Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai isu mangrove yang didiskusikan bareng teman-teman eks Tim NSUP-Kotaku tadi, kita gali dulu informasi tentang bursa karbon–sebagai isu pemicu pembahasan mangrove di artikel-artikel saya sebelumnya.
Sebentar, apa sih bursa karbon ini?
Baik. Saya akan mengambil informasi terkait dari beberapa media massa nasional Indonesia. Tentu saja nama sumber media dan link akan saya sertakan juga di dalam tulisan, supaya KawaNina bisa lanjut membaca selengkapnya tentang topik “bursa karbon” ini.

Pertama, saya akan mengutip informasi siaran pers dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia (silakan klik tautan di samping), tertanggal 26 September 2023, bersamaan dengan diluncurkannya “Bursa Karbon Indonesia” yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan penetapan oleh OJK. Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh OJK melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu. Peluncuran ini dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa (26/9) kemarin, di Gedung BEI di Jakarta.
Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Apalagi mengingat potensi karbon Indonesia besar. Bahkan, Presiden Jokowi optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia, dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK juga mengatakan, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement. Tujuan yang dinilai sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia adalah memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan, ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target Nationally Determined Contributions (NDC) dari pemerintah Indonesia, dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.
Siaran pers selengkapnya bisa dibaca di https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Presiden-Resmikan-Bursa-Karbon-Indonesia.aspx
Dikatakan bahwa Indonesia memiliki potensi dalam bursa karbon ini, kok bisa?
Mengutip berita CNN Indonesia “Apa itu Bursa Karbon yang Baru Diluncurkan Jokowi Hari Ini“, Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.
Bursa karbon sendiri maksudnya adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, merujuk Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Sedangkan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Yang dijual di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.
Mengutip Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga ditujukan untuk mengendalikan perubahan iklim. Kehadiran bursa karbon juga sebagai cara Indonesia berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius hingga 1,5 derajat celcius.
Sedangkan menurut berita CNBC Indonesia, potensi Indonesia berada pada bentuk negara kepulauan yang memiliki hutan hujan terbesar ketiga di dunia. Selain itu juga merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Untuk itu, Indonesia menetapkan target mencapai netralitas karbon pada 2060.
Mengutip Reuters, pasar karbon Indonesia dirancang untuk memfasilitasi perdagangan sertifikat kredit karbon yang diterbitkan untuk proyek atau kegiatan dalam menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, atau untuk perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas polusi yang ditetapkan pemerintah.
Pada Februari lalu, Indonesia meluncurkan tahap pertama perdagangan karbon wajib untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, yang melibatkan 99 fasilitas, di mana mereka memperdagangkan tunjangan emisi. DKI Jakarta sendiri sedang menyusun sebuah peta jalan yang akan mencakup batasan emisi untuk empat sektor lainnya, seperti kehutanan, proses industri dan penggunaan produksi, pertanian dan pengelolaan limbah, serta pajak karbon untuk emisi di atas batasan.
Pemerintah berharap bahwa peraturan-peraturan ini akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memangkas emisi mereka. Sementara perusahaan-perusahaan yang mendapatkan dana dari pasar dapat menginvestasikan kembali dana tersebut dalam upaya untuk mengurangi emisi.
Harga Bursa Karbon
Tiga belas kredit karbon untuk hampir 460.000 metrik ton setara karbon dioksida (CO2e) dari proyek-proyek PT Pertamina Geothermal Energy di Sulawesi telah diperdagangkan, dengan harga Rp 69.600 (US$ 4,51) per ton pada pembukaan perdagangan hari Selasa.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan, harga akan bervariasi pada setiap proyek tergantung pada masing-masing perusahaan.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pada uji coba bulan Februari lalu untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, tunjangan karbon diperdagangkan di kisaran harga US$ 2 hingga US$ 18 per ton.
Sebagai perbandingan, harga karbon di Uni Eropa telah mencapai lebih dari US$ 80 per ton, sementara penilaian harga di bursa karbon CIX yang berbasis di Singapura pada bulan Juni lalu telah mematok harga kredit penghindaran berbasis alam yang diterbitkan antara tahun 2019 dan 2022 sebesar US$ 5,36 per ton.
Siapa Saja yang Berpartisipasi ?
Perdagangan saat ini bersifat sukarela, tetapi akan menjadi wajib setelah aturan polusi yang lebih ketat diterapkan. Saat ini, batas emisi hanya ditetapkan untuk sektor listrik, sehingga regulator berharap perusahaan listrik akan menjadi pembeli paling aktif di pasar pada tahap awal. Namun, setelah batas polusi ditetapkan untuk berbagai sektor, perusahaan lain dapat bergabung.
Selengkapnya, silakan baca https://www.cnbcindonesia.com/market/20230926154820-17-475695/4-fakta-bursa-karbon-ri-cara-kerja-harga-karbon-pemainnya
Lalu, kenapa bursa karbon ini penting?
Mengutip Republika, lewat upaya ini, sebuah perusahaan bisa melakukan upaya pengurangan emisi lewat langkah tertentu.
Pertama, perusahaan bisa melakukan shifting basis energi untuk operasional perusahaan yang tadinya berbasis fosil menjadi berbasis energi bersih.
Kedua, lewat langkah dekarbonisasi perusahaan bisa dilakukan dengan pembenahan tata kelola perusahaan dengan menerapkan prinsip ESG. Nantinya, perusahaan akan mendapatkan ESG ratings dan ini menjadi indikator apakah perusahaan sudah patuh terhadap prinsip pengurangan emisi.
Ketiga, perusahaan melakukan pengembangan teknologi yang mengedepankan basis energi bersih maupun teknologi yang ramah lingkungan.
Dengan adanya mekanisme perdagangan karbon, maka secara sistematis perusahaan melakukan upaya pengurangan emisi. Nilai pengurangan emisi (per juta ton co2) ini nantinya bisa mendukung target pengurangan emisi karbon Indonesia sebesar 29 persen dengan upaya sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 mendatang.
OJK menilai langkah ini membuka peluang untuk menerima pendanaan atau investasi di industri hijau yang lebih luas.
Mekanismenya, bagaimana?
Pertama, skema perdagangan karbon pada pasar reguler. Kedua, skema pasar lelang atau auction market. Ketiga, skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Keempat, skema marketplace.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan, hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.
“Bursa Karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia, karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” ujar Mahendra Selasa (26/9/2023).
Di awal perdagangan karbon ini, kata Mahendra, OJK akan memastikan unit karbon diperdagangkan berkualitas dimulai dari emisi ketenagalistrikan dan sektor kehutanan. Pada perdagangan perdananya, Bursa Karbon mencatatkan 13 transaksi dengan jumlah volume 459.914 tCO2 ekuivalen. Unit karbon yang diperdagangkan yakni milik Pertamina NRE, yaitu proyek Lahendong unit 5 dan unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) di Sulawesi Utara.
Selengkapnya, monggo dibaca di https://esgnow.republika.co.id/berita/s1l5ju502/apa-itu-bursa-karbon-dan-bagaimana-mekanismenya#:~:text=Bursa%20karbon%20sendiri%20merupakan%20salah,dan%20kemudian%20perusahaan%20mendapatkan%20sertifikat.

