Sharing tips dari salah seorang “big sister” saya, mentor saya, inspirasi saya.

Sekali lagi, ini yang nulis bukan saya. Saya sudah jelas menuliskan di atas bahwa ini adalah sharing tips dari mentor saya. Kalau kurang jelas, sudah saya perbesar font-nya. Saya bukan PNS Pengadilan Agama, PUN bukan lawyer. Saya hanya punya pengalaman menghadapi hal yang sama, dan step by step tips di bawah yang ditulis oleh Mbak Risa sangat membantu saya menyiapkan mental menghadapi sidang. Gitu aja. 🙂

divOrce

Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)

by: Risa Amrikasari
July 18, 2014 at 2:59pm

Catatan penting sebelum membaca :
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pemicu perceraian. Tulisan ini saya buat hanya sebagai edukasi bagi para perempuan tetapi sama sekali tidak dimaksudkan sebagai anjuran kepada para perempuan untuk mengajukan gugatan cerai kepada para suaminya.

Perceraian memang menjadi masalah yang klasik. Ketika dua orang yang tadinya menjalin sumpah setia untuk menjalani hidup bersama tak lagi bisa menyatukan perbedaan, maka mau tak mau, perceraian menjadi langkah yang dengan berat hati harus diambil. Keputusan untuk bercerai dan mengajukan gugatan perceraian adalah suatu langkah besar yang harus diambil, khususnya bagi perempuan. Beberapa perempuan ketika memberanikan diri melakukan langkah besar untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilanpun tetap tak merasa aman karena biasanya dalam masa-masa itu ia mendapat tekanan dari banyak pihak. Mulai dari suami yang tidak mau bercerai, keluarga yang malu jika anak perempuannya mendapat status janda, dan pandangan umum masyarakat di negara ini yang masih belum banyak berpihak pada perempuan ketika ia menjadi pihak yang aktif untuk berani mengajukan gugatan perceraian.

Dalam keadaan seperti ini, apa saja yang harus dipersiapkan oleh perempuan yang ingin mengajukan gugatan perceraian? Langkah-langkah di bawah ini mungkin akan sedikit membantu dalam mempersiapkan diri dari sisi emosional, administrative, dan langkah hukum yang harus diambil pada masa-masa sulit anda.

1. Pertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan
Bercerai adalah keputusan yang sangat besar. Anda tak bisa seketika mengatakan “ingin bercerai” pada saat amarah sedang menguasai. Saat anda menghadapi pilihan, akan banyak komentar dan masukan dari sekeliling anda yang bisa mempengaruhi keputusan anda. Pastikan bahwa keputusan bercerai itu adalah pilihan terakhir yang harus diambil setelah dipertimbangkan secara matang.

2. Persiapkan mental untuk menghadapi proses perceraian
Proses perceraian akan melelahkan karena anda harus bolak-balik menghadiri sidang. Pastikan anda sudah mengetahui ini sehingga bisa mempersiapkan mental anda. Proses panjang dari suatu perceraian tentunya bergantung juga pada rumitnya permasalahan yang ada antara anda dengan pasangan. Jika kedua belah pihak sepakat bercerai, maka proses perceraian tentunya lebih mudah.

3. Persiapkan dokumen-dokumen penting sebelum mendaftarkan gugatan perceraian
Jika hati anda memang telah mantap untuk bercerai, persiapkan semua dokumen yang terkait dengan pernikahan anda. Dokumen-dokumen penting seperti bank statement, rekening bank beserta nomornya, surat-surat hutang, surat-surat yang menunjukkan kepemilikan asset, surat-surat penting yang menunjukkan status pernikahan, status anak (jika memiliki anak), dan lain-lain. Buatlah salinan semua dokumen penting tersebut sebagai arsip anda.

4. Membuat surat gugatan perceraian untuk didaftarkan ke pengadilan agama/negeri
Bagi anda yang mampu, anda mungkin memilih untuk menyewa jasa kuasa hukum untuk mengurus perceraian anda. Akan tetapi bagi yang ingin mengurus sendiri, anda harus mempersiapkan gugatan cerai tersebut.

Isi surat gugatan cerai tersebut antara lain adalah :

  • Data diri anda sebagai penggugat, dan data diri suami sebagai tergugat;
  • Alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya perceraian;
  • Hal-hal yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk diputus pada persidangan, misalnya : dikabulkannya gugatan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain.

5. Cermat menyampaikan alasan yang tepat sebagai dasar diajukannya perceraian
Perceraian memang diakibatkan oleh berbagai macam alasan. Akan tetapi, mengajukan alasan-alasan yang sangat jelas sebagai dasar pengajuan gugatan perceraian akan mempermudah proses.

Beberapa alasan perceraian misalnya :

  • Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas. suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
  • Suami sering menganiaya, sehingga keselamatan anda atau anak anda terancam;
  • Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
  • Suami dipenjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  • Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tak mungkin dirukunkan kembali;
  • Suami berpindah agama. (sumber: http://www.pekka.or.id)

6. Mempersiapkan dokumen sebagai pendukung surat gugatan
Ini adalah persyaratan yang kelihatannya biasa saja, tapi kebanyakan orang seringkali terlupa untuk mempersiapkannya dengan baik. Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan bersama surat gugatan adalah :

  • Buku nikah (asli)
  • KTP (asli)
  • Akta kelahiran anak-anak jika ada anak dalam pernikahan (asli)
  • Surat kepemilikan asset/harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB kendaraan, sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan lain-lain.
  • Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan untuk mendukung surat gugatan.

Anda harus membuat salinan dari semua dokumen tadi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Dokumen-dokumen asli hanya akan dipertunjukkan saja.

7. Mempersiapkan saksi-saksi
Anda akan membutuhkan saksi-saksi yang akan memperkuat pernyataan anda di pengadilan. Anda membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang saksi yang harus secara langsung mengetahui peristiwa yang terjadi dalam pernikahan anda.

8. Cari informasi di mana anda harus mendaftarkan gugatan perceraian
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami anda.

9. Melangkah ke pengadilan
Jika langkah-langkah di atas telah anda lakukan, kini anda tinggal pergi ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan anda. Gugatan cerai disampaikan kepada pejabat kepaniteraan. Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara dan anda akan diminta membayar biaya panjar perkara pada bank yang ditunjuk oleh pengadilan.

aktaceraiSimpan tanda pembayaran tersebut karena nantinya akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilampirkan pada pendaftaran perkara. Setelah itu anda akan mendapatkan nomor perkara dan menunggu panggilan sidang.

Sebagai informasi saja, proses persidangan untuk suatu perkara terdiri dari beberapa sidang. Itu sebabnya di awal, saya sudah memberitahu anda untuk bersiap-siap menghadapi proses yang panjang. Anda akan setidaknya menghadiri 10 kali persidangan sampai Majelis Hakim memutus perkara yang anda ajukan. Hal yang berbeda jika suami yang anda gugat tak pernah hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya pada kuasanya, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) setelah maksimal 3 kali panggilan sidang.

10. Jalani hidup seperti biasa
Sementara itu, selama sidang berjalan, anda harus mengisi hidup anda seperti biasa. Jika anda tak memakai jasa advokat, mungkin selama masa persidangan anda dapat berkonsultasi dengan orang-orang dekat anda yang paham mengenai hukum. Jangan lupa untuk menanamkan kesabaran dan sedikit meluruskan dahi yang telah berminggu bahkan bulan, berkerut memikirkan kemelut rumah tangga anda. Pusatkan perhatian anda pada hal-hal lain yang penting untuk dikerjakan, jangan sampai terbengkalai. Semua urusan administratif persidangan adalah bagian dari proses yang mau tidak mau harus anda hadapi dengan hati tenang.

11. Jangan memulai hubungan baru sebelum semua urusan perceraian selesai
Sebisa mungkin, tahan diri anda agar tak terlibat dalam hubungan asmara dengan pihak lain sebelum semua urusan perceraian anda selesai. Anda tak butuh menambah beban batin baru lagi di saat seharusnya anda bisa beristirahat dari hal-hal yang membebani perasaan anda, apalagi jika hati anda hanya ingin mencari pelarian atau pengisi kesepian.

Hidup memang tak mudah, dan tak semua hal yang direncanakan selalu berjalan mulus. Tapi itulah inti kehidupan, dengan segala permasalahan hidup yang dihadapi, setiap manusia akan belajar menjadi manusia yang lebih baik.

314 responses to “Tips Menghadapi Proses Perceraian (Khusus untuk perempuan)”

  1. ima widyarti Avatar
    ima widyarti

    trimakash infonya bermanfaat bgt bwt saya persiapan jd mantap

    1. Nina F. Razad Avatar

      Sama-sama, Mbak.
      Sebenernya saya pribadi sedih kalau ada suami istri yang bercerai. Hanya saja hidup sangat kompleks, jadi yang paling paham bahwa hal seperti ini harus dilakukan adalah orang yg bersangkutan saja ya..

      Tetap semangat, Mbak. Saya sangat paham beratnya perceraian.

      1. tisa Avatar
        tisa

        begini mbk,berapa selisih sdang sbelumnya dengan sdang trakhir cerai apabila di luar kota ??
        ktanya ptugas PA slisihnya 1.5 blan tpi kog belum dteng2 ya
        dah capek nunggunya mbk
        pngen cpet2 slesai dngan sdang cerainya

      2. Nina F. Razad Avatar

        Mbak Tisa yang baik,
        Rata-rata selisih sidang I ke sidang II sih memang 1 – 1,5 bulan. Yang ingin saya tanyakan, apanya yang belum datang-datang, Mbak? Surat panggilannya? Coba cek ke RT atau kelurahan setempat. Biasanya kalau petugas PA tidak menemukan rumah sesuai alamat, mereka akan menitipkan surat panggilan sidang di kelurahan. Biasanya juga, pihak kelurahan akan menyampaikan surat panggilan sidang ke RW atau RT bersangkutan, tapi jarang sih. Jadi, coba cek ke kelurahan, Mbak.

        Sidang perceraian memang melelahkan secara mental, tapi insya Allah setelahnya lebih ringan, Mbak. Bersabar ya. 🙂

        Regards,
        NF

      3. marlina Avatar
        marlina

        Mba saya mau tanya, sendainya dari pihak keluarga tidak ada yg mau menjadi saksi bagaimana ya mba? Sedangkan sidang untuk pembuktian dan berkas kan diperlukan saksi. Mohon advice nya mba.

      4. Nina F. Razad Avatar

        Mbak Marlina yang baik,
        Jika tidak ada keluarga yang bersedia menjadi saksi dalam sidang, teman terdekat saja boleh. Yang penting sudah akil balig (usia lebih dari 17 tahun), mengenal dengan baik pasangan suami istri yang sedang bermasalah ini, dan tahu rumah tangga pasangan tersebut seperti apa. Bisa pembantu rumah tangga, misalnya. Atau tetangga sebelah rumah yang pernah melihat suami-istri ini ribut atau kurang akur. Demikian, Mbak.

        Semoga jawabannya membantu ya. Good luck.
        Regards,
        NF

      5. ghia Avatar
        ghia

        mbak klo saksi itu apa harus liat langsung saat pertengkaran terjadi?

      6. Nina F. Razad Avatar

        Tidak harus selalu melihat. Mungkin 1-2 kali melihat. Sebaiknya saksi memang benar-benar mengetahui kondisi pernikahan tergugat/penggugat.

      7. ayu Avatar

        Mbak saya mau tanya….apakah tergugat boleh membawa saksi di persidangan

      8. Nina F. Razad Avatar

        Setahu saya, baik penggugat maupun tergugat, wajib membawa saksi di sidang jika hakim memintanya.

    2. ade may Avatar
      ade may

      Assalamualaikum mbak.
      Saya sudah menjalani rumah tangga 1 tahun lebih. Anak kami masih 10 bulan. Permasalahan yang selalu buat kami bertengkar, dia selalu mengungkit masa lalu saya. Saya padahal sudah melupakan masa lalu saya, dan orng yang ad di masa lalu saya pun sudah meninggal. Bagaimana saran mbak untuk menyikapi masalah saya ya mbak. Karna kalau sudah bertengkar, dia selalu menghina saya.

      1. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam wr wb.,
        Dear Mbak Ade May, usia rumah tangga setahun itu masih amat sangat muda. Jauhkanlah pikiran dari berpisah. Suami istri bertengkar itu hal biasa, yang penting tidak berlebihan, apalagi sampai berpikir ingin melepaskan diri. Jangan ya, Mbak.

        Menghadapi suami yang emosional, Mbak harus bisa lebih banyak bersabar. Dalam Islam, tidak ada rumah tangga yang suaminya lebih zalim daripada Firaun terhadap istrinya Asiyah binti Muzahim. Dan, Rasulullah mengajarkan agar Muslimah mengambil teladan Asiyah dalam menghadapi suaminya, Firaun, yakni dengan kelembutan dan keteguhan keyakinannya terhadap Allah. Saya sendiri sudah membuktikan bahwa kelembutan mampu meluluhkan kekerasan hati. Mungkin tampaknya rugi ya kita baik-baik tapi suami tetap begitu, tapi ingatlah, ia adalah suami kita, jadi tidak ada istilah istri rugi bersikap baik terhadap suami, dan sebaliknya.

