Allah, SWT. Hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’mannasiir.

      Mengenai harta gono-gini, tentu bisa diajukan dalam surat gugat cerai Mbaknya nanti. Namun, Mbak perlu mengerti bahwa nanti pengadilan akan turun dan mengecek keseluruhan berkas dan bukti harta, apakah ini bawaan atau memang gono-gini (yang diperoleh setelah menikah). Jika harta bawaan, seperti warisan dari orang tua untuk Mbak, itu tidak termasuk gono-gini, dan tidak bisa dituntut oleh suami ataupun sebaliknya. Itu setahu saya ya, Mbak. Memang proses sidangnya tentu akan jadi jauh lebih lama, karena pengadilan akan turun langsung ke lapangan dan memverifikasi kebenaran asal muasal harta gono gini termaksud. Jika Mbak Ratna mau bersabar menjalaninya, silakan dimasukkan tuntutan harta gono-gini tersebut.

      Alternatif lain, Mbak bisa menuntut nafkah untuk anak-anak, mengingat ketiga anak Mbak harus bersama Mbak karena ayahnya pecandu miras yang pastinya akan membawa pengaruh buruk bagi perkembangan mental anak. Jika pengadilan mengetahui ini (misal, karena Mbak cantumkan hal tersebut di alasan Mbak menggugat cerai) maka hak asuh otomatis akan diberikan kepada Mbak, apalagi anak-anak Mbak belum akil baligh ya hitungannya. Menuntut nafkah anak-anak ini bisa dilakukan, misalnya Mbak ajukan Rp1,5 juta per anak per bulan. Berarti suami harus bisa memenuhi nafkah Rp1,5 juta x 3 anak = Rp4,5 juta per bulannya diberikan kepada Mbak. Jika suami tidak mau memenuhi itu, maka silakan dibicarakan sebesar apa yang dia mampu, konsultasikan kepada hakim bersangkutan nanti. Tapi ayah yang memberi nafkah kepada anak WAJIB hukumnya (baik hukum agama maupun hukum negara). Lalu bagaimana jika suami tidak mampu memenuhi, mintalah bantuan hakim untuk memberikan sanksi keras jika itu terjadi.

      Sejujurnya saya kurang paham dengan urusan harta, karena saya bercerai dari suami juga tidak pakai tuntutan harta gono-gini, pun tidak minta nafkah terutang (karena dia tdk menafkahi saya 4 tahun lamanya), pun tidak meminta nafkah untuk anak-anak dari dia—yah secara memang mantan suami saya tidak berharta dan pengangguran saat kami berpisah. Jikapun sekarang dia bekerja, tapi tetap tidak memenuhi nafkah untuk anak-anak, biarlah itu jadi pertanggungjawaban dia di hadapan Allah kelak. Saya membesarkan sendiri anak-anak saya tanpa bantuan mantan. Alhamdulillah, tidak masalah. Karier saya, meski tidak menghasilkan uang banyak, cukuplah untuk bisa sampai mengantarkan dua anak saya kuliah di universitas negeri (kalau yg bungsu mah masih kecil, baru SD kelas 1). Betul kata Mbak, Allah adalah sebaik-baiknya penolong.

      Selebihnya, semoga proses sidang ke depannya lancar ya, Mbak.
      Good luck.
      NF

  6. Anafat Avatar
    Anafat

    Assalamualaikum
    Mbak sy sdh 16 thn membina rmh tangga,masalah yg sy hadapi, suami sy lebih memilih temannya drpd keluarga. Apalagi setelah ketemu sama teman SMA nya,katakanlah sebagai mantannya,suami selalu menyapa sang mantan walau itu sekedar canda’an. Sy & suami berbeda prinsip klu sdh menyangkut teman2nya. Semakin lama sy sdh tdk kuat lagi perasaan sy. Sebelum melangkah ke PA,sy berdiskusi dgn anak sy yg pertama(perempuan 16 thn)& dia menyetujui,Krn ada bukti klu suami menggoda sang mantan.
    Pertanyaan sy, bagaimana cara mendaftar ke PA,dtg sendiri atau beserta suami. Terima kasih atas Jawabannya.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Terima kasih sharing ceritanya, Mbak Anafat. Turut prihatin, ya.

      Dibaca isi blog-nya ya, Mbak. Siapkan dulu berkas-berkasnya, lalu datang ke PA sesuai KTP/domisili istri. Daftar sih sendiri saja, tidak perlu sama suami. Datang ke panitera pendaftaran. Tanya saja dulu ke pusat informasi di lobi gedung PA bersangkutan dan tanya harus ke mana mendaftarnya. Karena setiap gedung PA punya mekanisme dan prosedur berbeda-beda.

      Selebihnya, semoga lancar, ya.
      NF

  7. Eni Avatar
    Eni

    Assalammualaikum mba….
    Saya mau tnya.agenda untuk sidang perdana apa ya???krn sidang perdana sy jtuh d tgl 13 ini..
    Jika surat panggilan sidang yg dkirim ke tergugat.dan tergugat gak mau menandatanganinya…itu gmn y mba??
    N untuk saksi…itu dbutuhkn d sidang yg ke brpa y mba…
    Trima ksih bnyk mba…ats jwabannya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,
      Dalam sidang perdana biasanya verifikasi: hakim akan bertanya soal “Apa semua yang ditulis dalam surat gugatan itu akurat/benar-benar terjadi?” Selebihnya dialog biasa. Jangan bayangkan sidang seperti di pengadilan negeri ya, Mbak. 🙂 Beda soalnya. Di pengadilan agama, hakim bertindak seperti orang tua/wali yang perlu memahami duduk persoalan yang dihadapi oleh penggugat/tergugat.

      Surat panggilan sidang yang dilayangkan ke suami/istri harus ditandatangani ybs. Jika tidak maka akan dianggap bahwa surat panggilan tidak pernah diterima oleh ybs dan berakibat sidang bisa terus2an ditunda, atau bahkan mungkin kasus dibatalkan. Jadi silakan diyakinkan suami mau bekerja sama agar semua tuntas cepat. Proses perceraian itu sangat melelahkan lahir dan batin. Semakin lama ditunda, semakin stres lahir batin.

      Saksi biasanya dipanggil di sidang ke-2 atau ke-3, tergantung bagaimana proses sidang berjalan. Semua tergantung majelis hakimnya.

      Mudah-mudahan jawabannya bisa membantu ya.
      Good luck,
      NF

  8. Eni Avatar
    Eni

    Assalammualaikum mba…
    Tgl 13 ini sy sidang perdana.untuk sidang perdana apa saja yg hrus sy siapkn??
    Jika surat panggilan tidak d tamda tangani oleh tergugat…adakh efek k penggugat??
    Dan untuk saksi…itu dbutuhkn d persidangan brp y mba…
    Trima ksih atas jwabnnya mba..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Heee Mbak Eni lagi. 🙂
      Yang disiapkan untuk sidang perdana adalah kelengkapan berkas-berkas yang diminta oleh panitera sebelumnya (pada saat pendaftaran berkas). Biasanya sih fotokopi buku nikah yg dilegalisir oleh kantor pos besar kabupaten/kota domisili (tempat tinggal) Mbaknya dan buku nikah asli, fotokopi akte kelahiran anak dan aslinya (untuk ditunjukkan), fotokopi kartu keluarga dan aslinya (utk ditunjukkan), dst.

      Pertanyaan kedua sudah saya jawab di komentar sebelumnya ya: efeknya bisa memperpanjang proses sidang sampai berbulan-bulan, bahkan bertahun. Jelas akan sangat melelahkan banyak pihak, tak hanya Mbak, tapi juga suami, anak2 dan keluarga besar.