Sebentar, tolong jelaskan lagi dong, apa saja yang ada di dalam Bursa Karbon?
Berdasarkan berita di website IDX channel.com “Apa Saja yang ada di Dalam Bursa Karbon“, bursa karbon merupakan pasar yang memperdagangkan izin emisi karbon dan kredit karbon di Indonesia, di mana perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas harus membeli kredit karbon milik perusahaan lain. Secara spesifik, bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melansir Stockbit, Senin (4/9/2023), perdagangan karbon akan menggunakan sertifikat unit karbon yang menunjukkan jumlah pengurangan polusi yang diukur dalam ton karbon dioksida (CO2). Unit karbon yang ditransaksikan di bursa karbon wajib dicatatkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
Jika unit karbon yang diperdagangkan berasal dari luar negeri, unit karbon tersebut harus telah diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan memenuhi syarat untuk diperdagangkan di bursa karbon luar negeri
Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon, mengutip siaran pers OJK, Senin (4/9/2023):
- Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
- Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
- Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
- Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
- OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
– Penyelenggara Bursa Karbon
– Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
– Pengguna Jasa Bursa Karbon
– Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon Tata kelola Perdagangan Karbon
– Manajemen risiko
– Perlindungan konsumen
– Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. - Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Info selengkapnya, sok atuh otw ke URL https://www.idxchannel.com/market-news/apa-saja-yang-ada-di-dalam-bursa-karbon
Silakan juga menyaksikan peluncuran “Bursa Karbon” ini secara livestreaming via youtube OJK dan IDX, di tautan berikut:
Nah, gimana, KawaNina? Sudah jelas yaa apa itu Bursa Karbon, maksudnya, tujuannya, isinya, dan mekanismenya? Semoga informasi ini bermanfaat!



Leave a comment