        Jika lain kali Mbak dan Masnya bertengkar, Mbak cukup diam tanpa menjawab sambil istighfar. Doakan agar Allah melembutkan hati suami. Doa istri untuk suami itu konon tidak bertabir dan langsung didengar oleh Allah. Jika suami sudah adem dari amarahnya, katakan pada dia untuk istighfar, berwudhu, lalu sholat berjamaahlah bersama-sama. Insyaa Allah, dengan begitu hati suami dan Mbaknya sama-sama akan dilembutkan. Jika suami menolak, bersabarlah. Terus lakukan dia untuk teguh di jalan Allah, insyaa Allah deh, Allah pasti memberi petunjuk.

        Selebihnya, bersabar dan berdoa terus ya, Mbak.
        Peluk sayang dari Jakarta,
        NF

    3. Iin Avatar
      Iin

      Mba, aq mau Tanya..
      Aq seorang istri…
      Diusia perkawinan aq ke 4, usia anak laki” I aq 3 thn
      Terjadi peristiwa suami main dg pembantu
      aq melihat dg mata kepala sendiri dimana dy turun dari atap rumah setelah q tahu masalah itu entah sudah brp lama mrk jalanin.
      Smp aq kluar rumah jam 4 pagi dg membawa anak I aq… dan pulang ke rmh ortu.
      Bsk nya dy gk dtg… dg alesan sibux cari” aq
      Lusa dy dtg ke rmh ortu, tp aq gk mau ketemu dy
      hari berikutnya dy dtg lagi sambil nangis” minta q kembali
      akhirnya hati aq luluh dan dg pertimbangan aq kembali pada dy dan janji gk akan melakukan nya lagi
      Anak ke 2 , usia wktu itu baru kls 1 SD
      Dimana kami bertengkar, dan dy mengucapkan talak bt aq…
      padahal selama ini aq focus tuk mengurus RT dg baik
      pada saat kehamilan besar aq ke 3…
      rupanya suami berulah lagi pd pembantu q yg lain…
      dan pd saat itu aq pun berencana tuk cerai
      tp anak yg no, 2 menangis meminta aq tuk gk cerai
      slm bertahun – tahun… aq menahan ini..
      kami tidak lagi berhubungan slm ini… hanya menunggu mrk dewasa
      Kini anak ke 2 kami sdh SMA…
      aq dh crt sm dy…
      dy dg bijak blg…
      mamah jgn lagi nahan krn aq… aq gpp mah… aq udh dewasa skrg…
      beban mamah terasa berat slm ini…
      apa yg hrs aq lakukan mba ???
      apa aq hrs menahan slmnya?
      jika aq menjalanin penceraian … gmn cara???
      sdg kan aq melihat dy turun dr atap rumah???
      berapa lama proses spt mslh ini ?
      mohon adv.

  2. Lia karyika sari Avatar
    Lia karyika sari

    Ingin bertanya, jika suami sedang menjalani hukuman penjara, apa bukyi yg hrs sy bawa dan kemana sy hrs meminta bukyi tersebut? Krn dy dipenjara setwlah kami sudah tdk tinggal bersama selama 2th.
    Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Selamat tahun baru, Mbak Lia.
      Sebenarnya saya bukan ahli soal ini, Mbak. Namun kalau boleh saran, coba datangi KUA setempat dan minta nasihat dari penghulu di sana, apa saja yang harus dilakukan. Apakah statusnya otomatis bercerai, atau sebaiknya bagaimana. Selebihnya, bersabar ya, Mbak.

      1. linda Avatar
        linda

        Assalamualakum mbaa..
        Ingim bertanya mba, besok panggilan sidang pertama saya, saya sngat takud pas dipersidangam saya tidak bisa bicara, apalagi suami saya org yg jago bicara. Saya takud alasan sya bercerai tidak diterima mngingat dia tidak mau bercerai dgn saya.. Suami saya org yg tdk mau dipersalahkan, kata2 kasar, hinaanya mmbuat saya mengajukan gugatan .. Bagaimana saya menyikapinya besok mba..

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam,
        Dear Mbak Linda. Mungkin sekarang ini Mbaknya sedang menunggu panggilan sidang ya? Atau malah sudah? Maaf baru bisa membalas sekarang, karena masih ada kerjaan barusan.

        Biasanya hakim tidak akan memburu-buru Mbaknya untuk memberikan keterangan. Mereka akan bersabar menunggu, karena mereka sangat paham gejolak emosional yang dihadapi oleh pasangan yang sedang disidang. Jadi sampaikan saja apa yang ingin Mbak sampaikan. Termasuk ketakutan Mbaknya, dan bahwa suami sangat pandai bicara. Sampaikan saja secara jujur bahwa Mbak tidak mau lagi mendapat intimidasi dan KDRT psikis seperti yang suami lakukan. Pokoknya sampaikan apapun sejujurnya Mbak, ya..

        Good luck, Mbak.
        NF

  3. rnsabayahouse Avatar

    Reblogged this on rnsabayahouse.

  4. Ninaa Avatar
    Ninaa

    Ingin bertanya mbak,,utk buku nikahnya yg dibutuhkan buku nikah keduanya suami dan istri atau boleh salah satunya saja,soalnya buku nikah yg istrinya sudah rusak mbak,dan klu boleh tau kisaran harga biaya gugatan cerai kira2 brapa ya mbak,mksh mbak sebelumnya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Nina yang baik,
      Setahu saya, buku nikah nanti diserahkan ketika mengambil akta cerai masing-masing. Dan untuk hal itu, masing-masing suami dan istri memberikan buku nikah sesuai yang dipegangnya. Jika tidak memberikan buku nikah, takutnya akta cerai juga tidak akan diberikan oleh Pengadilan Agama (PA). Kalaupun misalnya dalam hal ini buku nikah rusak, bisa jadi pihak PA akan meminta surat laporan kehilangan ke polisi setempat. Tapi ini baru perkiraan saya. Silakan ditanyakan lebih jelasnya ke panitera PA, ya.

      Mengenai biaya gugat cerai, setiap PA mempunyai besaran biaya berbeda-beda. Kalau daerah saya, di Tangerang, PA Tangerang Tigaraksa mengenakan biaya sekitar Rp970.000 untuk (radius 3) biaya cerai talak dan Rp 716.000 (radius 3) biaya cerai gugat, sampai selesai. Silakan untuk lebih jelasnya akses ke: http://www.pa-tigaraksa.go.id/ atau kontak langsung dengan pihak PA Tangerang (ada nomor teleponnya di website yang saya sebutkan barusan).

      Kalau Mbaknya tinggal di kota lain, mungkin bisa di-googling untuk situs PA kota Mbaknya.

      Semoga dimudahkan semua urusannya ya, Mbak. Best of luck.

  5. suleman Avatar
    suleman

    Kalau pernikahan belum 1 thn dan selalu ada pertengkaran bahkan sejak pernikahan dan baik suami maupun istri sepakat bercerai. Bisakah demikian mbak? Drpd dipertahankan tetapi saling melukai dan menyakiti

    1. Nina F. Razad Avatar

      Secara hukum negara sih, sah-sah saja bersepakat cerai, seberapa lamapun usia pernikahannya. Namun secara sosial, sayang sekali rumah tangga baru sebentar sudah harus berakhir. Kalau diizinkan memberi saran, sebelum “mengeksekusi” bercerai, ada baiknya konsultasi kepada wali hakim–penghulu (jika Islam) atau pendeta (jika Kristen) atau penasihat pernikahan lain, yang posisinya netral. Jika itu masih kurang, cobalah untuk berpisah ranjang dulu. Jika masih bertengkar juga, tenangkan diri dengan berpisah rumah. Siapa tahu dengan begitu jadi timbul kerinduan. 🙂

      Biasanya perceraian terjadi karena sifat saling tidak mau mengalah, ego tinggi dan enggan menerima kekurangan pasangan. Apakah Pak Suleman yakin, berpisah dengan istri akan menyelesaikan masalah, bukannya menambah masalah? Mohon maaf, saya bukannya menggurui, hanya memberi saran sebagai orang yang mengalami perceraian. Bukan perkara mudah hidup menyendiri setelah pernah merasakan berdua. 🙂

      Mudah-mudahan Pak Suleman dan istri mendapatkan jalan keluar terbaik, ya.

  6. novi Avatar
    novi

    Mba sy mau tnya, beberapa hari lg merupakan jdwl sidang perceraian sy, pd sidang terakhir yg lalu, hakim mengatakan klo nanti suami sy tdk hadir lg pd sidang berikut’a maka sidang nanti merupakan sidang putusan buat sy. Jd sy di minta menyiapkan 2 org saksi, dan membawa buku nikah asli dan foto copy yg sdh di regalisir. Pertanyaan sy adalah :
    1. Apakah blh sy membawa kedua org tua sy sebagai saksi di persidangan nanti?
    2. Apakah copy buku nikah yg di regalisir harus regalisir asli? Klo foto copy dri regalisir nya gimana? Bkn kah pd saat pendaftaran gugat cerai sdh melengkapi syarat2 sprti fc surat nikah regalisir, dll.
    Mohon penjelasan’a…
    Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Novi yang baik, saya nggak yakin apakah saya berkapasitas untuk menjawab ini, tapi berdasarkan pengalaman saya coba jawab ya..

      1. Saksi yang sah diajukan dalam sidang adalah mereka yang sudah akil baligh–ini sudah pasti, ya. Kalau lawyer saya bilang, lebih bagus jika saksi tersebut juga saksi yang sama saat kita menikah. Saksi juga hendaknya mengetahui dengan baik kondisi rumah tangga bersangkutan, agar memberikan kesaksian yang akurat. Jadi kesimpulannya: orangtua sendiri boleh menjadi saksi yang sah, kecuali hakim meminta saksi lainnya.

      2. Buku nikah difotokopi menjadi satu lembar saja (menjadi dua baris ke bawah), KTP juga kalau bisa (kesemuanya jadi satu lembar), lalu dilegalisir di kantor pos besar setempat. Iya, legalisir asli, bukan copy-an. Waktu mendaftar gugat cerai memang sudah diserahkan berkas-berkas tersebut, tapi nanti pada sidang akan diminta lagi (untuk ditunjukkan saja, atau mungkin diminta sebagai salinan sertifikat cerai). Tergantung hakimnya saja sih butuhnya bagaimana.

      Saran saya, bikin saja beberapa fotokopi (misal 5 lembar) dan semuanya dilegalisir, seperti kita melegalisir ijazah begitu. Jadi ketika dibutuhkan di sidang, kita ngga bingung lagi.

      Semoga jawabannya membantu ya, Mbak.
      Tabik.

  7. Ratna Avatar
    Ratna

    Mba mau tanya, apakah bisa seorang istri mengajukan cerai sedangkan sampai saat ini masih tinggal satu rumah sama suami. Dari pada hidup satu atap tapi tiap hari bertengkar trs. Sudah tidak ada kenyamanan tinggal di rumah. Dan untuk buku nikah nya kebetulan rusak, jadi untuk pengajuan nya gmna mba?. Mksh sblm nya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Ratna yang baik, sebagai orang dewasa, Anda berhak memutuskan langkah mana yang terbaik untuk hidup Anda. Jika pertimbangan finalnya bercerai akan lebih baik (better off) untuk kedua pihak, silakan. Tapi, kok bisa sih buku nikahnya rusak? 🙂 Wah, saya ngga tau bagaimana cara pengajuannya kalau buku nikah rusak. Kalau saya sendiri, saat mengajukan gugatan, buku nikah istri (milik saya) ada, tapi buku nikah suami dibawa oleh mantan saya.

      Saran saya, sebaiknya Mbak Ratna langsung tanyakan ke panitera di pengadilan agama setempat saat mendaftarkan gugatan. Atau, mungkin tanyakan dulu ke KUA, apakah bisa meminta lagi buku nikah lagi, atau harus bagaimana step by step-nya. Apa perlu surat hilang dari polisi atau gimana. Karena bagaimanapun itu kan dokumen negara ya.

      Bagaimana dengna copy-annya? Kalau ngga salah, waktu mengurus akta kelahiran anak, atau mengurus KK, perlu fotokopian buku nikah tuh, jadi mudah-mudahan masih ada copy-nya, Mbak. Yang jelas saat mendaftar gugat cerai, mutlak diperlukan copy-an (yg dilegalisir) dan buku nikah asli (nantinya harus bisa diperlihatkan di pengadilan). Kalau tidak ada buku nikah, nah, itu saya ngga tau deh. Sebaiknya konsultasikan ke PA atau KUA ya, Mbak.

      Terima kasih sudah blogwalking ke sini. ^_^

  8. sita Avatar
    sita

    Bagaimana jika Surat panggilan dari PA ke alamat tergugat tapi bukan tergugat sendiri yang menerima ?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Itu (teknis) hanya PA atau lawyer yg paham. Saya bukan pegawai PA ataupun lawyer, jadi kurang paham soal itu. Maaf ya.

  9. Azka Avatar
    Azka

    Mba, 2 hari lg sidang proses perceraian..stlh hampir 16 thn kami bersama,akhirnya hancur jg biduk rumahtangga kami krn suatu hal yg tdk bisa sy ceritakan, sedih…dan yg pasti saat ini sy merasa hancur bgtt..apalagi tdk ada satupun orang yg bisa sy andalkan untuk berbagi rasa…gimana caranya mba untuk menguatkan diri dan psikologis sy..sementara d blkng sy ada begitu bnyk beban yg hrs sy tanggung, termasuk ke 3 anak sy…
    Jujur…sy sangat butuh seorang teman untuk berbagi kesedihan sy..
    Terima kasih mba…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Azka yang baik,
      Saya juga sempat merasa begitu. Ngedrop, baik fisik, psikis, maupun kepercayaan diri. Tapi yakin aja, Mbak, Allah adalah sebaik-baik pemberi pertolongan. Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki. Saya anak juga tiga, saya kerja, suami tidak menafkahi sejak 2009. Alhamdulillah baik-baik aja, Mbak. Dan saya ngga selalu kuat dan cengar-cengir seperti sekarang. Saya sempat nangis bombay juga berhari-hari, atau sesekali selama 5 bulan pertama. Tapi setelah itu, Mbak lihat lagi deh wajah anak-anak. Jadikan mereka motivasi dan tambahan kekuatan untuk lebih semangat hidup lagi.