      Selebihnya sudah saya jawab juga di pertanyaan sebelumnya ya..
      Good luck,
      NF

  9. Ria Avatar
    Ria

    Assalamu alaikum mba
    Boleh minta sedikit masukan?
    Jujur sy orgnya tertutup,gk byk yg tau klo rumah tangga sy bermasalah
    (13 th pernikahan)
    Sy berniat menggugat cerai suami sy,karna dia sudah berkali kali menyakiti saya dr segi mental (berkata kasar,memaki dll)

    Dia juga pernah ketauan sms mesra dan nelp perempuan lain dan itu udh 3x ketauan sy.Dia jg pernah menyakiti sy dr segi fisik,tp itu terjadi 2-3th lalu

    Alasan sy menggugat,selain hal diatas adalah suami sy tidak bisa diingatkan untuk beribadah.sy sering mengajaknya sholat bersama,mengingatkan untuk sholat jumat dll,tp sia2
    Jgn tanya soal nafkah,karna sy hrs ikut banting tulang mencukupi kebutuhan keluarga

    Pertanyaan saya,apakah bisa sy menggugat cerai atas dasar alasan diatas? Dan apakah bisa sy menggugat cerai padahal kami masih serumah?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb,
      Menyembunyikan masalah rumah tangga, sejujurnya, adalah perbuatan yang sangat mulia. Tak ada yang perlu tau selain suami dan istri saja. Biarkan jadi masalah internal, kecuali jika masalah ygn ada semakin parah dan salah satu pihak terzalimi. Sudah jelas Allah dan Rasulullah, SAW, tak menyukai orang yang zalim, apalagi suami/istri yang zalim kepada pasangannya.

      Yang Mbak alami bisa dikatakan sebagai KDRT mental, dan menggugat cerai dengan alasan ini sudah sangat bisa diterima oleh pengadilan. Begitu juga dengan dugaan perselingkuhan (jika ada bukti2nya lebih bagus) bisa diajukan sebagai alasan gugat cerai. Apalagi soal ibadah. Suami adalah imam. Jika imamnya saja tidak mau beribadah, artinya dia tidak takut murka Allah. Lha, kalau Allah saja tidak membuatnya takut, perlu dipertanyakan, apa lagi hal baik yang bisa dipegang darinya?

      Boleh juga diungkapkan soal kekerasan fisik yang Mbak terima. Bisa dibilang KDRT (baik fisik maupun mental) adalah perbuatan kriminal dan seharusnya tidak lolos begitu saja tanpa konsekuensi, meskipun hanya terjadi 1-2x dan kejadiannya sudah lama. INformasi semacam ini perlu diungkapkan kepada hakim agar mereka paham duduk permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

      Mengenai nafkah, selama suami memberi nafkah (walau istri turut membantu, karena dinilai tidak cukup) akan tetap jadi poin positif buat suami. Namun jika Mbaknya tidak ridho, silakan dicantumkan poin tersebut di dalam surat gugatan dan katakan nantinya kepada hakim (dalam sidang).

      Soal masih serumah, sepertinya ini yang akan merugikan sisi Mbaknya. Biasanya hakim akan menilai bahwa sebenarnya rumah tangga Mbak dan suami masih baik2 saja, karena Mbak dan suami masih serumah. Bisa jadi hakim/pengadilan menilai bahwa Mbak mengajukan gugat cerai hanya karena emosi.

      Selebihnya, silakan dipikirkan lagi untuk menggugat cerai, Mbak. Proses cerai itu sangat menguras energi dan ketahanan mental. Tekanannya sangat besar, karena nama baik pribadi, nama baik keluarga besar semua dipertaruhkan. Namun jika Mbaknya siap menjalankan semua konsekuensi bercerai (dan segala kejadian yang akan dihadapi selama proses bercerai) maka silakan dilakukan. Jika tidak siap, coba bicarakan baik2 dengan keluarga besar Mbak dan suami, minta agar Mbak dan suami dicarikan wali (ustadz atau ulama yang memiliki ilmu agama memadai) untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga Mbak dan suami. Mudah2an sih, baik Mbak maupun suami, mau berubah menjadi lebih baik agar rumah tangga tetap utuh.

      Dipertimbangkan lagi aja ya, Mbak.
      Good luck,
      NF

  10. Devina Avatar
    Devina

    Assalamualaikum mba, saya boleh minta contoh surat gugatan cerainya tidak? Dikirim ke email saya ya mba. Makasih 😊

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam, Mbak Devina.
      Mohon maaf, contoh surat gugat cerai saya sudah tidak lagi ada di folder. Sudah dicari, tapi tidak tersimpan ternyata. Maklum, kejadiannya sudah 4 tahun lalu. Mohon maaf tidak bisa bantu lebih banyak.

  11. Ris Avatar
    Ris

    Assalamualaikum mbak, sya mau nanya” tapi melalui WA bisakah?
    sya mau inbox mbak lewat fb tidak bisa, jangankan inbox nge add mbak pun ndak bisa.
    mohon dibls lewat inbox fb sya ‘Dwi Rista S.’ yaa mbak.
    terimakasih 🙂

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Mohon maaf FB saya sudah full pertemanannya, Mbak Ris. 😦
      Lewat email boleh, Mbak. Saya pernah sharing alamat email saya di salah satu komen. Saya tulis lagi deh di sini: ninarasyad@gmail.com
      Silakan.

  12. tara Avatar

    Saya sudah selesai d sidang/sudah putus perkara dr pihak perempuan saya sendiri,berhubung suami yg saya gugat d dalam penjara tapi lain kota,sudah 6 bulan selesainya sidang saya tapi belum ada balasannya,sampai kapan saya tunggu ?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Soal administrasi dan berkas-berkas kapan selesainya itu tergantung PA kota/kabupaten, saya ngga bisa jawab kapan selesainya. Silakan ditelepon ke pengadilan agama-nya, Mbak Tara, dan tanyakan langsung. Jangan lupa catat dulu nomor registrasi gugat cerai waktu itu, supaya pihak PA mudah mencari berkas termaksud.

  13. tara Avatar

    Sudah 6 bulan selesainya sidang putusx perkara saya,tapi belum ada balasanx dr yg d gugat berhubung yg saya gugat d penjara dan lain kota sama saya,sampai kapan saya tunggu balasanx.?

  14. Dhini Dhini Avatar

    Dear Mba Nina,

    saya sedang dalam proses cerai, tanggal 1 Agustus nanti sidang ke 3 (sidang 1 mediasi, sidang ke 2 laporan mediasi, tapi suami tidak datang). dalam laporan sidang ke 2 kemarin saya menjelaskan ke hakim bahwa mediasi kami gagal. tapi sampai saat ini saya dan suami masih 1 rumah bahkan 1 kamar (tapi kami tidak berhubungan intim). suami tidak mau pisah, tetapi tidak mau merubah perilakunya (penyebab perceraian kami adalah perselingkuhan yg sudah berulang dg wanita yg sama). suami hanya bilang sudah tdk berhubungan lagi dg selingkuhannya, tetapi tidak bisa merubah sikapnya (sering keluar malam dan masih banyak yang ditutupi)
    walaupun saya sudah melaporkan ke hakim mediasi gagal, tapi saya tetap berusaha mencari jalan keluar agar kami bisa rujuk, tetapi sepertinya suami tetap tidak mau merubah perilakunya dan hanya bertahan dengan alasan bahwa dia sudah tidak menjalin hub dg selingkuhannya itu. saya sudah mengajukan beberapa syarat lagi yang harus dilakukan apabila gugatan cerai mau dicabut.
    apakah jika sebelum tanggal 1 agustus itu suami bisa memenuhi syarat tersebut, gugatan masih bisa dicabut?
    tapi apakah jika suami tidak bisa memenuhi dan ternyata datang pada saat sidang ke 3 dan ditanya hakim apakah kami masih serumah bisa mempengaruhi keputusan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan cerai kami?
    terus terang kadang saya berpikir kalau suami sedang ingin mengajak berhubungan intim apakah lebih baik saya mau saja (berpikir kalau memang dia mau berubah)

    1. Nina F. Razad Avatar

      Dear Mbak Dhini,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya, ya. Dari penuturan Mbaknya, sebetulnya Mbak tidak sungguh-sungguh ingin bercerai, tapi ingin suami berubah sikap. Jika itu yang diinginkan, saya kira nanti tgl 1 Agustus Mbaknya bisa mengatakan maksud tersebut ke majelis hakim. Selebihnya, hakim yang akan menimbang sesuai ilmu dan rasa keadilannya.

      Soal masih serumah, meski tidak bercampur, saya kira itu tetap jadi penilaian bagi majelis hakim apakah Mbak ini sebenarnya serius atau tidak ingin berpisah dengan suami. Jika serius, apa alasan masih bersama/satu atap, apakah karena masalah finansial atau apa. Itu sepenuhnya hak hakim dalam menilai ya, Mbak. Saya ngga bisa memberikan pendapat atas hal ini.

      Mengenai Mbaknya masih ingin melayani suami, ini sepenuhnya hak Mbak. Jika berharap bahwa dengan bercampur nanti mungkin bisa membuat suami berjanji dan bersungguh2 berubah, ya alhamdulillah. Tapi jika bercampur itu malah jadi bikin suami tidak jera (melakukan kesalahan berulang) ya itu risiko, Mbak. Lagi-lagi, saya nggak bisa memberi saran apa-apa dalam hal ini, karena yang paling memahami suami dan kondisi rumah tangga adalah Mbak Dhini sendiri. 🙂

      However, menurut saya, lakukan sesuai kata hati Mbak Dhini. Kata hati ya, Mbak, bukan emosi semata. Begitu pula dengan putusan berpisah, jangan sampai emosi sesaat. Harus dipikirkan matang-matang. Makanya dalam Islam itu ada tahapan dalam bercerai: pisah ranjang dulu. Jika tidak berubah (dalam 100 hari, misalnya), pisah rumah. Jika tidak berubah juga (dalam 100 hari berikutnya), barulah bisa dibicarakan soal talak.

      Nah, sekarang semua bergantung pada keputusan Mbak (dan suami) sendiri, mau ke mana arah rumah tangga Mbak dan Masnya ini. Saya berharap dan berdoa, semua menemukan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, termasuk keluarga besar Mbak dan Masnya. Aamiin..

      Good luck,
      NF

  15. yanti Avatar
    yanti

    assalamualaikum mbak, bisakah mengurus gugatan cerai oleh istri di alamat baru…sahabat sya seorang wanita ingin gugat cerai kepada suaminya mereka tinggal disukabumi. sebetulnya mereka sudah bercerai secara agama dan ada surat yg ditanda tangani suaminya diatas materai dan itupun dulu suaminya meminta sejumlah uang untuk menandatangani surat itu. skrng ini pihak istri ingin mengurus perceraian ke pengadilan agama. namun khawatir karna suaminya ini terus mengancam ingin membunuhnya jika bertemu.sedang kan istrinya ini hidup sebatang kara tak punya ayah atau pun ibu lagi apalagi sodara. sekarang ini istrinya bingung Harus bagaimana…jika mengurus perceraian ke pengadilan agama di sukabumi tentu resiko nya besar karna harus berhadapan dengan mantan suaminya. yg jadi pertanyaan apakah bisa jika istrinya ini pindah ke luar kota dulu lalu kemudian mengurus surat cerai ditempat tinggal yg baru dengan alasan keamanan . sekian terimakasih mbak…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam,

      Pertama, mengenai gugat cerai ke PA (Pengadilan Agama) harus sesuai domisili KTP istri. Jika tidak sesuai, akan sulit diproses, bahkan rawan pungli saat prosesnya. Cerai secara agama saja tidak cukup, kecuali dulu menikahnya hanya nikah sirih. Tapi kalau menikah KUA maka cerainya pun harus ke PA, barulah itu sah di mata negara. Gunanya sah bercerai secara negara adalah utk urusan administrasi dan hukum ke depannya, Mbak. Semisal nanti si Mbaknya mau membeli rumah, jika masih status menikah negara maka sang suami juga harus ikut tanda tangan. Kalau suami ngga bisa dihadirkan maka ngga akan disetujui KPR-nya, dst.

      Kedua, lelaki yang hanya bisa mengancam itu biasanya sih, kecil nyalinya. Jadi abaikan saja ancaman2 tersebut. Jika si mantan mengancam lewat SMS, simpan SMS-nya baik-baik dan laporkan ke RT/RW setempat lalu ke Polres (sebaiknya di Polres, karena hanya tingkat Polres yang mengurus laporan kasus/delik rumah tangga), dengan alasan KDRT psikis. Dan laporan polisi tersebut bisa memperkuat kasus di PA untuk segera diceraikan oleh negara.

      Ketiga, karena alasannya keamanan, saran saya solusinya, si mbaknya mengurus surat pindah domisili dulu saja, dari lokasi lama ke lokasi baru. Diurusnya ke disduk (dinas kependudukan), lalu pindah KK di domisili baru. Setelah KTP dan KK baru diterbitkan, barulah mengurus ke PA setempat.

      Semoga jawaban saya bisa membantu ya, Mbak Yanti. Selebihnya, semoga Allah melapangkan semua urusan sahabat Mbaknya, dan meringankan beban semua orang yang sedang kesusahan akibat terzhalimi. Aamiin..

      Good luck,
      NF

  16. yanti Avatar
    yanti

    allhamdullillah…. trimakasih mbak atas penjelasannya smoga Alloh senantiasa melindungi dan merahmati kita semua.amin.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Aamiin aamiin ya Rabb..

      Semoga sukses ya, Mbak. Barakallah..

  17. ocha Avatar
    ocha

    Assalaamualaikum mba nina..
    Boleh minta emailnya?
    Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Maaf, Mbak Ocha, boleh scroll ke atas lagi. Saya pernah mencantumkan email saya di balasan komen sebelumnya. 🙂

  18. Eni Listiani Avatar
    Eni Listiani

    Assalammualaikum mba….
    alhamdulillah proses sidang saya berjalan lancar…trima ksih ats bantuannya.
    oy.sy sudah ketuk palu.lalu dsuruh kmbali stelah 2 bulan.
    yg mau sy tnyakan…itu saya diminta untuk ambil akta cerai/ada hal yg lainnya y mba???
    Lalu..uang panjar saat pendaftaran gugatan itu bisa lebih & bisa kurang mksudnya gmn y mba.
    trimakasih bnyk ats jwabannya mba….

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam, Mbak Eni.
      Alhamdulillah, proses sidangnya lancar ya.. Semoga lancar terus ke depannya, ya..
      Kembali setelah 2 bulan dalam artian mengambil akta cerai, Mbak. Tapi biasanya, PA yang wilayahnya besar dan berpenduduk padat, akta cerai bakal mulur selesainya. Lebih dari 3 bulan malahan waktu saya sih.. Ada biaya pengambilan akta cerai, sekitar Rp70.000 (kalau di PA Tigaraksa kayak saya dulu sih).

      Mengenai uang panjar cerai gugat, memang bisa kurang atau lebih. Sepertinya ini tergantung banyaknya sidang. Kalau sidangnya sampai lebih dari 3x, maka ada biaya tambahan proses sidang. Kalau saya dulu hanya 2x sidang langsung putusan, makanya uang panjar saya dikembalikan Rp95.000 dari total saya bayar sekitar Rp700.000-an (saya lupa jumlah persisnya). Dan kelebihan/kekurangan yang panjar itu nanti dikasih kwitansinya kok dari pengadilan.

      Demikian, Mbak Eni. Semangat terus yaa..
      Good luck,
      NF

  19. lastri Avatar
    lastri

    Aslkum.mbk klu suami sy slalu pnya pkiran negatif terhadap siapapun aplgi orng2 terdekat sy dia slalu bgtu udh sering kli sy ksih ksempatan untuk dia bsa brbh tp gk bsa jg aplgi skrng klu kta bertengkar dia udh brani mukul sy yh mmng sy jg kdang mukul dia jg dia klu mrah teriak2 sy malu sm tetangga.dia jg slalu ngmng gk jlas spti orng yg gk waras ngmngnya ngaco.apakah alasan in bsa untuk menggugat suami ??sy bner2 udh gk kuat ngadepin sikapnya yg spti it

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb., Mbak Lastri,
      Turut sedih baca ceritanya Mbak. Insyaa Allah terus tawakkal ya..