      Kalau Mbaknya perlu curhat, saran saya, sesama perempuan aja, Mbak. Utamanya yang pernah mengalami hal sama dan dipercaya, ilmu memadai dan juga bijak. Kalau saya, jujur, ngga pernah curhat sama keluarga. Apalagi orangtua. Karena sakit hatinya orangtua itu panjang. Bisa saja kita sudah melupakan, tapi orang tua pasti masih mendendam. Saya cukup curhat sama sahabat saya. Mereka menasihati, bukan hanya menghibur. Kalau masih belum mempan, curhat sama Allah, Mbak. Insyaa Allah, pasti manjur. 🙂

      Semangat, ya.

  10. mina laila Avatar
    mina laila

    mbak nina maaf mau tanta..
    umur pwrnikagan saya sudah satu tahun lebih,,hubungan saya seperti nya sudah tidak ada jecocojan lagi,karena dengan ego nya,acuh nya dya terhdap saya mbak,,siang mqlam batin sya menangis mbak,sya minta seperti ini,itu dimata suami saya selalu salah.wanita mana mbak yang betah suaminya setiap hari seperti itu, tidur saja sudah tidak mau berdekatan lgi mbak.
    1.yang saya tanyakan jika saya mengajukan cerai atas dasar sudah tidak ada kecocokan lgi apa bisa mbak?
    2.dokumen apa saja mbak yg perlu sya siapkan
    Trimakasih mbak tolong pencerahan nya…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Mina yang baik, saya turut prihatin dengan permasalahan yang ibu hadapi. Mudah-mudahan ke depannya ada jalan yang baik.

      Menanggapi pertanyaan Mbaknya:
      1. Menurut yang saya dengar di seputar pengadilan agama, cerai gugat dengan alasan tidak ada kecocokan lagi tampaknya mulai tidak menarik simpati hakim lagi, Mbak. Harus ada dasar alasan yang lebih kuat. Semisal, dalam kasus ibu, suami sudah tidak mempedulikan istri lagi. Atau malah menelantarkan istri, tidak memenuhi nafkah batin/lahir, dsb. Nanti hakim akan menilai apakah kasus Mbak lebih baik dimediasi atau diputuskan. Biasanya pengadilan akan menempuh mediasi. Artinya mendamaikan lagi suami dan istri yang “bertikai”. Pengadilan itu selalu tabayyun (berprasangka baik), Bu. Itu yang saya pelajari dari pengalaman.

      2. Dokumen yang harus disiapkan adalah kronologi cerai gugat. Formatnya seperti surat pernyataan, Mbak. Diketik rapi dengan tata bahasa hukum yang baik jika bisa. Font tulisan besar dan paragraf tertata rapi. Di surat tersebut harus rinci menjelaskan permasalahan yang dihadapi termasuk waktu per waktunya. Jika ada bukti-bukti, silakan dilampirkan. Bukti-bukti di sini maksudnya adalah, jika ada kekerasan fisik, cantumkan visum dari RS. Jika ada KDRT verbal/mental melalui media sosial (seperti yang saya alami), print out screen capture-nya, dsb. Dokumen ini digandakan hingga 6 copy ya, Mbak. Siapkan juga fotokopi KK, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi surat nikah, dan jika ada anak, cantumkan fotokopi akta kelahiran anak. Semua berkas ini disertakan saat mendaftar gugat ke pengadilan.

      Siapkan juga fotokopi KTP (1 lembar) dan fotokopi surat nikah (disatukan jadi 1 lembar) yang dibubuhi materai dan dilegalisir oleh kantor pos besar setempat dan dibawa saat sidang pertama.

      Berapa biayanya? Saya di PA Tigaraksa, Tangerang, untuk cerai gugat dibebani biaya sekira Rp760.000-an, sedangkan cerai talak (oleh suami) dibebankan biaya Rp900.000-an—tapi saya lupa angka persisnya. Selebihnya, tidak ada biaya apa-apa lagi.

      Demikian, Mbak. Semoga informasi dari saya bermanfaat.

  11. Lukman Avatar

    Ass..
    Mba saya mau tanya apakah bisa menikah lg setelah mantan suami menjatuhkan talak 3 tapi dengan lisan saja tidak di atas matrei ea tidak ada surat hitam di atas putih.
    Trus low misal kan udah pernah cerai udah pernah di ajukan ke pengadilan duplikat akta cerai masih ada apa engga trus ada y di pengadilan agama atau di KUA tmpat dlu nikah krna saya sodara dari istri yaitu kk saya krna saya mau ngbntuin kk saya kasian dia mau nikah lg v gkk ad surat janda y sama mantan suami y yg ke 2 v low sama mantan suami y yg prtama puny cuma ea gtt lah wat bukti nikah sama mantan yg ke 2 itu nah ckrg gkk ad surat cerai atau surat janda dari mantan suami y yg ke 2 ini
    Trimakasih
    wasalam.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam. Setahu saya, secara agama sih sudah sah itu talak. Istri boleh menikah lagi setelah selesai masa iddah. Hanya saja berikutnya mungkin hanya bisa menikah secara agama juga, tdk bisa secara negara. Itupun kalau penghulunya bersedia.

      Biasanya penghulu yg baik itu gak mau menikahkan kalau semua prosedurnya, administrasinya (secara negara dan agama) tidak terpenuhi.

      Saran saya, kalau mbaknya Mas Lukman mau menikah lagi, ya segeralah diurus cerai gugatnya ke PA sesuai KTP si Mbak. Akta cerai pasti sudah tdk berlaku ketika si Mbak menikah lagi waktu itu. Jadi Mbaknya musti mau mengurus surat cerai gugat dulu sebelum menikah lagi.

      Ya musti dipaksakan disiplin administrasi supaya terhindar dari fitnah, Mas. Begitu aja saran saya sih. Tapi pastinya ada yg lebih ahli di BP7 atau di KUA, silakan ditanyakan ke kantor KUA terdekat aja supaya lebih clear ya.

  12. lea Avatar
    lea

    Mbk.. sy skrg dlm keadaan sudah yakin untuk bercerai. 18th sy merusaha menjd istri yg Di inginkan.. Dan Sudah berulang kali sy memberi kesempatan kepd suami untuk memperbaikki keadaan,tapi ternyata semuanya tetap sama.. sy tau keputasan bercerai akan banyak menyakiti semua org khususnya ank2 sy.. Tolong beri Sy masuk kan agar sy bisa menguatkan hati ank2 sy menjalani perpisahan ini…ank sy umur 12,13,15 mereka skrg dlm usia yg membutuh kan ketenang an untuk men cari jati diri.. hati sy sangat rapuh ketika melihat ank2 sy yg berusaha menguatkan diri.. dengan cara dan bagai mn sy berbicara dg mereka agar mereka bisa tenang menghadapi semua ini..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Lea yang baik. Semoga Allah melimpahi Mbak dan anak-anak dengan kesabaran tanpa batas dan keikhlasan. Aamiin..

      Anak-anak Mbak terbilang sudah cukup besar dan saya yakin, mereka setangguh ibunya. 🙂 Percayai mereka, tapi tetap dengarkan dan dampingi mereka. Bercerai atau tidak adalah keputusan orangtua. Bukan keputusan mudah, pastinya. Namun anak-anak perlu diyakinkan bahwa orangtua bercerai bukan karena anak-anak. Mereka tidak dibebankan tanggung jawab itu, meski mereka merasakan dampaknya. Yang pasti, akan ada perubahan dalam keseharian hidup. Mungkin ngga akan melihat orangtuanya satu rumah lagi. Hanya saja, anak-anak perlu tahu, apapun yang terjadi–cerai atau tidak–orangtua akan senantiasa menyayangi mereka seperti biasa, bahkan mungkin lebih, karena sudah less stress kondisinya. Lalu, orangtua mesti mau berjanji di depan anak-anaknya, walau sudah tak serumah, orangtua akan tetap men-support mereka semaksimal mungkin, dan semuanya masih keluarga bagaimanapun juga.

      Bakan berat, Mbak. Tapi, insyaa Allah, kebahagiaan menanti Mbak dan anak-anak, bahkan mantan suami Mbak juga. Aamiin..

      Good luck ya, Mbak.

  13. Eva Yanti Avatar
    Eva Yanti

    Mbak..saya lagi sedih
    Usia pernikahan saya memasuki 12 th dengan 1 orang anak cowo. Selama ini orang taunya kami baik baik saja. Padahal suami saya dari awal menikah gak menfkahi saya. Karna sata PNS dan mempunyai usaha itu gak masalah bagi saya mbak.
    Tapi lama lama saya gak kuat mbak. Apalagi gaji saya dipinjam suami utk usaha ( meminjam uang dengan jaminan SK saya ) utk pinjaman 9 th. Jadinya saya gak terima gaji lagi mbak. Dan itu gak pernah dicicil sejak awal dia menggunakannya. Saya buat rumah..dp saya yg bayar dan udah jakan 5 th cicilan. Masih ada 10 th lagi mbak. Baru 1 th ini saya minta suami utk mencicil dan dia menyanggupinya. Tapi ternyata gak dicicilnya mbak.. sekarang pihak bank udah nelp2 saya karna rumah udah menunggak selama 7 bulan..blom lagi hutang ini dan itu. Saya gak kuat lagi mbak. Apakah saya boleh menggugat dengan alasan yang seperti saya kemukakan di atas ?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Eva yang hebat,
      Tentu saja Mbaknya boleh menggugat suami di pengadilan dengan alasan tersebut. Namun, setahu saya, sebagai PNS, Mbak Eva berkewajiban melapor terlebih dahulu ke atasan dan meminta nasihat beliau. Jika menurut beliau memang sudah tak bisa ditolong lagi kondisinya–baik secara ekonomi, apalagi secara ketenangan batin dan mental–maka langkah selanjutnya adalah ke pengadilan agama, dengan rekomendasi dari atasan Mbak. Banyak rekan PNS yang sungkan mengungkapkan permasalahannya ke atasan karena berbagai alasan, tapi memberitahukan atasan itu akan jauh lebih baik daripada tidak ada kejelasan nasib ke depannya.

      Semoga Allah memudahkan dan melancarkan urusan Mbak, serta semoga Allah memberi kesabaran untuk Mbak dan ananda ya.
      Good luck.

  14. Media Febrianingtyas Avatar
    Media Febrianingtyas

    Assalamualaikum mbak…
    Umur pernikahan saya masih seumur jagung, tp sudah banyak sekali konflik yg terjadi.
    Kata2 manisnya jaman pacaran hanya sebatas janji palsu. Saya diperlakukan kasar secara verbal, saya tidak dihargai dan diinjak2 harga diri saya sbg perempuan hingga akhirnya dia mengusir saya dari rumah hanya karena saya membela diri dr semua tuduhan2nya ttg masalah yg sangat sepele.
    Satu sisi saya tidak ingin kembali ke rumah itu, dia pun kadang masih menghubungi saya namun karena tll lelah saya hanya menanggapi dengan datar2 saja.
    Tp melihat usia pernikahan yg masih hitungan bulan, saya jg memikirkan bagaimana malunya org tua saya dan begitu jg dengan saya.
    Saya harus bagaimana ya? Trima kasih mbk 🙂

    1. Nina F. Razad Avatar

      Dear Mbak Media,
      Saya bisa memahami apa yg Mbak alami, krn saya sudah mengalami dan melewatinya juga. Yang berbeda adalah soal lama pernikahan kita masing-masing. Tapi bukan seberapa lamanya itu yg jadi masalah, melainkan seberapa tangguh pasutri dalam pengelolaan emosinya. Dari penjelasan Mbak, saya kira Mbak sudah cukup sabar. Memang malu rasanya kalau kita sampai harus mengadu ke orangtua. Karena kita tahu, orangtua itu sakit hatinya akan panjang ketika mendengar anak yang dicintai malah disakiti orang lain. Tapi dalam hal ini, rasanya sih harus ada wali untuk menengahi permasalahan. Saran saya, ke penghulu yang dulu menikahkan Mbak dan suami. Minta nasihat dari mereka. Biasanya mereka akan memanggil kedua pihak. Jika suami menolak datang, Mbak minta saran saja ke penghulu bagaimana baiknya. Mereka lebih ahli menasihati jika ada masalah pernikahan. Dicoba dulu ya, Mbak. Semoga Allah memberi petunjuk, yaa..

      1. Media Febrianingtyas Avatar
        Media Febrianingtyas

        Saya sebenarnya jg pengen nyimpan sendiri, cuman pas dia ngusir saya kebetulan ada ibu saya di situ makanya masalahnya semakin besar.
        Iya mbak semoga masalahnya bisa cepat selesai, apapun keputusannya karena saya jg masih ada trauma psikologis jg..
        Trims mbk semoga sehat selalu 🙂

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wah, kalau sudah keburu orangtua tahu, ya berarti semakin kuat alasan untuk segera ke KUA dan meminta nasihat wali (penghulu), Mbak. Jangan dibiarkan larut, karena masalah seperti ini bukan tipe yang bisa dibiarkan dan mengendap lalu hilang sendiri. It doesn’t work that way. 🙂

        Sementara itu, yakinkan orangtua untuk bersabar dan mempercayakan penyelesaiannya di tangan Mbak dan suami dengan bantuan Allah, tentunya.