      Menurut saya pribadi, dari sisi agama (Islam), suami yang sudah mengingkari janji sucinya saat menikah = mengingkari sumpahnya terhadap Allah. Jika beliau tidak lagi bersikap selayaknya suami yang baik sesuai syariah, sama saja beliau mengkhianati Allah. Manusia yang mengkhianati Allah bukanlah tipe yang layak lagi diikuti, karena akan lebih banyak mudharatnya daripada barokahnya, Mbak.

      Dari sisi hukum, perbuatan suaminya Mbak sudah masuk kategori KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) baik psikis (verbal/lisan) maupun fisik. Dan ini, tentu saja bisa menjadi dasar menggugat cerai terhadap suami. Pernikahan yang sudah tidak membawa kedamaian sudah tidak layak lagi dikatakan sebagai pernikahan. Menurut pengalaman saya sendiri, KDRT psikis dan fisik ditanggapi sangat serius oleh pengadilan agama. Jadi Mbaknya boleh mengajukan alasan tersebut dalam surat gugatan Mbak.

      Selebihnya, semangat dan positive thinking terus ya, Mbak. Setiap manusia diberi hak oleh Allah, untuk bisa mencari kebahagiaan masing-masing agar bisa menemukan Allah sepanjang hidupnya. Semoga istiqomah dan tawakkal ya.

      Good luck,
      NF

  20. Sumi Avatar
    Sumi

    Siang Mbak……..
    Saya mau minta masukan dari mbak, suami meninggalkan kami sudah 1,5th karena banyak hutang. Hutang yang dibebankan ke saya pun banyak dan sudah diluar kemampuan saya. 2 anak kami pun menjadi tanggungan saya. Selain saya suami juga menyusahkan kakak dan orang tua saya. Suami saya sangat egois selalu mengambil keputusan tanpa diskusi dengan saya dan banyak yang dia rahasikan ke saya. Saat ini saya baru tau klo suami pernah berselingkuh, hati saya sakit sekali mbak ketika tau klo dia pernah berselingkuh padahal saya sangat percaya dengan dia. Awal kepergiannya dia masih sms atau telpon minta uang dan saya kirimkan pdhl saya sendiri sudah susah dibuat olehnya ,tetapi karena saya tidak tega saya pun mengirimkan uang tsb. Bbrp bulan lalu saya pernah sms dan mengatakan akan bercerai, dan dia mohon untuk cerai serta berjanji mau berubah. Semenjak itu dia tidak pernah menghubungi kami lagi. Dlu sbelum dia pergi saya sdh pernah mengutarakan niat cerai dengan harapan dia bisa merubah sifatnya, dan dia pun tidak pernah menanggapinya. Setahun sebelum dia pergi dia sudah tidak memberi nafkah lahir dan batin. Saat ini saya memutuskan untuk becerai karena saya merasa dia sudah bagai orang asing buat saya. Saya sudah ikhlas dan sudah memaafkannya. Tetapi saya sangat takut akan keputusan cerai ini, perasaan saya seakan hancur. Saya mau sms dia untuk memberitahukan tentang perceraian ini aja kok t.idak sanggup ya. Saya takut klo akan menyakiti banyak pihak. Apa saya bisa menggugat cerai suami yang saat ini saya tidak tau keberadaannya dimana.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Sore, Mbak Sumi,
      Terima kasih sudah berbagi ceritanya ya.. Mayoritas rekan-rekan di sini bercerita tentang hal serupa, termasuk soal ketakutan apa yang akan terjadi setelah jadi single lagi. Nah, soal itu, saya ngga bisa menjawab. Hanya Mbaknya sendiri yang bisa menjawab itu. 🙂 Tapi, jujur, menurut saya pribadi, apa bedanya Mbak berstatus cerai dengan kondisi sekarang ini? Malahan dengan status yang jelas (menjadi single parent) Mbaknya memiliki kesempatan kedua untuk kembali bahagia.

      Mengenai menggugat cerai suami yang tidak tahu di mana keberadaannya, bisa saja, Mbak. Hanya saja mungkin akan lebih lama, karena ada proses “tabayun”, yang katanya bisa memakan waktu sampai 5 bulan. Tapi maaf, saya ngga terlalu paham bagaimana proses tabayun ini karena tidak mengalaminya.

      Selebihnya, semua terserah Mbaknya sendiri ya. Jika memang merasa sudah siap, lanjutkan. Jika tidak, ya tetap dengan kondisi sekarang. Begitu, Mbak.

      Either way, good luck ya.
      NF

  21. asti Avatar
    asti

    mba jika dari pihak istri yang gugat,dan sudah memiliki anak,akan tetapi pihak istri dan suami ingin cepat2 selesai,maka sebaiknya untuk persidangan pertama dan selanjutnya pihak tergugat dan penggugat diwajibkan datang atau tidak mba, dan bagaimana jika tergugat tidak datang tetapi hanya saksi dari tergugat apakah bisa cepat selesai juga putusan cerai nya, terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Asti,
      Sepengalaman saya (yang hanya 2x sidang langsung putusan dan saya digantung oleh suami selama 3 tahun sejak ia menjatuhkan talak) mempercepat sidang itu adalah gugat cerai diajukan oleh istri. Isi gugatan hendaknya berisi bahwa hak asuh anak ada di tangan istri dan biaya anak ditanggung oleh suami. Kemudian, yang sidang cukup istri saja, suami tidak perlu datang. Suami cukup menandatangani surat panggilan sidang (Relaas) yang dikirimkan oleh pengadilan. Berarti pastikan suratnya sampai di rumah suami, diterima dan ditandatangani oleh suami. Jika suami tidak sempat mengirim kembali surat relaas via pos, Mbaknya bisa membawa aslinya atau fotokopiannya. Yang penting ada tanda tangan suami. Ketika sidang saksi, istri wajib datang bersama saksi yang relevan, minimal 2 orang.

      Simpel kok, Mbak, insyaa Allah. Yang penting jujur, dan saling sepakat untuk berpisah baik-baik antara suami dan istri. Yang saya lihat, pengadilan akan lebih suka suami dan istri yang bercerai baik-baik. Tapi ya itu tadi, suami tidak perlu datang. Dan di sidang, istri hendaknya tetap tenang, jangan terlihat emosi atau tampak bertengkar dengan suami, bisa-bisa dianggap keputusan emosional dan biasanya akan dimediasi. Namanya proses mediasi itu ya lama.

      Begitu aja, Mbak masukan dari saya. Silakan dibicarakan baik-baik dengan suami. Semoga mendapat jalan keluar terbaik ya.
      Good luck,
      NF

  22. Any Avatar
    Any

    Mbak Nina, selamat sore.
    Pertama, sy ucapkan terima kasih atas tulisan Mbak, bisa utk gambaran dan kesiapan.
    Mbak, jika diperkenankan, sy ingin ngobrol lebih banyak (privat), apakah sy diperkenankan hub Mbak via telp?

    Atas bantuan dan kesediaan Mbak, sy ucapkan terima kasih.

    Salam,
    Any

    1. Nina F. Razad Avatar

      Selamat sore, Mbak Any,
      Terima kasih sudah mampir ke blog saya.

      Untuk berkomunikasi secara privat, saya belum bisa, Mbak. Mohon dimaklumi, ya. Curhat tentang perceraian bukan hal yang ringan untuk saya, karena saya sudah 2x mengalaminya. Seringkali berat bagi saya mendengarkan langsung curhat orang tentang rumah tangganya. Saya tidak muda lagi, Mbak (sudah kepala 4 ni), jadi cenderung mudah tenggelam dalam emosi, meski bukan lagi emosi pribadi, ya. Yah, flash back ingatan ke masa-masa buruk terkait perceraian itu bukan momen favorit saya.