        Good luck ya.

  15. nungsep Avatar
    nungsep

    mba aku mau melakukan gugatan cerai, waktu menikah aku menikah di daerah jawa tengah. tapi skrg ini kita tinggal di jakarta. apakah bisa melakukan gugatan cerai di jakarta?? terima kasih penjelasannya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak yang baik,
      Setahu saya, pengajuan cerai disesuaikan dengan domisili (tempat tinggal) terkini istri, yang dibuktikan dengan adanya KTP. Kalau KTP Mbaknya masih Jawa Tengah; Kota Pekalongan misalnya, berarti Mbak mengajukan gugat ke PA Pekalongan. Kalau KTP Mbaknya sudah Jakarta, misalnya Jaksel, berarti Mbak bisa ajukan gugatan cerai ke PA Jaksel di Ragunan (kalau ndak salah lokasinya sih).

      Semoga jawaban ini membantu, ya.

      1. ana Avatar
        ana

        Mbak mau nanya. Saya berniatan untuk menggugat suami saya karena saya sudah tidak tahan dengan sikap dia. Saya menikah 1thun lebih. Saya merasa di manfaatkan oleh suami saya. Dan saya beberapa kali memergoki suami saya chat mesra ma wanita di bbm. Tp tiap kali ketahuan dia tidak mengaku. Hal itu terjadi mulai awal pernikahan krn jujur saja saya tidak pernah menyelidiki masa lalu suami sya. Tapi sebaliknya dy slalu mencari masa lalu saya. Tapi saya tidak bisa melakukan gugatan dengan alasan perselingkuhan karna tidak ada bukti hanya tiap kali sya menyelidiki hp dy ada adiknya yg saya kasih tau isi chat itu. Dan saya tidak betah dengan setiap ucapan dia yg slalu meninggikan dirinya. Perkataan yang tidak sesuai saat dgn saya dan saat dgn orang laen. Saya sering mendengan ucapan berbeda itu sya jdi tidak betah. Lalu saya sudah pisah ranjang 2 bulan saya pulang kerumah dy sudah menyerahkan sya kepada otang tua saya. Dan selama ini dy tdk memberi nafkah. Menurut mbk saya bisa cerai dengan alasan tersebut

      2. Nina F. Razad Avatar

        Mbak Ana yang sabar,
        Saya ikut sedih membaca cerita Mbak. Mudah-mudahan Allah memberikan jalan terbaik untuk Mbak dan suami. Namun jika suami dengan sadar mengembalikan Mbak ke orangtua, barangkali itu artinya memang beliau sudah tdk beriktikad memperbaiki rumah tangganya. Apalagi tidak menafkahi lagi. Coba Mbaknya buka buku nikah. Di situ tegas tertulis bahwa jika istri tidak ridha karena suaminya melalaikan kewajiban menafkahi selama 2 bulan berturut-turut maka talak 1 sudah bisa berlaku.

        Alasan gugat cerai karena tidak dinafkahi suami lebih dari dua bulan, sah digunakan dalam pengadilan kok, Mbak. Selebihnya, dari behavior (tingkah laku suami) yang menyakiti hati istri, itu juga sah diajukan. Tinggal ditulis saja nanti di surat gugatan kronologinya ya, Mbak.

        Selebihnya, semoga Mbak mendapatkan kelegaan dan kemudahan ke depannya. Aamiin..

        Regards,
        NF

  16. Lolita Putri Avatar
    Lolita Putri

    Halo mbak, saya nikah sekitar 1,5 tahun yg nikahnya sebenernya terlalu buru2, saya blm sempet mengenal dgn baik karakter suami, begitupun dia ke saya, sehingga selama nikah banyak bgt konflik dan perselisihan karena kami ternyata beda bgt dlm banyak hal, dan memang akhirnya bahkan orang2 pun paham bahwa kami ga cocok, ga nyambung, ga ada chemistry dll. Tapi beda kasus ya sama mereka yg awalnya cocok lalu lama2 ga cocok lagi; kasus saya memang sejak awal kami ga pernah kenal betul dan akhirnya baru tau ga cocok ya setelah nikah, mbak. Saya jadi istri yg nusyuz dan sering bgt ga nurutin suami, saya orangnya keras, dia juga, kalo ga mau ya ga mau, apalagi dia karakternya bukan yg pinter ngambil hati, orgnya kaku bgt, membosankan, ga pernah cocok ngobrol sama saya, terlalu beda nilai dan persepsi hidup, yg kita omongin selalu cuma hal2 remeh, saya ga nyaman utk ngobrol apapun sama dia. Harusnya ini hal2 yg sudah dipersiapkan dari sebelum nikah ya mbak. Tapi mo gimana lagi, dulu ga kenal dan ortu buru2 nikahin hanya karena liat dia agamanya bagus (harusnya sih kalo agamanya bagus ya dunianya bagus juga, nah ini jomplang bgt). Sekarang saya niat bgt utk cerai dari dia, sebab saya memang ga kuat terus2an berantem dan tinggal serumah sama dia sedangkan hati ga tenang dan ga bahagia. Saya ga punya keinginan utk jalanin hidup sama dia. Saya udah komunikasiin hal ini ke dia, dan dia setuju utk cerai. Kami ga punya anak dan ga mementingkan harta gono-gini nantinya. Saya bisa pisah aja udah bersyukur mbak. Daripada saya sebagai istri terus2an berbuat dzalim sama suami, dan dia juga ga bisa jadi suami yg mimpin (terlalu kaku, diem, pasif, sebagai laki2 dia kurang greget kalo bahasa saya). Apa poin2 yg bisa saya sampaikan dlm surat gugatan perceraian yg kemungkinan diterima oleh hakim nanti besar mbak? Oh ya dan wajar kan ya saya meminta cerai? Saya sebenernya udah dari 3 atau 4 bulan nikah udah ga betah, tapi saat itu masih kepikiran ortu dan keluarga besar. Sekarang ortu udah maklum, mbak. Mereka udah tau saya dan suami kayak gimana. Mohon sarannya mbak, makasih, maaf kepanjangan.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Waduh.. complicated juga ceritanya Mbak Lolita, ya.
      Soal gugatan, boleh diajukan oleh Mbaknya langsung ataupun oleh suami Mbak. Mengenai kronologi (surat pernyataan yang diajukan ke hakim) boleh disampaikan seperti yang Mbak sampaikan ke saya di sini. Mungkin bahasanya diformalkan, selayaknya bahasa hukum lah gitu. Biasanya sih kalau pengadilan melihat kasus ini masih bisa dimediasi, mereka akan memediasi–kedua pihak diajak bicara baik-baik, just in case berubah pikiran, mungkin masih emosi, dsb. Tapi kalau mereka menilai keputusan suami-istri ini dilakukan baik-baik, mungkin akan segera disetujui. Yg penting nanti (di sidang kedua) dibawa aja saksinya, minimal 2 orang, Mbak.

      Mudah-mudahan ini keputusan terbaik antara Mbaknya dan suami. Semoga lancar, ya.

  17. dea Avatar
    dea

    Mba saya mau tanya. Kalo dalam rumah tangga sudah tidak ada kecocokan lagi dan saya sudah meninggalkan rumah tepatnya 1 tahun 4 bulan sudah dapat berceraikah? lalu proses perceraiannya Apakah bisa cepat? Lalu biaya pengadilannya berapa kalo urus sendiri di pengadilan negeri? terimakasih mba.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Setahu saya, paling cepat (mulai dari daftar sampai keluarnya akta cerai) sekitar 4 bulan, Mbak. Tapi tidak menutup kemungkinan lebih lama. Saya dulu hanya 2x sidang sudah langsung putusan, karena hakim menimbang kasus saya hanya butuh “formalitas” sah dari sisi hukum negaranya saja (saya digantung sampai 2,5 tahun, tidak diurus oleh mantan).

      Mengenai biaya, tergantung pada pengadilan masing-masing kota/kabupaten, Mbak. Saya waktu itu di Pengadilan Agama Tigaraksa (karena KTP saya keluaran Kota Tangsel) dan biayanya saat itu Rp761.200. Di akhir putusan, uang saya dikembalikan Rp95.000 oleh pengadilan. 🙂 Jadi menurut saya, itu sudah fair dan terjangkau.

      Semoga jawaban saya membantu, ya. Good luck, Mbak.

  18. ochcha Avatar
    ochcha

    mbak saya mau tanya,saya dan suami menikah di magelang,namun kami tinggal di sumatera selatan. Karen suami melakukan KDRT saya pulang ke Magelang. saat ini sudah 1,5tahun. suami minta nikah lagi dan sudah mengajukan gugatan cerai di sumatera selatan. saya tidak ada KTP sumatera selatan. yg saya tanyakan,jika ada panggilan sidang cerai,bolehkah saya meminta untuk sidang di magelang?karena saya ingin menghadiri sidang supaya cepat selesai. bagaimana caranya meminta sidang cerai di magelang?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Setahu saya sih cerai gugat/cerai talak itu dilakukan sesuai KTP istri (bukan KTP suami). Tapi saya tidak paham bagaimana dengan kebijakan PA (Pengadilan Agama) di Sumsel, Mbak Ocha. Panggilan sidang (Relaas) yang lintas PA biasanya dilayangkan dengan cara mendelegasikan (dikirimkan) ke PA sesuai alamat yang diberikan oleh penggugat. Jika alamat tidak ditemukan, Relaas akan disimpan di kantor kelurahan si tergugat.

      Kalau panggilan sidangnya dari Sumsel, Mbak ngga bisa minta dipindahkan sidang ke Magelang. Tidak ada prosedur semacam itu, setahu saya ya. Paling-paling nanti sidang diputuskan oleh PA Sumsel secara verstek, alias tanpa kehadiran salah satu pihak (dalam hal ini pihak tergugat). Namun untuk lebih pastinya, silakan hubungi PA Magelang dan ditanyakan prosedurnya.

      Saya bukan PNS pegawai PA ataupun lawyer, Mbak. Saya hanya pernah berpengalaman mengalami sidang di PA, jadi hanya bisa menginformasikan sesuai pengalaman saya. Jika jawaban ini dinilai tidak memadai, silakan ditanyakan ke PA bersangkutan ya.

  19. Dya Avatar
    Dya

    Mba……apa bisa saya minta no.yg bisa komunikaai via telpndgn mba…..

    1. Nina F. Razad Avatar

      hehehe.. di-email aja, Mbak. 🙂

  20. susan Avatar
    susan

    mbak mau tny kalo kk (kartu keluarga) saya prabumulih dan ktp saya sekayu karena ktp saya blm di perbarui jadi saya harus urus ny ke pengadilan mana mb??

    1. Nina F. Razad Avatar

      Sepertinya KTP Mbak harus segera diperbaharui dulu, Mbak. Tapi saya kurang paham juga sih ya. Silakan ditanyakan ke PA terdekat, Mbak.

  21. Jessica Avatar
    Jessica

    selamat sore mba,

    saya sudah 4 tahun menikah dan memiliki 1 anak laki2 dari suami saya, pernikahan kami awalnya baik2 saja, kami pun setia satu sama lain, namun suami saya begitu egois, kasar, sering menganiaya saya baik verbal maupun fisik. saat ini adalah titik dimana saya dan dia memang sudah tidak ada kecocokan lagi dan kami sering bertengkar semenjak dia tidak bekerja beberapa bulan yang lalu. kemudian dia menggantikan pekerjaan saya dirumah dan saya mulai bekerja lagi.
    namun saya merasa dia tidak mengerti apa yang sedang kami alami, sehingga dia jarang membantu saya dlm hal pekerjaan rumah, anak-anak tidak terurus. saya bekerja juga membantu keuangan keluarga karena saat ini sama sekali tidak ada pemasukan kecuali dari gaji yang saya dapat.
    semakin lama dia semakin egois, pemarah , semakin kasar.
    dan sekarang hanya karna hal sepele dia mengusir saya dari rumah, padahal saya sudah sangat sabar menghadapi dia. sampai saya meninggalkan keluarga saya demi dia.
    tapi dia masih saja tidak berubah. keras kepala dan egois.
    saat ini saya sangat sedih sekali, saya sedih karena saya kasian dengan anak saya. karena suami saya sudah mengancam akan membawa anak saya dan saya tidak boleh lagi bertemu anak saya. saya sangat takut sekali kehilangan anak saya.
    suami saya mengancam akan membakar semua dokumen2. saya bingung harus bagaimana, di satu sisi saya tidak ingin berpisah karena kasian dengan anak saya, karena saya sangat tahu bagaimana rasanya menjadi korban broken home. tapi di sisi lain saya sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan suami saya.

    mohon pencerahannya mba. terima kasih.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Jessica, saya turut prihatin dengan kejadian yg Mbak alami. Sedikit banyak, saya juga sama mengalami seperti itu dahulu. Suami kehilangan pekerjaan, lalu 4 thh berlalu dia menganggur malah berubah jadi abusif mental dan verbal. Plus mengancam anak dan akan membawa anak kami, dst dst. Menurut saya, itu semua hanya gertakan suami, Mbak. Jikapun dia sungguhan, apa bisa dia memberi makan anaknya dgn kondisi menganggur begitu? Saya ragukan, Mbak. Lelaki kan biasanya rasional dan logis. Kalau mereka nekat, artinya mereka memang sudah tidak layak menjadi imam. Jika itu yg terjadi, Mbak sudah tahu apa yg harus dilakukan kan? Bukankah Mbak dan suami adalah manusia dewasa yg seharusnya tidak perlu diajari lagi? Hehe.. Artinya, Mbak tahu apa yg harusnya dilakukan.

      Beranilah utk diri Mbak dan anak-anak Mbak. 🙂 selebihnya, semoga Allah membantu ya.

  22. yuta patwa rini Avatar
    yuta patwa rini

    Hallo mbak..mohon pencerahannya,sy dari awal nikah sudah menjadi korban kdrt,tp untuk mengajukan perceraian msh bingung untuk melangkah krn anak sy ada 2 msh batita.
    Walaupun skr ini sy sangat pesimis dg pernikahan sy,sy msh bertahan demi anak2 sy mbak.
    Bagaimana ya mbak cara memantapkan hati??krn sy sdh tdk ada org tua dan saudara yg mendukung sy lg.trmksh

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak, saya turut prihatin dengan apa yg dialami oleh Mbaknya. Semoga Allah menguatkan lahir dan batin Mbak.

      Jika kejadiannya adalah KDRT, Mbak bisa melaporkannya ke Polres utk dibuatkan BAP dan visum RS sebagai bukti di pengadilan. Selebihnya, kalau memang sudah ndak tertahankan, Mbak boleh mengajukan cerai gugat kepada suami ke PA setempat (sesuai KTP dan domisili Mbaknya). Bikin kronologinya dan cantumkan permasalahannya secara jujur, agar hakim bisa memutuskan dengan adil.

      Selebihnya, saya turut mendoakan agar Allah memberi jalan keluar terbaik utk Mbak. Namun Allah hanya bisa menolong hamba-Nya yang mau menolong dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika rezeki yg Mbak khawatirkan, ingatlah bahwa Allah yg memberi rezeki, bukan suami Mbak. Menurut saya, orangtua yg KDRT akan mengajarkan anak-anaknya melakukan kekerasan yang sama, jadi selamatkan mental anak-anak Mbak, mumpung mereka masih balita. Kalau sudah besar, takutnya malah akan merusak mental dan pikiran mereka, Mbak. Kecuali jika suami bisa bersumpah utk berhenti menzalimi Mbak, maka silakan diperbaiki rumah tangganya. Jika tidak, cerai adalah jalan terakhir, Mbak. Beranilah utk diri Mbak, dan utamanya utk anak-anak Mbak.

      Barakallah. Semoga Allah memberi kekuatan ya, Mbak.

  23. Qori Avatar
    Qori

    Mbak bolehkah minta pencerahannya? Bercerai sudah kesepakatan kami. sy ga mau ribet jd sy pikir biar suami yg ngurus cerai talak, tapi sebenarnya lebih baik mana ya mba bagi pihak wanita nya mengingat sy PNS dengan 1 anak laki2 yg masih balita. Semua harta memang milik dan atas nama suami. Jd sy pikir tdk ada harta gono gini juga yg penting anak sy bersama sy.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Qori yang sabar,
      Maaf saya baru bisa respon, maklum, baru selesai cuti lebaran.
      Saya kurang paham bagaimana prosedur cerai bagi PNS. Saya punya kawan (wanita) PNS, tapi beliau mengurus sendiri proses cerainya, jadi tidak menyerahkan ke suami. Saya pikir, mau tidak mau, untuk urusan administrasi begini Mbaknya harus mau ribet, Mbak. Kalau ndak, ya menggantung terus urusannya. Jika Mbaknya tidak keberatan digantung terus, ya ngga apa-apa dijalani yang sekarang ada. Hanya saja akan jadi masalah jika ke depannya Mbak ataupun suami menjalin hubungan lagi dengan orang lain. Malah akan jadi fitnah, Mbak. Kasihan anaknya nanti.

      Soal harta gono-gini dan hak asuh anak, saya kira bisa dibicarakan secara kekeluargaan dengan pihak suami. Dalam hal ini pengadilan agama biasanya memediasi agar suami istri menemukan jalan terbaik, selebihnya terserah pihak suami dan istri sendiri.

      Semoga masalah Mbak dan suami bisa selesai dengan tuntas yaa..

  24. yudistira Avatar

    hallo mba..saya dan istri saya sepakat cerai gimana caranya?
    tlong pencerahan supaya proses mudah, sedangkan buku nikah istri saya rusak.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Salam, Mas Yudistira.
      Wah, saya kurang paham bagaimana kalau buku nikah salah satu pihak rusak. Itu harus ditanyakan ke pihak pengadilannya ya. Selebihnya, semoga urusannya Mas dan istri bisa selesai tuntas ya. Aamiin..

  25. Maya Avatar
    Maya

    Assalamualaikum mbak,
    Saya juga kemarin habis daftar cerai gugat, nah tanggal 18 agustus sidang pertama saya.. Apakah penggugat wajib datang? Jika tidak datang apakah akan memperlambat proses selanjutnya?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Maya yang baik,
      Dalam sidang, penggugat wajib datang. Jika tidak, pengadilan akan menganggap pengajuan gugat tersebut tidak valid dan akhirnya kasus bisa gugur. Kecuali kalau Mbaknya pakai pengacara, kedatangan Mbak bisa diwakilkan oleh pengacaranya. Tapi biasanya hakim juga minta bertemu penggugatnya sendiri.

      Jangan lupa, alamat tergugat harus jelas ya, Mbak. Karena pengadilan butuh tanda tangan dari tergugat bahwa pihaknya sudah mengerti ada surat panggilan (relaas) dari pengadilan. Jika surat panggilan tidak diterima oleh tergugat, minta dia ke kelurahan. Biasanya surat panggilan pengadilan yg tdk sampai ke rumah, akan dititipkan di kelurahan. Krn surat panggilan tsb harus dikirim kembali ke PA pemanggil. Kalau surat tidak diterima oleh PA, tidak ada ttd tergugat, PA akan memutuskan “tabayyun” alias memperpanjang waktu sidang sampai waktu tertentu (ditentukan oleh majelis hakim).

      Semoga jawaban saya membantu, ya.

  26. andri Avatar
    andri

    Mbak maaf kan saya sudah cerai. Tp hak asuh anak belum di tulis. Di akta cerai. Sblmnya sudah di tetapkan hak asuh anak ada di saya tp ga di cantumkan di situ. Lalu gimana ya cara ngurus biar dapat surat hak asuh anak itu?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Andri yang sabar,
      Saya kurang tahu persis apakah hak asuh harus dicantumkan di akta cerai atau ada surat tersendiri. Mungkin bisa ditanyakan kepada panitera di PA bersangkutan, Mbak. Kalau saya dulu hak asuh diselesaikan secara kekeluargaan, di luar pengadilan, makanya saya kurang paham apakah hak asuh itu dicantumkan di akta cerai atau tidak.

      Mohon maaf kalau jawabannya kurang memuaskan.

      1. andri Avatar
        andri

        Terimakasih atas jawabanya mbak.
        Soalnya saya mau bikin paspor buat anak. Tp visanya mesti pake keterangan hak asuh anak itu.. 🙂

  27. hendriawan Avatar
    hendriawan

    Assalam’alaikum…Wr Wb
    Saya mau tanya,saya kan sudah resmi bercerai dan istri saya mengajukan gugatan tersebut dan dikabul,sewaktu saya mau ambil akte cerai saya di minta buku nikah saya padahal saya tidak pegang buku nikah tersebut?
    Soalnya buku nikah dibawa sama istri & saya telpn mantan istri katanya sdh diserahkan semuanya.
    Gimana ya solusinya?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.,
      Betul, Pak, ketika akta cerai akan diambil maka kita harus menyerahkan buku nikah (ditukar begitu). Jika tidak ada buku nikah, tidak akan bisa mengambil akta cerai. Tapi kalau kasusnya seperti Pak Hendriawan begini, tampaknya harus ditanyakan ke panitera PA bersangkutan bagaimana penyelesaiannya, Pak. Mungkin perlu datang bersama mantan istri agar bisa meluruskan informasi yang diperlukan pihak pengadilan.

      Mudah-mudahan Allah memudahkan kesulitan terkait hal ini ya, Pak. Semoga sukses.

  28. Dhedhe Avatar
    Dhedhe

    Assalamualaikum mbak nina…Saat ini saya di gugat cerai suami karena suami menganggap saya selingkuh di socmed dr bukti2 chat yg dia temukan. Biasanya brp lama panggilam sidang sejak gugatan di ajuin. Suami blg ud ngajuin dr bln puasa kmrn kog sampe skrg saya blom ada surat panggilan sidang dr PA. Trs saat ini saya pk jasa lawyer buat maju di persidangan. Bisakah RT saya bersatu lg,krn trs terang saya gak mau cerai takut psikologis kedua anak terganggu. Bisakah lawyer saya menjembatani perdamaian ini. Jujur suami sangat kekeuh bercerai krn di support keluarga besar nya. Mohon sarannya…thx. wassalamuallaikum..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam..
      Waduh, saya sudah reply ini sebelumnya, tapi ngga muncul ya. Mohon maaf, hape saya bermasalah di koneksi dan aplikasi wordpress-nya saat menulis reply. Saya jawab ya sekarang..

      Panggilan sidang biasanya dilakukan sekitar 30 hari setelah surat gugatan diajukan ke pengadilan. Tapi karena kemarin Ramadhan dan lebaran, mungkin jadinya lebih lama (bisa mulur). Jika memang Mbaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan agama, coba Mbak cek ke kelurahan dan tanyakan apakah ada surat panggilan (relaas) untuk Mbak. Kalau Mbak menggunakan jasa lawyer maka biarkan lawyer-nya yang bekerja, Mbak, termasuk mengecek relaas, apakah sudah sampai di kelurahan atau bagaimana. Silakan didiskusikan dengan lawyer bersangkutan.

      Jika Mbaknya tidak berniat cerai, silakan diungkapkan nanti di pengadilan ya. Lawyer Mbaknya hanya menjadi “kepanjangan tangan” buat Mbak, jadi tentu saja dia bisa meminta pengadilan untuk melakukan mediasi antara pihak Mbak dan suami. Nanti ketika mediasi, silakan disampaikan alasan kenapa Mbaknya tidak mau bercerai (karena alasan psikologis anak). Namun, di sisi lain Mbaknya juga harus mempertimbangkan psikologis anak jika Mbak dan suami tidak bisa segera menyelesaikan masalah rumah tangga ini, lho. Maksud saya, bisa ngga suami diajak bicara baik-baik, bahwa langkah bertahan ini adalah demi anak-anak, jadi ayolah saling memperbaiki diri.

      Saya khawatir dengan kondisi bahwa suami Mbaknya keukeuh (ngotot) bercerai, tapi Mbaknya ngga mau, lalu akhirnya malah jadi ribut melulu setiap hari sampai berantem di depan anak-anak, nah ini HARUS dihindari. Kemauan memperbaiki rumah tangga harus dari kedua belah pihak, tidak bisa dari salah satu saja. Jadi, mohon dipastikan suami dan Mbak masih punya iktikad baik menyelamatkan mental anak-anak, tanpa saling memendam dendam, ya.

      Mudah-mudahan jawaban saya membantu ya.
      Wa’alaikumsalam wr wb

  29. Wiwin Avatar
    Wiwin

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Mbak mohon pencerahan nya atas kasus perceraian yg saya alami.
    Begini mbak, saya baru mendapatkan surat gugatan cerai dari pengadilan, di surat itu suami menggugat cerai saya dg alasan sudah tidak ada kecocokan lagi, sering bertengkar, orang tua sering ikut campur dan saya tidak mau menuruti arahannya sebagai suami. Padahal alasan utamanya bukan itu. Suami saya sudah mempunyai WIL, dia meninggalkan sy dan pergi dg wilnya itu. Saya tidak apa2 kalau bercerai tp jangan jellek2kan saya dlm aduannya itu. Apa yg harus saya lakukan ut menghadapi sidang perceraian saya mbak. Terima kasih sebelumnya

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.,
      Mbak Wiwin yang baik, mohon maaf saya baru respon. Internet di hape saya agak bermasalah. Biasanya saya bisa langsung respon via HP, tapi saya kesulitan dua minggu terakhir. Maaf ya.

      Mbak Wiwin, saya pikir di sidang nanti Mbaknya bisa membantah yang dituduhkan oleh (calon mantan) suami. Mbaknya boleh juga mengatakan soal dugaan Mbak bahwa dia sudah ada WIL. Nanti biar hakim menilainya. Tapi intinya, memang sudah tidak ada kecocokan dan Mbak sudah setuju untuk bercerai–apakah demikian? Jika Mbaknya masih berniat mempertahankan, biasanya pengadilan akan melakukan mediasi; menjembatani perselisihan antara suami dan istri. Tapi jika memang kedua pihak sudah sepakat bercerai, pengadilan akan lebih cepat memprosesnya (sekitar 2-3x sidang, termasuk membawa saksi).