      Tapi jika Mbaknya membutuhkan, silakan email saya ke ninarasyad@gmail.com . Namun mungkin untuk membalasnya tidak bisa langsung, karena di hari kerja, saya bekerja. Di hari libur, jika anak-anak tidak mengajak jalan, barulah saya santai. Begitu saya sedang senggang, insyaa Allah pasti saya balas. Saya butuh waktu memikirkan jawaban satu per satu “konsultasi” yang dilakukan teman-teman readers, karena saya paham betul apa yang sedang dihadapi oleh teman-teman ini bukan perkara ringan yang bisa dijawab sambil lalu.

      Begitu ya, Mbak. Terima kasih atas pengertiannya. 🙂
      Salam,
      NF

  23. Gunawan Avatar
    Gunawan

    Pernikahan saya dimulai dari perjodohan,yg sama2 ga ngerti satu sama lain.
    Setelah hampir 2 tahun menikah yg saya rasakan… pernikahan ini seperti hanya sebuah status,hanya menuruti tekanan ayah nya,hanya karena usia sudah 40tahun….

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mas Gunawan yang baik,
      Banyak cara membuat sebuah pernikahan lebih nyaman, meski awalnya “hanya sekadar” dijodohkan dan menuruti tekanan pihak luar. Memang sih kesannya hanya sekadar status–banyak banget orang yang terjebak pernikahan seperti ini–tapi cobalah mengalihkan fokus ke upaya bikin seru pernikahan Mas dan Mbaknya. Bangun iktikad baik mempertahankan rumah tangga, jangan malah ditinggalkan dan terbengkalai begitu saja. Ini namanya memupuk akar pahit, yang kelak menumbuhkan pohon pahit pula.

      Saran saya: langkah pertama, coba buka komunikasi dengan istri, tanya apa yang dia suka, hobinya, passion-nya, minatnya. Trus juga ungkapkan apa hobi, minat dan passion Mas Gunawan juga. Masing-masing saling mencatat baik-baik dan lakukan hobi tersebut bersama-sama. Ini sebagai upaya menyelami hati satu sama lain.

      Kedua, minimalisir rutinitas dan mulailah lakukan hal-hal yang menyenangkan pasangan secara spontan. Beri dia kejutan-kejutan menyenangkan, meski mungkin dia tidak atau jarang membalasnya. Tak apa jikapun ini terkesan selalu dilakukan oleh satu pihak saja. Hilangkan hasrat hitung menghitung kebaikan, karena ini adalah bibit ego yang seharusnya tidak ada dalam pernikahan.

      Ketiga, berkomitmen untuk tetap jadi satu tim apapun yang terjadi, meski kadang ada ketidaknyamanan. Karena, pernikahan adalah soal berkompromi dan berkomitmen lho, Mas.

      Keempat, dan PALING PENTING ini, jika Masnya Muslim, sering-seringlah shalat berjamaah (termasuk tahajjud) bersama istri–Mas jadi imamnya, dia jadi makmumnya. Ini nasihat yang selalu diberikan penghulu, karena memang mampu memupuk rasa kebersamaan dan menerbitkan rasa kasih.

      Selebihnya, anggap pernikahan Mas dan Mbaknya ini sebagai petualangan baru ke “planet asing” yang mungkin banyak kejutannya, baik pahit ataupun manis. Namanya bertualang, selalu siap dengan hal-hal tak terduga dan bawa dengan rasa asyik aja, ya.

      Silakan dicoba, Mas. Semoga barokah dan bermanfaat, ya. Aamiin..

      Semangat! 🙂
      NF

  24. fauziah Avatar
    fauziah

    Assalamualaikum.. semoga masih bisa dibales.
    Saya dan suami sudah sepakat untuk bercerai, tp suami minta sy yg mengugat (mengurusnya) maslahnya karana suami sering berbohong dan memakai uang sy yg sebenarnya buat modali dia berangkat ke LN .menyusul sy. Awalnya syg sudah memaafkan dan akan membiayai dia lagi. Tp dia sama mengecewakan sy ditambah dia penganguran. Jd selama itu sy yg membayar cicilan dan mengidupi dia. Km blm punya anak. Sy juga nasih mfkan. Tp seiring waktu kita selalu bertengkar dan suami sering sekali berkata kasar, da bahkn mengina pdhl syg disini sedang susah payah pekerja.
    In adalah thn ke 3 pernikahan sy, dan km sepakat untuk bercerai.
    Maka yg ingin sy tanyakan
    1. Apakah langung kita berdua(sy dn suami brngkt ke PA? Ato sy yg mengugat yg ke PA pertama
    2. Kira2 butuh brp lama proses persidanganya, smpai mndapat akta cerai?
    terimah kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Mohon maaf atas lambatnya saya membalas, Mbak Fauziah. Maklum ada deadline pekerjaan di kantor, membuat saya kelupaan ngecek blog. Hehe..

      Jika Mbaknya sudah sepakat menggugat, cukup Mbaknya sendiri yg ke Pengadilan Agama (regional PA harus sesuai KTP + KK Mbak ya..). Bikin Surat Cerai Gugat berisi kronologi mulai dari pernikahan sampai sepakat berpisah. Diceritakan serinci dan selugas mungkin. Terutama permasalahan yg menjadi alasan Mbaknya menggugat cerai suami. Jangan lupa alamat suami nanti harus jelas (sebaiknya alamat suami tidak serumah lagi dgn mbaknya), agar relaas (surat panggilan sidang) dari PA bisa dilayangkan dan diterima dgn baik oleh pihak tergugat (suami). Selebihnya, ikuti persyaratan yg diperlukan pengadilan ya, Mbak. Soal ini silakan konsultasi pada panitera PA tempat mendaftar gugatan nanti.

      Lama sidang tergantung pertimbangan hakim. Kalau saya dulu digantung 3 tahun oleh suami, dan selama sidang, suami gak pernah datang (krn sudah kami sepakati demikian) jadi sidangnya cukup 2x (termasuk sidang saksi) langsung putusan. Memang sidang tanpa kehadiran suami bisa lebih cepat (putusan verstek).

      Begitu, Mbak. Mudah2an jawaban saya memberi gambaran yaa.. Good luck dan stay strong.

      Wassalamu’alaikum,
      NF

  25. Nina.ayu Avatar
    Nina.ayu

    Selamat malam mbak.saya mau tanya..apakah akta cerai itu hanya 1.atau ada 1 lembar untuk pihak laki2..dan 1 lembar untuk pihak perempuan..karna saudara saya (pihak laki2). Mantan istrinya tidak mau mengirim bukti akta cerai mereka dengan alasan akta cerai nya cuma 1 lembar.bagaimana penjelasannya mbak..trims

  26. Nina.ayu Avatar
    Nina.ayu

    Selamat malam mbak.saya mau tanya..apakah akta cerai itu hanya 1.atau ada 1 lembar untuk pihak laki2..dan 1 lembar untuk pihak perempuan..karna saudara saya (pihak laki2). Mantan istrinya tidak mau mengirim bukti akta cerai mereka dengan alasan akta cerai nya cuma 1 lembar.bagaimana penjelasannya mbak..trims

    1. Nina F. Razad Avatar

      Setahu saya akta cerai diambil masing-masing di Pengadilan Agama, Mbak, dengan membawa buku nikah asli.
      Tentu saja mantan istrinya tidak bisa mengirimkan akta cerai yang dia miliki, karena itu akta utk pihak istri (1 lembar). Akta utk suami beda lagi, Mbak. Demikian, semoga jawaban ini membantu.