      Yang harus Mbak lakukan dalam menghadapi sidang adalah mental, Mbak. Bersabar dan tidak emosional adalah kunci utamanya. Berdasarkan pengalaman saya pribadi, sidang di PA bisa bikin emosi dan stres. Tapi, insyaa Allah, hakimnya akan membimbing dengan baik. Selebihnya, dukungan keluarga dan teman, Mbak. Tidak perlu bercerita detail soal permasalahan rumah tangganya, cukup meminta mereka men-support secara moral dan mental saja.

      Begitu, Mbak. Semoga jawaban dari saya membantu, ya..

  30. siti nuraeni Avatar
    siti nuraeni

    Saya sudah mengajukan gugatan cerai kepada PA tigaraksa,,, kami berumah tangga baru 1tahun stengah… Namun sering kali terjadi perselisan dan tak permah bisa akur… Saya menggugat cerai karna suami saya kasar(KDRT) dan itu bukan hanya 1 atau 2 kali terjadi,, sudah kesekian kali terjadi. Dan pada bulan 3 saya mbuat surat perjanjian saya akan memberi dia kesempatan dan bila mana itu terjadi lagi saya akan menggugat cerai,, dan benar saja pada bulan 4 semua itu terjadi lagi yg menurut saya sudah cukup saya bertahan & mengalah… Akhir nya baru kemarin saya menggugat karna suami saya tidak ingin menceraikan saya. Apakah bisa surat tertulis perjanjian saya itu bisa jadi bukti & mempercepat sidamg percerain… Kami belum di karuniai seorang anak & KDRT sudah berjalan selama pernikahan…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Siti Nuraeni yang sabar,
      Mohon maaf saya baru respon.

      Innalillahi. Saya turut sedih mendengarnya.

      Jika mengambil pelajaran dari kasus saya pribadi, semua bukti kekerasan dan perjanjian itu bisa menjadi bukti di pengadilan. Nanti Mbak sertakan saat mendaftar ke panitera (kalau PA Tigaraksa, dari lobi, masuk ke pintu kiri, melewati loket, belok kiri, di sebelah kiri ada meja pelayanan, nah Mbaknya daftar gugatan di situ. Paniteranya baik-baik, kok). Kalau bisa, Mbak mendaftarnya sudah sekalian membuat surat kronologi pernikahan ya, Mbak. Di-copy 6x. Nanti diserahkan ke panitera beserta KTP. Jangan lupa, dalam kronologi itu disebutkan alamat (calon mantan) suami. Nanti tanya jawab saja dengan paniteranya ya.

      Soal mempercepat sidangnya, itu hak majelis hakim. Nanti boleh diskusikan saja dengan panitera dan hakimnya, Mbak.

      Good luck ya..

  31. harti Avatar
    harti

    Mb maaf sdh mngganggu mau tnya sdkit apa slinan akte cerai bisa di ambil klu trgugat tdk tngan

    1. Nina F. Razad Avatar

      Saya kurang paham juga ya itu, Mbak Harti. Mohon maaf saya tidak bisa membantu jawab..

  32. widitathomas Avatar

    Assalamualaikum mbak..

    Saya menikah muda pd usia 21 th, sudah hampir 4 tahun dgn suami mbak, blm dikaruniai anak meski suda pernah hamil bbrapa kali & keguguran.. Sejak 2,5 tahun blakangan hampir tidak pernah berhubungan suami istri mbak, ujungnya awal tahun 2016 ini suami memutuskan keluar dr rumah. Kemudian saya sepakat dg suami untk berpisah & sdh rundingan kluarga besar. Suami saya blg dia suda mendaftarkan kasus di PA surabaya setempat sejak juli kmrn dg biaya pendaftaran 2 juta rupiah. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apa betul biaya pendaftaran semahal itu, pdhl di kota mbak kurang lebih 1 juta?
    2. Suami blg suda sjak juli sdh menggugat talak k pengadilan, tp smp hari ini blm ada surat panggilan kerumah saya ataupun orang tua saya, pdhl suami blg akan ada sidang tgl 19 bsk. saya harus follow up kmn ya mba? Saya cm takut kl trnyata blm diproses hanya dimulut saja..
    3. Kira2 brapa lama ya mba smp smua proses slesai? Krn jujur saya jd tdk fokus untuk melakukan hal lain krn kepikiran masalah ini..

    Terimakasih mbak, mohon bantuannya..wassalam

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,
      Saya coba jawab sebisa saya ya, Mbak. 🙂
      1. Besaran biaya pengadilan di setiap kota berbeda. Tapi, jujur, saya belum dengar kalau ada biaya pengadilan agama sampai Rp2 juta. Biaya perkara cerai talak (suami terhadap istri) paling tinggi yang saya tahu adalah Rp1,2 juta. Tapi entahlah ya, sepertinya untuk memastikan, Mbaknya harus menanyakan sendiri ke PA Surabaya.
      2. Jika memang sudah didaftarkan sejak Juli (setelah lebaran?) maka sidang biasanya dilakukan sebulan setelahnya. Jika Mbak tidak menerima relaas (panggilan pengadilan) mungkin bisa dicek ke kelurahan setempat, Mbak. Biasanya pengantar surat pengadilan menitipkan surat relaas di kelurahan, jika dia tidak menemukan langsung rumah tergugat.
      3. Lama atau sebentarnya tergantung kasus, Mbak. Jika ada perhitungan harta gono-gini atau hak asuh, bisa sampai 1 tahun. Tapi kalau hanya mengesahkan talak saja, biasanya hanya 3 bulan, plus menunggu akta cerai selesai (1-2 bulan). Saya paham sekali soal tidak fokus pekerjaan atau aktivitas lain karena menghadapi sidang cerai. Saya sendiri sempat menangis emosional saat tiba di PA dan hakim mengatakan alamat suami tidak ketemu, padahal saya bukan tipe orang cengeng. hehe..

      Selebihnya, beranikan dan semangati diri ya, Mbak. Mungkin ini bukan jalan paling ideal. Tidak ada orang yang berencana bercerai. Saya yakin Mbak dan Masnya sudah berusaha maksimal memperbaiki pernikahan, tapi harus berakhir di pengadilan. Semoga ini jadi pembuka jalan yang lebih baik bagi Mbak dan Masnya. Good luck, Mbak Widi. 🙂

      1. santi Avatar
        santi

        Asalamualaikum
        Mbak sya bngung sya di gugat cerai oleh suami saya itu pun suami saya di hasut oleh ibu nya sendiri dan masalh nya gak begitu rumit hanya saja suami saya punya hutang sbesar 75000 dan saya marah karna gak terus terang tapi kenapa ya mbak sya smpai mw digugat cerai padahal saya menikah baru 2thun dn ank sya msh bgtu kcil bgtu pn umr sya msh 21 thn .bsa ksih solusinya gak mbak

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam wr wb,
        Mbak Santi yang baik. Saya tidak bisa menjawab pertanyaan Mbak, karena masalah internal ini hanya Mbak dan suami yang sangat paham duduk persoalannya. Namun, sebagai orang yang sudah dewasa dan berani memutuskan menikah, hendaknya Mbak dan suami mampu membicarakan baik-baik masalah yang dihadapi. Kemudian diselesaikan secara baik-baik pula. Bercerai adalah opsi terakhir, yakni jika pernikahan tersebut akan mendatangkan mudharat bagi suami maupun istri. Selama pernikahan masih bermanfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan/tersakiti maka sebaiknya tidak bercerai. Jika memang permasalahannya ada di orang tua suami, maka minta tolong kepada suami agar dipertemukan dengan beliau dan bicarakan masalahnya dengan cara paling baik. Mintalah saran di mana kekurangan Mbak menurut beliau dan apa yang harus diperbaiki, lalu ikuti saran ibunda, insya Allah itu lebih barokah.

        Dicoba ya, Mbak. Good luck.
        Wassalamu’alaikum,
        NF

  33. Lia Avatar
    Lia

    Assalamu’alaikum mbak…
    Saya berencana untuk menggugat cerai suami setelah 11 tahun lebih kami bersama.Kami dikaruniai 4 orang anak yg masih kecil. Masing-masing usia 10,8,3,dan 1 th. Selama 11 tahun, rumah tangga kami bahagia dan rukun,dan saya memberikan kepercayaan sepenuhnya sampai akhirnya sebulan yg lalu saya berkeinginan untuk melihat “aktivitas” Gadget suami saya. Dari sana saya ketahui bahwa selama ini suami selalu mencari informasi tempat-tempat spa dan hiburan,bahkan wanita “Bispak” di setiap tempat yang dia kunjungi. Kabetulan suami sering Berpergian keluar kota hampir setiap bulan. Saya memang tidak melihat langsung perbuatannya,tapi saat saya menyampaikan langsung apa yg saya ketahui dia mengakui kesalahannya dan meminta saya untuk memaafkannya.Dan dia berjanji akan berubah dan bertaubat.Tapi saya sudah-sangat-sangat sakit hati dan terpukul dengan semua yg saya ketahui. Yang terfikirkan saat ini hanya ingin bercerai. Karena sedari awal saya selalu memberi ultimatum kepada suami untuk jangan pernah melakukan satu kesalahan yg tidak akan pernah saya maafkan yaitu perselingkuhan.Saya sadari dengan gaji saya sebagai PNS tidak mencukupi menghidupi anak-anak saya yg masih kecil.Tapi saya fikir Allah pemilik rizqi dan yang akan mencukupi kebutuhan kami. Untuk itu saya mohon pencerahannya ya mbak,pilihan mana yg harus saya tempuh. Bertahan dengan hati hancur dan kehilangan kepercayaan terhadap suami ataukah berpisah dengan resiko membesarkan anak-anak yg masih kecil sendiri.Terimakasih atas bantuannya mbak….

  34. Noormi Avatar
    Noormi

    Mbak.saya udah menikah 4thn.anak 1.cewek.3thn.kami berdua PNS.saya.suami mau menceraikan saya.karena mertua selalu ikut campur urusan rumah tangga.dan saya pernah berkata kasar pada mertua.mertua marah dan saya diminta mohon maaf pada mertua tapi tidak mau..saya ndableg.akhirnya suami saya tetap membela mamanya.saya tidak mau cerai dari suami.gimana ya mbak.tanggapannya?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Noormi yang baik,
      Mohon maaf, tanggapan saya tegas: hindari perceraian dengan meminta maaf kepada suami dan kepada mertua.

      Bagaimanapun mertua adalah orangtua kita. Jika mertua terkesan turut campur, bersabarlah. Insya Allah, namanya orangtua, pasti selalu memberi nasihat dan saran yang, mungkin menurut mereka, terbaik untuk anaknya. Jika memang bagus, tak ada salahnya ikuti nasihat tersebut. Jika ternyata kurang cocok, katakan kepada mertua dengan lemah lembut, bahwa saran mereka sudah dipertimbangkan tapi Mbak dan Masnya lebih cocok dengan cara lain. Atau Mbaknya, cobalah berbicara baik-baik kepada suami, pas suami sedang senang hatinya, katakan agar ia bersedia meminta orangtuanya untuk sedikit memberi kelonggaran kepada Mbak dan Mas menjalani rumah tangga. Saya pikir, sikap “turut campur” orangtua adalah bagian dari kasih sayang dan kekhawatiran mereka terhadap anak. Mungkin agak overprotektif, tapi begitulah orangtua. Cobalah bicara dari hati ke hati, katakan untuk percayai anak-anaknya. Yakinkan mertua/orangtua bahwa mereka sudah membesarkan anak dengan baik. Caranya yang lembut dan sabar ya, Mbak, jangan dengan sikap defensif atau malah ofensif, lho.

      Jangan lupa, Mbaknya punya anak, yang insya Allah suatu saat juga akan menikah. Nanti Mbak akan merasakan sendiri betapa cemasnya Mbak terhadap nasib anak ke depannya. 🙂 Ndableg-nya Mbak ini, menurut saya, karena ego saja. Dalam pernikahan, ngga ada gunanya memelihara ego, Mbak. Itu malah bisa jadi sumber petaka yang lebih besar. Ayo, Mbak, dibesarkan hatinya, disabarkan nuraninya, lalu hindari perceraian semampu Mbak dan Masnya.

      Semoga Allah memudahkan ya. Aamiin.. (Sekalian #doaJumat nih, Mbak. 🙂 )

      Salam hangat,
      NFR

  35. Desvita Avatar
    Desvita

    hai mbak, mau tanya. Katanya butuh legalisir surat nikah dan akta yah sebagai syarat dokumennya? Kalau untuk wilayah tangerang legalisirnya di mana yah? Mohon dibantu

    1. Nina F. Razad Avatar

      Betul, Mbak Desvita. Minta legalisirnya ke kantor pos besar di kota setempat. Kalau saya, di Tangerang Selatan, minta legalisir (dgn materai juga) di Kantor Pos yg ada di Gaplek, Pamulang. Saya kurang tau kalau Kota Tangerang di mana kantor pos besarnya. Nanti ditanya aja ke paniteranya, Mbak.

  36. ifan permana Avatar
    ifan permana

    Mbak saya mau bertanya….
    Apa wajib wanita yang minta khulu’ harus mengganti semua mahar suami nya.
    Padahal pernikahan nya baru sebulan….?
    Terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Coba ditanyakan lagi ke ahlinya di KUA, Mas. Saya bukan ahli agama. Tapi setahu saya, mahar adalah hak penuh istri, jadi tidak ada “penalti” harus mengembalikan mahar ke suami yang dinikahinya (berapapun lamanya). Namun agar lebih mantap, kembali saya sarankan, ditanyakan ke ahlinya di KUA terdekat, ya.

  37. Afida Avatar
    Afida

    Assalamu’allaikum mb Nina.. saya bru saja menikah dan ingin bercerai dgn suami saya karena ada alasan yg tdk bisa saya ceritakan.. tapi kondisi saya skrg sedang hamil 5.5 bulan.. umur saya masih 23 tahun.. saya takut kalo keputusan sya ini kputusan labil.. dan sya tidak paham dgn proses perceraian.. apa yg harus saya lakukan prtama kali ? Hrus kemana saya dtg untuk mndaftarkan perceraian ? Apa saja berkas yg hrus saya siapkan.. tolong infonya mb nina.. terima kasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Afida yang sabar, aduuuh masih muda amat. Hanya beda 4 tahun dengan anak sulung saya. 😦

      Begini, Mbak, setahu saya, pengadilan tidak akan mengizinkan wanita yang sedang hamil bercerai. Harus tunggu sampai anaknya lahir, bahkan selesai disusui (sampai anak usia 2 tahun). Di sisi lain, pengadilan akan berharap, dengan lahirnya anak, orangtuanya akan berubah pikiran dan berubah sikap lebih bijak, sehingga membatalkan niat bercerai. Namun untuk lebih jelasnya, coba Mbak konsultasikan dengan penghulu di KUA terdekat. Gak apa-apa kok, biasanya mereka bersedia memberi nasihat terkait kehidupan berumah tangga.

      Proses perceraian itu nanti lagi dibahas ya. Atau baca aja artikel dan komentar2 di bawah ini ya, Mbak. Mungkin ada jawaban-jawaban yang dicari.

      Jujur, saran saya sih, bersabar untuk anaknya, Mbak. Bersabar memang tidak dengan diam dan pasrah (ini sih bukan sabar namanya), melainkan berusaha menyelesaikan masalah dengan bijak, lalu ambil solusi yang bijak pula.

      Good luck ya, Mbak.

    2. Nina F. Razad Avatar

      Ehhh maaf, kelupaan menjawab, wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

  38. Didi Avatar
    Didi

    Mbak boleh minta alamat emailny ga?

  39. Mrs. SS Avatar
    Mrs. SS

    Mbak Nina yg baik hati,
    Sy ingin minta pencerahan dari Mbak..
    Saat ini sy berada di rumah mama sy karna kemarin sy ada sedikit konflik dgn suami.
    Sekedar info, Mbak, usia pernikahan kami baru setahun lebih 2 bulan.
    Sy merasa kesalahan dalam pernikahan ini adalah perkenalan yg terlalu singkat sehingga kami belum mengenal karakter masing2.
    Suami sy ternyata temperamental.
    Dan selama bbrp bulan terakhir ini, dia suka minum miras. Sy sebut miras saja, kalo menurut dia itu sejenis arak obat yaitu arak yg direndam akar2an, arak cina gitu deh, Mbak. Dia bilang itu membantu dia tidur lelap, karna agak susah tidur.

    Padahal sy sering meminta dia untuk berhenti minum2. Kalo mood nya lagi bagus, tidak ada masalah. Tapi kalo mood nya sedang tidak bagus, maka dia bisa marah2 mengeluarkan kata2 kasar dan banting2 barang.
    Orangnya kan temperamen. Apalagi ditambah efek mabuk, maka bisa lebih parah lagi.

    Akhirnya kemarin kejadian lagi, dia marah2 dgn kata kasar, banting2 barang. Maka sy pun mengepak barang2 sy dan keluar dari rmh.

    Yg ingin sy tanyakan, Mbak, kalo misalnya sy berencana bercerai, bisakah sy menggunakan alasan suami suka minum2 di pengadilan, tapi tidak punya bukti?
    Saat ini sy sedang hamil. Apakah dgn kondisi sy hamil, dapat mempersulit proses perceraian?

    Terima kasih banyak telah berkenan membaca dan mau menjawab pertanyaan2 sy yah, Mbak..

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak SS yang sabar,
      Terima kasih sharing ceritanya. Saya turut prihatin dengan kondisi yang Mbak alami. Saya dahulu juga sempat mengalaminya, hanya berbeda “substance” saja. Efeknya sama, suami sering mengamuk tak jelas hanya karena merasa tersinggung.

      Kembali ke kisah Mbak SS, tindakan Mbak keluar dari rumah demi menyelamatkan kehamilan Mbak, saya kira itu sudah sewajarnya. Jangan sampai Mbak mengalami KDRT, karena orang yang sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan tidak bisa mengendalikan emosinya. Saya pikir, sudah benar Mbaknya menyelamatkan diri. Suami Mbak membutuhkan pertolongan profesional dan itu adalah tanggung jawab dia sendiri.

      Saya menyarankan sih, kalau bisa jangan sampai bercerai. Diperbaiki, jika masih memungkinkan. Apalagi karena Mbak masih hamil. Pengadilan biasanya akan menunda sampai Mbaknya melahirkan, barulah sidang gugat cerai bisa diproses.

      Maka dari itu saran saya, konseling, Mbak. Minta nasihat dari wali, boleh dari pihak keluarga, yang penting netral, tidak berpihak. Jika tidak ada, Mbaknya bisa ke penghulu di KUA setempat. Jika Mbaknya non-Muslim, Mbak bisa minta nasihat ke pemimpin rumah ibadah yang biasa Mbak datangi. Upaya baik, insya Allah, akan berujung baik pula.

      Saya harap keadaan Mbak akan membaik ya, ke depannya. Semoga Allah senantiasa melindungi. Good luck.

      Regards,
      NF

  40. Tasa Avatar
    Tasa

    Mba makasih sharingny. Saya jadi merasa tidak sendirian mengalami cerai ini. Saya sndiri sudah mengajukan gugatan dan akhir bulan akan sidang pertama. Suami saya adiksi berat dgn alkohol. Saya sudah usaha berbagai hal termasuk ke ustad, psikolog, psikiater, dll tapi masi saja minum dan melebar ke bohong, manipulasi, cemas, dll yg menyebabkan ketidakstabilan emosi.
    Saya ingin tanya setelah proses cerai, teknis urusan anak bagaimana ya? Apa ada hari2 dimana anak sm ayahnya atau tetap menghabiskan waktu sbg keluarga atau bagaimana? Lalu mengatasi kesepian biasanya mba ngapain? Terima kasih yaa mba

    1. Nina F. Razad Avatar

      Terima kasih kembali, Mbak Tasa. Saya senang jika postingan (dan komentar-komentar di bawah ini) membantu orang lain, somehow. 🙂

      Saya turut prihatin dengan kondisi yang Mbak alami. Sayang sekali suami Mbak tidak bisa lepas dari adiksinya terhadap alkohol. Memang jahat efek alkohol dan zat adiktif lainnya itu. Bisa merusak rumah tangga secara signifikan.

      Mengenai urusan anak, untuk anak di bawah usia akil baligh pasti disarankan agar tinggal dengan ibunya. Apalagi jika ayahnya ada sejarah berurusan dengan alkohol. Namun tentu saja ayahnya boleh mengunjungi. Dijadwal dan dengan “perjanjian” ayahnya tidak dalam keadaan “high” saat bertemu anaknya. Karena anak selalu belajar dari contoh, Mbak. Maka orangtua harus bersedia mengorbankan ego, menahan diri tidak terlalu menampakkan “aslinya” di depan anak.

      Cara saya mengatasi kesepian sih biasanya dengan cara menyibukkan diri saja, Mbak. Bisa dengan cara lebih fokus bekerja, belajar masak mencontoh resep dari youtube (hehe), menulis (melanjutkan novel saya yang tertunda), nonton, mendengar pengajian, atau apapun yang saya sukai. Dengan kata lain, mengatasi kesepian yang efektif adalah dengan menjalani “me time”. Selebihnya, saya banyak ngobrol dan bercanda dengan anak-anak saya di rumah. 🙂

      Untuk Mbaknya, good luck, ya.

      Regards,
      NF

  41. Noormi Avatar
    Noormi

    Ibu nina.saya ibu noormi terima kasih banyak atas nasehatnya.(26 agust 2016)..saya sudah minta maaf sama mertua atas kesalahan saya..tetapi 2 hari setelah itu.suami bilang masih ragu sama saya apakah saya bisa merawat mamanya atau tidak.akhirnya suami memilih pisah ranjang..dan saya pergi dari rumah.dan memilih kos.hati saya tidak kuat bila tinggal di rumah itu..suami yg mengantar kos.seminggu saya di kos.suami susah dihubungi.telp gak diangkat.WA gak dibales..dan kemarin katanya akan menceraikan saya.dan dia yg akan menjadi penggugat..apa yg harus saya lakukan ibu nina.segala upaya sudah saya lakukan.mohon sarannya.

    1. Nina F. Razad Avatar

      Bu Noormi yang baik,

      Sabar ya. Mungkin suami ibu masih emosi. Berikan dia waktu untuk mencerna keadaan. Dalam hal ini, mungkin beliau masih belum bisa percaya lagi ke Ibu. Saya agak menyayangkan bahwa Ibu memilih keluar dari rumah daripada pisah ranjang. Padahal jika Ibu tetap di rumah, walaupun berbeda kamar, Ibu bisa membuktikan kesungguhan Ibu dengan langsung mengurus mertua secara lebih baik.

      Tapi sudahlah. Keputusan sudah diambil. Sekarang, jika Ibu mau, banyak cara menuju kebaikan. Datanglah ke rumah, beralasan menengok ibu mertua, bawakan makanan kesukaannya, lalu kembali ke kos. Lakukan hal-hal menyenangkan yang bisa membuat ibu mertua dan suami jatuh cinta lagi sama Bu Noormi.

      Jikapun suami keburu mengajukan cerai, nanti di pengadilan, Ibu bisa meminta mediasi dan menegaskan bahwa Ibu ingin mencoba memperbaiki rumah tangga dan tidak ingin bercerai. Pengadilan akan lebih suka jika suami-istri rujuk kembali kok, Bu. 🙂

      Dicoba ya, Bu. Semoga lancar, ya. Aamiin..

      Regards,
      NF

  42. Dili olinda Avatar
    Dili olinda

    Assalamualaikum, ibu nina saya mau bertanya tntng hak asuh anak.
    2 th yg lalu suami sy menggugat cerai talak sy. 1 th yg lalu keputusan pengadilan mengabulkan permohonan mantan cerai talak sy. Dlm keputusan hakim secara lisan wktu itu hakim mengatakan hak asuh anak kami ( perempuan ) jatuh ke tngan sy krn masih di bwh umur 5 th.
    Yg sy ingin tanyakan
    Apakah ada bukti tertulis tntng keputusan hakim trsebut, Krn sy baca di lembar surat keputusan bersama dgn akta cerai sy tdk disebutkan tntng keputusan hakim bhwa hak asuh jatuh ke tangan sy.
    Bagaimanakah cara agar sy bisa mendapatkan bukti tentang keputusan hakim tersebut ?

    Mohon jawaban dan sarannya. Terima ksh bu Nina

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr wb.,

      Mengenai hak asuh anak, mungkin Ibu bisa minta nasihat ke panitera sidang ybs. Ibu masih menyimpan nomor register sidang (dari relaas) kan? Di negara kita memang kurang ketat pengawasan mengenai hak asuh, kecuali melalui pengacara. Kalau personal, agak sulit memang, makanya diperkuat dengan saran dari panitera saja.

      Jika boleh saya beri masukan, kalau bisa sih soal ini dibicarakan secara kekeluargaan saja, Bu. Perlu diingatkan bahwa anak adalah manusia yang memiliki hak dilindungi, juga memiliki keinginan yang harus dipenuhi. Jangan gunakan anak sebagai alat.

      Di sisi lain, menurut Pasal 105(a) Kompilasi Hukum Islam berbunyi: “Pemeliharaan anak yang belum mummayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

      Selebihnya, seperti saya katakan tadi, coba ditanyakan ke panitera PA bersangkutan. Biasanya mereka menyimpan juga salinan putusan hakim.

      Semoga lancar ya, Bu.
      Regards,
      NF

  43. didik Avatar
    didik

    assalamualaikum..
    mau tanya mbak
    saya sudah sidang terakhir dan keputusan
    apakah bisa nikah hanya dengan salinan keputusan carai
    ada yg bilang bisa dan yg bilang gx bisa
    kalo nunggu akta carai kn msh lama
    tp salinan keputusan cerai bisa diambil
    kira” bisa gx yaa itu

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wah buru-buru amat, mau nikah lagi. Hehehe..

      Maaf ini “Mas” atau “Mbak”? Kalau “Mbak”, wajib nunggu masa iddah dulu ya, baru boleh menikah lagi. Kalau ternyata “Mas”, setahu saya sih laki-laki tidak perlu menunggu masa iddah. Bisa menikah tanpa surat cerai juga, tapi masuknya jadi poligami (ada syarat-syarat lagi dari KUA untuk ini kalau ngga salah). Dan kalau memang mau menikah dengan status duda, biasanya penghulu tetap meminta akta cerai, agar bisa “ditukar” dengan surat nikah.

      Tapi coba tanyakan ke penghulu KUA, ya. Yang lebih paham aturan-aturan itu mereka sih.

      Good luck.
      Regards,
      NF

  44. Indy Avatar
    Indy

    Ass…mbak

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mohoh maaf, mungkin ini hal kecil, tapi akan saya hargai jika mengucapkan salam dengan lengkap.
      Terima kasih.