  27. PUTRI Avatar
    PUTRI

    assalamu’alaikum mba.. saya mau konsultasi , saya baru menikah 8 bulan, usia saya 26 tahun sedangakan suami 27 th. sejak awal menikah kami memang sudah sering bertengkar, bahkan beberapa bulan sebelum menikah kami sudah bnyak masalh, cuma saya malu dengan lingkungan apabila harus membatalkan pernikahan karena kami sudah bertunangan sejak 9 bulan yang lalu. habis menikah saya tinggal dirumah mertua, dia anak ragil, wataknya keras dan diktator. saya sempat tidak boleh kerja dengan alasan lingkungan kerja saya banyak yg non muslim, tapi saya menolak nya. setiap hari ada saja masalahnya. dia orangnya tidak bisa berbaur dengan teman2 saya bahkan dengan keluarga saya pun sangat tidak dekat. ayah saya sudah sakit2an dan dia pun tidak peduli, menjenguk ayah saya pun cuma sebentar padahal saya terus2an wira wiri rumah sakit. kebetulan kami masih satu daerah jadi saya masih bisa mengurus ayah saya ketika ayah saya sakit. ayah saya sakitpun dipermasalhkan, katanya saya lebih mementingkan orang tua dari pada suaminya sendiri.banyak masalah kecil yg dipermasahkan. saya g boleh berdadan, saya g boleh melayat dan menjenguk teman melahirkan, dengan alsan2 yang tidak masuk akal. dia orang IT, Hp saya pun disadap sm dia, jadi semua chating saya dia bisa baca, sebelum menikah pun dia sering melakukan itu terhadap saya, saya sama sekali tidak punya privacy. pada saat usia pernikahan 3 bulan saya sudah sangat tidak tahan dengan sikapnya yang posesif diktator dan sangat egois. saya chat dengan teman laki2 sya, salah saya saya terlalu dekat dan terbuka masalah apapun dengan dia. tapi demi Allah saya tidak selingkuh ataupun melakukan hal yang melanggar norma. saya cuma capek dan butuh pendengar isi hati saya. tapi pada waktu hp saya disadap dan dia amarah2 karena saya menyembunyikan chatingan saya dengan teman saya. hal ini masih diungkit sampe skrg, padahal saya sudah jelaskan panjang lebar apa yang terjadi sebenarnya, dan dia sudah saya pertemukan dengan teman saya. sampe hari ini dia masih dendam padahal peristiwa itu sudah 4 bulan yang lalu,. sekarang hp dia pun di password dan setiap sya pinjm dia selalu marah2 . dia selalu bilang tidak peduli lagi dengan saya, dia g peduli saya mau chat ataupun selingkuh. kami satu rumah tapi sama sekali tidak ada komunikasi, dia sibuk dengan dunianya sendiri. saya sakit hati sekali dengan sikapnya. hanya bisa memendam dan bersabar. padahal saya sekarang sedang hamil 3 bulan tapi dia sama sekali tidak peduli dengan saya maupun calon anaknya. skrg saya tinggal dirumah orang tua saya hampir 1 bulan.saya sudah tidak dinafkahi lagi. dia tidak menanyakan kabar saya ataupun keadaan saya. yang ingin saya tanyakan apabila saya mengajukan cerai ketika sedang hami?, apakah anak saya bisa mempunyai akte dengan nama ayah ibunya? atau saya sebaiknya mengajukan setelah anak saya lahir? saya sudh sangat tidak tahan dengan sikap suami saya yang egois dan tidak mau mendengarkan orang lain. terimakasih.

    1. Mahgdalena Simanjuntak Avatar
      Mahgdalena Simanjuntak

      Assalamualaikum mba Nina,
      Terima kasih atas waktu luangnya.
      Bolehkah saya diskusi?
      Cerita singkat saya adalah suami sejak menikah th 2009 sampai sekarang tidak sampai 10 jari tangan memberikan biaya RT karena saya bekerja (karena suami tidak kerja bahkan saat kerjapun saya tdk di nafkahi), perilaku kasar, menjual semua perhiasan saya, bahkan sekitar 3 th yg lalu saya menemukan sms yang isinya dari istri suami saya.
      Dulu saya pernah minta cerai tp suami tdk mau. Sekarang dia sudah dapat uang warisan dan membeli rumah namun tdk pernah meminta pertimbangan saya. Dan dia meng-iyakan kalau sudah menikah lagi.
      Setelah punya uang, dia lalu meminta saya mengurus perceraian dg alasan tidak bisa di pertahankan lagi.
      Saya menikah di Jak-Pus.
      1. Lalu apakah saya bisa mengajukan proses perceraian di Tangerang ? Saya tinggal dan bekerja di Tang-Sel.
      2. Apakah proses pengurusan dapat di lakukan oleh orang lain? namun bukan pengacara.

      Mohon sharingnya mba Nina, dan terima kasih banyak

      1. Mahgdalena Simanjuntak Avatar
        Mahgdalena Simanjuntak

        Tambahan mba Nina,
        Suami sudah menyebut2 lebih baik pisah, dan menyuruh saya mengurus perpisahan. Beberapa kali dia sebut.
        1. Apakah secara agama dia sudah menceraikan saya?
        2. Kalau sudah, apakag sebaiknya saya minta dia utk meninggalkan rumah saya? (Rumah yg dia beli bersebelahan komplek, jadi tidak jauh).

        Terima kasih banyak mba.

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam wr wb,
        Langsung saya jawab ya, Mbak Mahgdalena..

        1. Mengajukan gugat cerai (dilakukan oleh istri) bisa langsung ke pengadilan sesuai KTP Mbaknya sekarang. Meskipun dulu Mbak menikah di Jakpus, tapi KTP Mbak yang sekarang domisilinya di mana? Kalau di Tangsel, berarti Mbak bisa mengajukan ke pengadilan Tangerang Selatan. Maaf, Mbaknya Muslim atau bukan? Jika bukan, mengurus perceraian di dinas kependudukan ya kalau ndak salah–maaf saya kurang paham prosedur yang ini. Tapi kalau Mbak Muslim, gugat cerai diajukan ke PA Tigaraksa. Tapi kalau KTP Mbaknya masih Jakarta Pusat, mau ndak mau harus mengurus ke pengadilan di Jakpus.

        2. Setahu saya proses pengurusan sidang cerai hanya bisa diurus oleh diri sendiri ataupun kuasa hukum (pengacara). Saya belum pernah dengar ada perantara selain kuasa hukum. Tapi soal itu silakan ditanyakan ke panitera pengadilan yang sesuai ya..

        3. Soal talak, jika diucapkan secara sadar maka secara agama talak tersebut sudah jatuh. Disebutkan 1x berarti talak 1. Disebutkan lagi, berarti talak 2. Lebih dari itu sudah talak 3 dan tidak bisa rujuk lagi kecuali Mbaknya menikah lagi atas dasar cinta dan mengharap ridho Allah, lalu bercerai dengan suami baru tersebut. Inipun aturannya ketat, tidak bisa diakal-akali untuk rujuk. 🙂 Namun secara administrasi hukum negara, meski suami sudah puluhan kali bilang talak, tetap saja dianggapnya talak 1.

        4. Saran saya sebaiknya saat proses sidang, suami istri hendaknya berpisah tinggal. Bukan hanya pisah ranjang, tapi pisah rumah. Jadi Mbak boleh saja meminta dia segera pindah dari rumah Mbak yang sekarang.

        Semoga jawaban ini membantu ya, Mbak. Tetap semangat dan tegar ya, Mbak.
        Wassalamu’alaikum,
        NFR

    2. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,
      Mohon maaf, saya baru bisa membalas pertanyaan Mbak Putri ni.. Saya turut sedih membaca kisah dari sisi Mbaknya ini. Semoga Mbaknya sehat dan tetap tegar ya. Kelihatannya Mbak sudah punya keputusan yang mantap, jadi saya akan coba langsung jawab pertanyaan Mbaknya.

      Pertama, Mbak Putri sudah berhak mengajukan cerai atas perlakuan tidak adil dari suami. Bagaimana dengan kondisi Mbaknya yang sedang hamil?
      Silakan baca konsultasi dari sisi hukum di: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51af5bfd49ba8/bolehkah-menceraikan-istri-yang-sedang-hamil atau konsultasi dari sisi agama: https://konsultasisyariah.com/3876-mentalak-istri-sedang-hamil.html .