      1. Purti Avatar

        Ass mba
        Maaf mba saya mau tanya saya di talak 3oleh suami saya dan dia ingin mengurus percerain itu ke PA,yang jadi pertanyaan saya apakan PA akan menyetujui gugatan cerai suami saya padahal saya tidak mau cerai karna saya masih syang n cinta dan anak2 kami masih pada kecil2?mohon jawabnya terimakasih

      2. Nina F. Razad Avatar

        Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,
        Saya turut prihatin, Mbak Purti. Hanya saja mengenai PA menyetujui gugatan itu sepenuhnya pertimbangan dan hak hakim untuk memutuskan. Saya tidak bisa membantu menjawabkan soal ini, mohon maaf ya.

        Semoga dimudahkan semua urusannya, Mbak. Good luck.
        NFR

  45. alimah Avatar
    alimah

    Asalammualaikum mb…
    Saya sudah mengajukan sidang perceraian terhadap suami saya…sidang pertama dy tdk datang…kemaren tgl 27 sidang ke 2 dy datang…dan sidang d tunda…yang jd pertanyaan saya berapa lama sidang itu akan d tunda…dan apakah saya bisa bercerai dengan mudah dengan suami saya…karena suami saya tdk mau bercerai dengan saya….

  46. alimah Avatar
    alimah

    Asalamualaikum mb
    Saya sudah mengajukan perceraian dgn suami saya….sidang 1 dy tdk hadir tp sidang 2 kemaren tgl 27 datang…yang jd pertanyaan saya brp lama sidang itu d tunda…dan giman caranya biyar sidang berikutnya lebih mudah karena suami saya tdk mau d cerai……sedangkan saya bnr2 tdk nyaman….

    1. Nina F. Razad Avatar

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,
      Sepengetahuan saya, jarak sidang satu ke sidang berikutnya biasanya 1 bulan. Berapa kali sidang, tergantung pada prosesnya. Jika suami tidak datang di sidang 1, tapi hadir di sidang 2, biasanya setelah itu pengadilan akan memperpanjang waktu proses sidang untuk mediasi, pemanggilan saksi dari dua pihak, dst. Kalau saja suami tidak hadir di sidang 2, mungkin di sidang 3 (plus dua saksi, minimal) hakim sudah bisa putusan. Ternyata suami hadir, ya diproses lebih panjang pastinya.

      Saya tidak tahu berapa kali sidang baru selesai (putusan), itu hanya hakim yang paham ya, Mbak. Proses sidang memang tidak pernah nyaman. Untuk ambil Akta Cerai saja masih butuh proses lagi, tergantung pada bagusnya koordinasi antar Pengadilan Agama (jika suami istri beda tempat tinggal, beda kota, apalagi beda provinsi). Selebihnya, saya hanya bisa mengucapkan, bersabar dan semoga Allah melancarkan jalannya. Aamiin..

      Regards,
      NF

  47. Nitha Avatar
    Nitha

    Maaf mbk sy mau ty, sy pngin skali ngajukan surat cerai tp sy msh bingung krn sy gk py bukti kuat utk di pengadilan nanti,suami sy sering skali bbm mesra dgn perempuan lain, dah sering skali mbk bahkan dia pun dr awal nikah hobbinya bohongin sy trs, pdhal dah stiap x kebohongannya sy pergoki, yg bt sy galau bukti bbm mesra dgn perempuan lain di hapus oleh suami sy,jd sy gk py bukti lg…
    Sy dah gk kuat utk jlnin rmh tangga yg dah di khianati, kr2 bs gk ya mbk sy ajukan cerai tanpa ada bukti, klu saksi sy py 1org dl prnh sy liatkan bbm mesranya sm adik sy sndr,
    Kira2 di trima gk ya mbk gugatan cerai sy di pengadilan….
    Trimaksh….

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Nitha yang baik,
      Sebaiknya sih memang melampirkan bukti-bukti perselingkuhan suami jika ada. Tapi kalau ndak ada, dicantumkan aja di surat pernyataan kronologi (diketik) dan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang paling paham kondisi rumah tangga Mbak Nitha dan suami. Selebihnya, serahkan sama proses pengadilan ya, Mbak. Hakim PA itu orang-orang yang sangat jeli kok menilai perkara. Yaa secara memang itu profesi mereka sehari-hari kan, sudah hapal dengan tingkah laku orang. Jadi kalau nanti suaminya Mbak berbohong, yaa hakim biasanya tahu kok. Wallahua’lam.

      Good luck ya, Mbak.

      Regards,
      NF

  48. Sisca Avatar
    Sisca

    Mba nina maaf daya mau bertanya ini kan surat panggilan pertama saya sdh turun ya,dan di surat itu ada yg harus saya tanda tanggani,tp saya tdk ingin hadir dalam persidangan tersebyt,gimana caranya saya mengembalikan surat tersebut ya..makasih

    1. Nina F. Razad Avatar

      Mbak Sisca yang baik,
      Pertama-tama, saya kurang tahu bagaimana bentuk surat panggilan sidang pengadilan, karena ngga pernah menerimanya (karena saya yang gugat), Mbak. Hanya saja hakim sempat menjelaskan kalau surat panggilan itu seharusnya dikembalikan ke pengadilan agama bersangkutan (yang memanggil). Alamatnya di kop surat panggilan biasanya sih. Tapi coba ditanya ke kelurahan. Mereka juga paham soal surat menyurat panggilan pengadilan ini, Mbak.

      Good luck ya..
      Regards,
      NF

  49. pinky Avatar
    pinky

    Siang Mbak Nina,

    Saya baru selesai proses persidangan perceraian dan hakim sudah membacakan putusan,
    kira2x berapa biaya untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri ya mbak?

    1. Nina F. Razad Avatar

      Dear Mbak Pinky,
      Hakim sudah kasih tau pastinya kapan akta selesai?
      Saran saya, sebelum Mbak datang ke PA untuk mengambil akta nanti, telepon dulu ke dan pastikan suami (jika berbeda lokasi) sudah menerima surat putusan tersebut. Karena tanpa salinan surat putusan dari PA lawan, akta cerai tidak bisa diproses. Saya mengalami ini selama berbulan-bulan, makanya akta saya agak lama baru selesai.

      Mengenai biaya, bisa ditanyakan ke petugas di pusat informasi (bisa ditelepon, atau tanya langsung). Kalau di PA Tigaraksa, biaya pengambilan akta cerai sekitar Rp70.000-an (di bawah Rp100.000 setahu saya). Tapi bisa saja setiap PA berbeda besarannya, makanya harus ditanyakan ke petugasnya, Mbak.

      Selebihnya, good luck dengan lembaran barunya, Mbak. Semangat yaa..

      Regards,
      NF

      1. pinky Avatar
        pinky

        Dear Mbak Nina,

        Saya berperkara di pengadilan negeri Bekasi, bukan di Pengadilan Agama, dan selama proses persidangan mantan suami tidak pernah hadir sehingga hakim memberikan keputusan secara verstek. baru saja kamis kemarin hakim membacakan putusannya, panitera yang menangani perkara saya berkata untuk menghubungi kembali kurang lebih 2 minggu utk mendapatkan salinan putusannya untuk saya urus akta cerai di catatan sipil,
        Apakah proses di PA dan PN sama atau berbeda ya mbak?

      2. Nina F. Razad Avatar

        Waduh, maaf ini komentarnya kok masuk spam ya..
        Saya baru baca ada komentar lagi dari Mbak Pinky, jadi baru saya jawab, maaf ya..

        Kalau perkaranya di pengadilan negeri, mungkin karena dulu menikahnya beda agama ya, Mbak? Yang saya pahami, perkara cerai di pengadilan agama itu hanya yang untuk suami-istri yang agamanya sama. Jika suami-istri berbeda agama maka diprosesnya perdata di pengadilan negeri (yang saya tahu sih).

        Namun, maaf saya kurang paham proses cerai di PN dengan di PA itu sama atau berbeda. Catatan sipil itu mungkin di kantor kabupaten/wali kota ya.. Karena level PN dan PA itu tingkat kotamadya atau kabupaten, setahu saya sih.

        Maaf saya tidak bisa banyak membantu dengan jawaban ini, Mbak Pinky.
        Kalau bisa sih Mbak Pinky nanti yang sharing pengalamannya di sini ya. hehe..

        Regards,
        NF

  50. febri Avatar
    febri

    Hallo mba nina..
    saya dan suami saya sudah menikah selama 2 tahun 2 bln dan dikaruniai 1 orang anak usia 16 bln..
    Sudah hampir 1 bulan saya dan suami saya pisah rumah karena kami bertengkar.. dan suami saya memutuskan untuk pisah dengan saya karena dia sakit hati jika kami sedang bertengkar menurutnya saya kerap berkata kasar dan membentak. Juga dia sakit hati karena saya terkadang melarangnya bermain gitar dan meledeknya yg sering ke toilet. Dan masalah pertengkaran 3 bulan lalu yang sudah selesai pun dia ungkit, padahal saat itu kami sudah baikan, sudah rukun.
    Saya sudah meminta maaf dan meminta suami saya untuk pulang tapi dia gak mau, alasannya karna sudah sangat sakit hati dan dia bilang sudah tidak cinta dan sayang lg kepada saya..
    info yg saya dapat, suami saya sudah membuat surat gugatan cerai untuk pengadilan.
    Pertanyaan saya, apakah mungkin gugatan suami saya dikabulkan oleh pengadilan dengan alasan seperti yg saya sebutkan di atas? Jujur saya tidak mau bercerai dengan suami saya karena anak kami.
    dan apa yang harus saya lakukan agar gugatan suami saya ditolak oleh pengadilan?
    mohon balasannya mbak nina, terima kasih…

    1. Nina F. Razad Avatar

      Salam, Mbak Febri..
      Terima kasih sudah menjelaskan duduk permasalahan secara garis besarnya. Appreciate it.

      Mengenai talak–kalau suami yang mengajukan gugatan cerai, dinamakan cerai talak. Sedangkan kalau istri yang mengajukan, namanya cerai gugat–suami bisa saja mengajukannya ke pengadilan agama. Namun jika istri tidak terima dengan gugatan tersebut, silakan dikatakan di depan hakim. Artinya, Mbaknya HARUS datang saat sidang. Lalu nanti diceritakan saja permasalahannya, bahwa Mbak Febri sudah minta maaf dan sudah tidak lagi mengulangi perbuatan yang membuat suami sakit hati tersebut.

      Jika sudah demikian, biasanya pengadilan akan melakukan mediasi antara suami dan istri. Sidangnya akan panjang, karena lama atau tidaknya proses mediasi tergantung kedua belah pihak. Jika salah satu keukeuh (ngotot) tidak mau berpisah, biasanya pengadilan akan membatalkan tuntutan/gugatan. Proses di pengadilan tidak sekali jadi kok, Mbak, perlu berbulan-bulan, dan pengadilan baru bisa memutuskan jika kedua belah pihak sudah ada kesepakatan (mau berpisah atau bertahan). Kalau ngga sepakat juga, ya dibatalkan. Begitu sih yang saya tahu.

      Selebihnya, jika memang suami masih sakit hati, tak apa diberikan ruang saja supaya beliaunya bisa berpikir jernih kembali. Namanya dalam pernikahan, masalah yang timbul karena perbedaan pasti selalu ada. Menikah itu bukan hanya sekadar “menyamakan” visi, melainkan bagaimana kita mampu saling menerima kelebihan dan kekurangan. Nanti di pengadilan, biasanya hakim akan mengingatkan kembali dan menyadarkan suami-istri soal apa makna pernikahan kok. 🙂

      Kalau ternyata suami belum sempat ke PA dan Mbaknya memang tidak ingin berpisah, coba datangkan wali untuk menengahi konflik yang terjadi. Ke Penghulu di KUA, minta nasihat, boleh kok. 🙂

      Good luck ya.
      Regards,
      NF

      1. febri Avatar
        febri

        Mbak, saya ingin membuktikan kepada suami saya kalau saya sudah berubah. Tapi saya tidak bisa menunjukkan perubahan diri saya itu kepada suami saya karena kontak bbm saya dia hapus, whats app pun di block. Saya pernah sms suami saya, bilang kalau saya sayang dia, tp tidak di balas..
        saya takut jika nanti suami saya benar benar menggugat cerai saya tp dia tetap keukeuh dengan pendiriannya walaupun saya sudah ngotot tidak mau pisah.. karena ayah saya bilang jika suami yg keukeuh ingin cerai maka pengadilan mau tidak mau akan mengabulkan..
        kira kira bukti apa saja ya mba yg harus saya lampirkan jika nanti hadir di persidangan untuk mempertahankan pernikahan saya?
        Maaf mba nina pertanyaannya berlanjut, karena saya sangat bingung dan sangat tidak ingin cerai.. terima kasih..

      2. Nina F. Razad Avatar

        Iya, paham, Mbak.
        Nanti diyakinkan saja kepada hakimnya ya, Mbak. Mudah-mudahan suaminya Mbak nanti terbuka hatinya, bersedia sama-sama memperbaiki diri dan berbesar hati untuk memberi kesempatan kedua demi anak yaa.. Aamiin..

        Good luck, Mbak.
        Regards,
        NF

Leave a reply to Maya Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

July 2014
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  


Recent posts

Quote of the week

Abu Hurairah narrated that the Messenger of Allah (saw) said:

“Lo! Indeed the world is cursed. What is in it is cursed, except for remembrance of Allah, what is conducive to that, the knowledgeable person and the learning person.”

— Jami` at-Tirmidhi 2322