      Jelas ya, Mbak? Tapi kalau Mbaknya mau menggugat cerai setelah melahirkan, boleh juga. Misalnya dengan pertimbangan masih butuh buku nikah dan KK untuk membuat akta kelahiran anak. Atau karena alasan tidak mau mengganggu kehamilan dengan stres selama proses cerai di pengadilan. Lumayan bikin stres lho proses cerai itu, Mbak.. 🙂

      Kedua, insyaa Allah, tentu saja anak tetap bisa mempunyai akta kelahiran dengan nama ayah dan ibunya. Justru harus jelas, agar anak tidak kesulitan dalam administrasi diri ke depannya. Atau untuk kepastiannya, silakan baca contoh konsultasi kependudukan berikut: http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/260-akta-kelahiran-bagi-orang-tua-yg-sudah-cerai atau http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/akta-kelahiran-tanpa-buku-nikah-orang-tua/

      Semoga jawabannya membantu, Mbak. Selebihnya, tetap semangat, ya..
      Love,
      NF

  28. arrin Avatar
    arrin

    malem mbak
    saya mau tanya… begini mbak ,kami menikah 15 thn ,tapi tidak pernah akur, sering bertengkar, intinya tidak harmonis, dan akhirnya kami sepakat untuk cerai , tapi suami minta saya yg harus ngurus perceraian…
    tapi sayangya orang tua saya tidak mau menjadi saksi ,saya harus bersabar dgn tetap menjaga keutuhan rumah tangga
    padahal di sini posisi saya yg tertekan
    saya sudah 8 bln hidup terpisah dgn keluarga, selama itu juga saya mencari nafkah sendiri , misalkan anak berumur 16 thn apakah bisa jadi saksi ,anak yg sering mendengar kami bertengkar

    1. Nina F. Razad Avatar

      Siang, Mbak Arrin. Mohon maaf baru membalas..
      Saya langsung menjawab ya.. Biasanya hakim pengadilan agama/sipil tidak menyarankan anak menjadi saksi dalam sidang cerai, meski si anak sudah di usia akil balig. Waktu cerai dulu, anak sulung saya juga sudah berusia 17 tahun, tapi hakim tidak mengizinkan saya mengajukan anak sebagai saksi. Mungkin “larangan” ini untuk menjaga kestabilan mental anak, ya. Jadi sebisa mungkin carilah saksi dari pihak keluarga (silakan baca: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/logische-spesialiteit-saksi-keluarga-dalam-perkara-perceraian-oleh-muhamad-rizki-sh-149 ). Jika tidak ada, tetangga kiri-kanan yang tahu kondisi rumah tangga Mbaknya, semisal pernah mendengar Mbak dan suami bertengkar terus menerus, dst.

      Demikian, Mbak. Semoga jawaban saya membantu, ya..
      Semangat,
      NFR

  29. Nona Y Avatar
    Nona Y

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Salam kenal mba Nina.
    Bolehkah sy minta emai yg pribadi mba.
    Sy sedang menghadapi masalah dg suami yg Sok Bos Dan Suka bohong. Bohong adalah makanan sehari hari dan spt ga punya takut akan dosa. Dan sekarang ketahuan selingkuh sms mesra dg yg pernah kepergok juga. dan parahnya ga merasa salah malah marah2 sm sy. Banyak lg cerita yg menyedihkan yg membuat sy ingin segera urus gugat cerai. Minta share emailnya ya mba. terimakasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
      Salam kenal kembali, Nona Y.
      Email pribadi sudah pernah saya posting di salah satu komentar. Ya udah saya tulis lagi deh: ninarasyad @ gmail.com (tanpa spasi, ya).

      Kasus yang Mbak alami itu sudah banyak juga dialami oleh kawan-kawan (wanita) di sekeliling kita, Mbak. Termasuk juga kenapa suami malah lebih galak dan garang, padahal dia yang salah. Kalau itu sih sudah urusan psikologis ya, Mbak. 🙂 Coba deh Mbak baca lagi cerita-cerita kawan-kawan kita di atas ini. Ada banyak sekali, dan saya juga sudah menjawab semampu saya, sesuai pengetahuan dan pengalaman saya.

      Selebihnya, tetap semangat, ya.
      *Hugs*
      NFR

  30. Elina Avatar
    Elina

    Mbak saya mau tanya sya kan udah daftar ke pengadilan buat ngurus cerai kemudia alamat tergugat saya alamatkan di tempat tinggal orang tuanya pas ketika datang panggilan itu orangtua tergugat bilang kl dia sudah tidak tinggal di sini lagi bagaimna itu mbak kasus seprti itu

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Elina, sepengalaman saya sih kalau alamat suami (tergugat) berubah maka proses pengadilan mulur, plus 5 bulan utk proses tabayyun (kalau ndak salah begitu istilahnya). Pengadilan Agama memerlukan tanda tangan suami sebagai konfirmasi bahwa suami tahu dirinya mendapat gugat cerai dari istri. Begitu, Mbak. Selebihnya, saya kurang paham juga ya. Saya bukan pegawai Pengadilan Agama, mbak. hehe..

      Semangat!

  31. Atta Avatar
    Atta

    Assalamualaikum Wr. Wb
    Mbak Nina Salam Kenal ^^ dari saya,
    ada beberapa yang ingin saya tanyakan pada Mbak terkait gugatan perceraian, diantaranya sebagai berikut :
    1. Jika suami merupakan anggota kepolisian, apakah ketika saya mengajukan gugatan (bukan menjadi tergugat) semua hak-hak yang bisa saya ajukan di persidangan akan hilang karena status saya sebagai penggugat.
    2. Status saya sudah berpisah selama hampir 4 tahun, saya dijatuhi talak 3 ketika anak pertama kami berusia 3 bulan, dan alhamdulilah ketika usia anak saya 6 bulan saya sudah bisa move on dan bekerja sebagai karyawan. Selama 4 tahun saya tidak diberi nafkah sama sekali, adapun untuk susu dan pampers serta kebutuhan lain bagi anak saya suami saya terkadang mentransfer uang yang tidak seberapa itupun tidak tentu waktunya, sehingga sekali lagi saya bekerja untuk menghidupi kebutuhan saya dan anak saya sendiri.
    3. Apakah bisa menghadapi proses persidangan perceraian tanpa didampingi oleh pengacara, mengingat biaya pengacara yang cukup mahal.
    Terimakasih sebelumnya atas perhatian Mba Nina, mohon doanya semoga proses perceraian yang akan saya hadapi berjalan lancar dan dimudahkan oleh Allah SWT.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,
      Salam kenal kembali, Mbak Atta. Saya coba bantu jawab yang saya tahu ya..

      1. Untuk anggota Kepolisian, PNS, atau militer itu ada aturan sendiri ya, kalau ngga salah. Saya kurang paham juga bagaimana urusan hukum dan administrasinya itu.. saran saya, Mbaknya lapor saja kepada atasan suami, di satuan (Polsek atau Polres atau Polda). Bisa juga melalui Provost atau bagian IA (Internal Affairs)-nya.

      2. Kembali, saran saya, Mbak laporkan hal tersebut kepada atasan suami di satuannya (Polsek/Polres/Polda) melalui Provost atau bagian IA (Internal Affairs). Karena bisa jadi suami tidak melapor ke atasannya sehingga selama 4 tahun itu dia tetap menerima tunjangan istri dan anak. Jika terbukti dia tidak menafkahi anak istri selama itu maka dia akan kena sanksi dari satuannya.

      3. Setahu saya sih bisa saja kita mewakili diri sendiri tanpa pengacara. Sekali lagi, coba dikonsultasikan ini dengan satuan tempat suami bekerja.

      Oh ya, kalau ngga salah, istri polisi itu otomatis ada dalam keanggotaan Bhayangkari, ya. Nah coba tanyakan ke pengurus Bhayangkari di satuan suami, bagaimana proses hukumnya. Mungkin mereka punya pengacara gratis (semacam LBH khusus Bhayangkari) gitu, saya kurang paham juga sih. Maaf kurang bisa menjawab dengan tuntas soal ini, Mbak. Karena aturan hukum utk aparat/perangkat negara itu beda dengan sipil. Tapi yang jelas, sanksinya lumayan berat buat pelanggar aturan administrasi. Tapi itu risiko dia, mbaknya jangan gentar ya. Mbak adalah wanita tegar dan kuat. Mbak punya anak yang mengandalkan Mbaknya, insyaa Allah, proses ini akan dimudahkan oleh Allah. Aamiin aamiin ya Rabb.. 🙏

      Semoga Allah melimpahi barokah dan ridho-Nya utk Mbak Atta dan ananda ya. Aamiin.. Good luck.
      NFR

  32. Kiki Avatar
    Kiki

    Hallo mb .. Saya Kiki..
    Yang ingin saya tanyakan begini mb , saya non muslim dan menikah di kota S , sedangkan saya asli kota M dan setelah menikah kembali ke kota M. Bila saya mau mengajukan gugatan haruskah saya ke PN kota dimana saya menikah ? Tidak bisakah di kota saya tinggal sekarang ? kota M ?
    Makasi mb ..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Kiki yang baik,
      Mohon maaf, saya kurang paham soal ini. Tapi setahu saya, untuk prosedur perceraian non-Muslim bisa ditanyakan ke Dinas Kependudukan setempat, apakah bisa mengajukan gugat di PN sesuai KTP atau harus sesuai dengan akta nikah yang dikeluarkan kota. Maaf tidak bisa banyak membantu ya, Mbak. 🙏🙏

      1. Kiki Avatar
        Kiki

        Nggak papa mb 🙂
        Terima kasih sudah menjawab.
        Berarti harus ke DISPENDUK ya mb ?

      2. Nina F. Razad Avatar

        Dicoba dulu ya, Mbak..

  33. putri Avatar

    mbak saya mau tanya saya ditinggal suami saya 2.5 th dan tdk memberi nafkah lahir dan batin kepada saya dan anak saya saya mau mengajukan perceraian harus bawa apa saja

    1. Nina F. Razad Avatar

      Dibaca ya artikelnya, Mbak. Udah dijelasin komplit. 🙂

  34. Tutut Avatar
    Tutut

    Asslamualaikum mbx?
    Sbelum nya sya mau tnya?
    Sya kan udah di gantung sma suami saya selama kurang 2 th mbx?
    Saya pulang ke rumah orang tua saya karena saya udah gx begah tinggal di rumah mertua, selain itu suami saya bersifat cuek dngan saya mbx? Terus gx prnah di kasih nafkah? Xlo mau apa2 berdiskusi dngan orang tua, tnpa memberihu saya mbx? Kan gx enak y mbx?, buat apa punya istri xlo mau apa2 diskusinya sma orang tua?
    Stelah saya di rumah orang tua saya mbx?
    Dia gx prnah nengokin anak nya?
    Dia udah gx pduli sama anak nya?
    Menurut mbx? Saya harus gimana mbx?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Mbak Tutut, saya turut prihatin membaca cerita Mbak. Tapi maaf, saya tidak berhak memberi pendapat apapun soal ini. Karena ini adalah hidup Mbak Tutut sendiri, Mbak yang menjalani, Mbak yang merasakan. Hidup Mbak adalah tanggung jawab Mbak sendiri, jadi lakukan apa yang menurut Mbak benar berdasarkan pengetahuan dan kebijaksanaan Mbak sendiri.

      Hanya itu yang bisa saya sampaikan ya, Mbak. 🙂 Selebihnya, semoga sukses dan jangan lupa bahagia.

  35. ayu Avatar
    ayu

    Mbak saya mau tanya….apakah tergugat boleh membawa saksi di persidangan

  36. Mawan setiawan Avatar
    Mawan setiawan

    Asalamualaikum.

    1. Nina Razad Avatar

      wa’alaikumsalam

  37. Rindu Avatar
    Rindu

    Mlm..mbk sy mau tanya klo surat surat g ada gmn??dikarnakan di buang semua sm suami yg berasalan g mau berpisah

    1. Nina Razad Avatar

      Silakan ditanyakan ke petugas Pengadilan Agama ya, Mbak. Saya kurang paham mengenai prosedur administrasi seperti ini.

  38. nur azizah Avatar
    nur azizah

    mba kalo yang jdi saksi orang tua kandung biaa atau tidak???

    1. Nina Razad Avatar

      Setahu saya, siapapun yang sudah akil baligh bisa saja menjadi saksi. Tapi lebih jelasnya silakan ditanyakan ke majelis hakim tentang siapa saja yang diperbolehkan menjadi saksi dalam sidang.

      1. hamba Avatar
        hamba

        assalamualaikum kak , saya sbgai tergugat ingin mendapatkan hak saya di antaranya pembagian harta bersama nafkah iddah dan yg pasti hak asuh anak, suami saya men talaq saya lewat tlpon krna dia sdng berada di malaysia , krna fitnah dia mentalaq saya , dari pihak kluarga suami ingin mengambil motor yg saya beli dari tabungan sisa uang belanja dari suami , bagaimana cara saya menjelaskan nanti di pengadilan untuk hak hak saya dan anak saya trsebut ? pertanyaan lainnya , apakah msh bisa berjalan sidang tanpa suami krna suami diluar negri, dan lagi surat nikah saya hilang gk tau kmna , sdngkan surat nikah suami ada di saya , apa saja langkah agar saya ttp bisa mendapatkan akte cerai untuk saya. terimakasih kak

  39. Anggra Uthie Avatar
    Anggra Uthie

    Selamat Siang Ibu Nina,

    Saya Dani,

    saya sebagai penggugat merasa tertekan & kurang bahagia.
    yang terjadi salam rumah tangga saya adalah :

    – tergugat tidak memberikan biologis selama pernikahan, namun saya mempunya anak 1 laki-laki sebelum resepsi pernikahan terjadi.

    – tergugat pemabuk berat yang dilakukan hampir 2 hari sekali yang dapat menimbulkan percekcokan keributan bernada keras, tendang pintu, bahkan saya pernah dilempar nasi bungkus ke muka saya seperti sampah, dan terakhir tergugat membawa anak tengah malam dalam keadaan mabuk untuk jalan” sambil meneminya minum / mabuk”an sambil menyetir kendaraan, dll.

    – tergugat tidak pernah menyadari atas semua perbutan / kesalahannya bahwakan sering membalikan fakta yang sebenarnya terjadi, serta meninggalan rumah 3-4 bulan tanpa perduli keadaan anak terlepas dia yg pergi / saya yang minta meninggalkan rumah saat mabuk”an.

    saat ini saya memasuki persidangan perceraian pertama, yang saya ingin tanyakan dalam keadaaan seperti itu langkah terbaik apa untuk menghadapi persidangan dengan keadaan saya anak tunggal, ibu rumah tangga, ibu saya janda (ditinggal mati), dengan 1 anak. apakah saya bisa meminta bantuan / biaya dari tergugat pasca perceraian (ketuk palu) ?

    Terima kasih banyak atas bantuan.

    Salam Dani.

    1. Nina Razad Avatar

      Selamat pagi, Mbak Dani.
      Mohon maaf saya absen lama dari blog ini dan baru baca komentar Anda.

      Mohon maaf, saya bukan pengacara. Saya juga tidak berlatar belakang keilmuan ataupun memiliki keahlian di bidang hukum. Jika ingin konsultasi masalah hukum perdata semacam ini silakan dilakukan langsung ke ahlinya.

      Saya hanya blogger dan penulis dengan keahlian di bidang media dan publikasi. Saya punya pengalaman soal perceraian tapi setiap orang kasusnya berbeda-beda. Jadi, maaf, tidak bisa menjawab yang Anda tanyakan. 🙏

      Terima kasih sudah mampir ke blog ini. Mohon maaf atas kekurangannya. Biidznillah. 🙏

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: